Sidang pembacaaan putusan Jessica Kumala Wongso dimulai. Surat putusan atas perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin sebanyak 377 halaman. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Sedangkan sidang sendiri dimulai sekitar pukul 13.10 WIB setelah ditunda dari jadwal semula pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, Jessica dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa karena diyakini terbukti bersalah meracuni Mirna dengan menaruh racun sianida dengan kadar 5 gram.
Ikuti berita dengan kemasan internasional berbahasa Indonesia di www.cnnindonesia.com dan channel CNN Indonesia di Transvision.
16 сен 2024