Тёмный

Simak Video Penggerebekan Pelaku Judi Online yang Meresahkan Masyarakat Kabupaten Dompu 

tiga delapan YT
Подписаться 40 тыс.
Просмотров 703
50% 1

Dompu, Tim Gabungan Jatarnas Polres Dompu yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU IVAN ROLAND CRISTOVEL S.T.K bersama Kanit Resmob Bripka Zainul Subhan dan anggota Sat Intelkam Res Dompu menumpas Pelaku pembongkar Rumah Kontrakan. Rabu , (27/5/20 ).
Sosok Pelaku berinisial RM, laki laki, umur 28 tahun warga lingkungan Renda Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Press rilis Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristover SIK melaui Paur Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah mengatakan, benar pada tanggal 27 Mei 2020 sekitar pukul 22.20 Wita tim Gabungan Jatarnas Polres Dompu telah mengamankan Pelaku Pencurian Rumah Kontrakan dilingkungan Renda Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja.
Selanjutnya Penangkapan Pelaku berdasarkan laporan Korban berinisial BM ,pria berumur 24 tahun warga lingkungan Tambana Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima. Dengan nomor. LP/K/193/IV/2020/NTB/RES DOMPU tertanggal 23 April 2020. Dengan saksi saksi korban antara lain berinisial Ulil Albab, umur 21 tahun dan Arif , umur 27 Tahun yang sama sama warga Kelurahan Kandai Satu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.terang abi jefan sapaan akrab Paur Humas Polres Dompu.
Lanjutnya, barang bukti yang diamankan oleh Polisi berupa satu unit Tablet Samsung warna hitam dan barang bukti lainya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Dompu,modus operandi aksi pencurian tersebut, pelaku masuk dalam rumah atau kontrakan Cv Sumo Sinar Sejati dengan cara mencungkil Kunci jendela kemudian masuk di kamar korban dan langsung menggarong satu buah Tablet Samsung warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ).ulasnya.
Kemudian kronologis penangkapan terhadap Pelaku, ujar Kasat Reskrim. Berawal adanya informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku tersebut.
Dengan sigap tim Jatarnas Polres Dompu yang di pimpin Iptu IVAN ROLAND CRIESTOVEL STK dan Kanit Resmob di bantu anggota Sat intelkam Polres Dompu langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara ( TKP ).
Tak berapa lama anggota mengintainya dan langsung melihat Pelaku berinsial RM sedang asik berjalan keluar dari rumah dengan menggunakan sarung.
Kemudian anggota tim bergerak cepat untuk melakukan penyergapan terhadap Pelaku. Dan pelaku pada saat penangkapan tidak melakukan perlawanan atau berusaha melarikan diri. Selanjutnya pelaku di giring ke Mapolres Dompu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku. Tandas paur humas Polres Dompu.
Kemudian atas perbuatan pelaku akan di ganjar dengan pasal 363 ayat 1ke 3 dan ke 5 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun , pungkasnya .
Source : Sorotkeadilan.com

Опубликовано:

 

29 окт 2024

Поделиться:

Ссылка:

Скачать:

Готовим ссылку...

Добавить в:

Мой плейлист
Посмотреть позже
Комментарии    
Далее
СОБАКА И ТРИ ТАБАЛАПКИ😱#shorts
00:24
Sama Rakyat Berani, sama Luhut Ciut~ | Catatan Najwa
5:27