Salah satu aturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja adalah Peraturan presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 yang mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Perpres ini mengubah 34 Pasal, menyisipkan 4 Pasal dan mengubah 144 ayat dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Beberapa perubahan bersifat perbaikan redaksional namun beberapa perubahan juga bersifat mengubah hal-hal yang sangat mendasar, misalnya penghapusan salah satu pelaku pengadaan.
Untuk berdiskusi mengenai perubahan yang terjadi pada Perpres 12 Tahun 2021 ini maka Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I) bekerjasama dengan Firma KM & Partners melaksanakan webinar ini.
Registrasi: bit.ly/perpres1221
2 окт 2024