Download aplikasi berita TribunX di PlayStore atau AppStore untuk mendapatkan pengalaman baru.
=================
Eman Sulaeman, hakim tunggal gugatan praperadilan Pegi Setiawan merupakan anak dari pasangan H. Aneng (70) dan Amini (65) asal Karawang, Jawa Barat.
Ibu Eman meninggal dunia tahun 1998 dan kini memiliki ibu sambung bernama Tarwiyah (48).
Sejak dulu Eman tinggal di rumah sederhana di Kampung Kaum Jaya, Desa Puserjaya Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang. Orangtuanya juga membuka usaha warung sembako kecil-kecil untuk kehidupan sehari-hari hingga biaya sekolah hingga kuliah.
H. Aneng mengungkapkan, Eman bersekolah di Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Telukjambe Timur.
Lalu, Sekolah Menegah Pertama (SMP) Negeri 6 Gorowong Kecamatan Karawang Timur dan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Karawang.
"Kalau kuliah jurusan hukum di Universitas Pasundan Bandung," kata H. Aneng saat ditemui TribunBekasi.com di rumahnya pada Selasa (9/7/2024).
Aneng mengungkapkan, Eman memiliki seorang adik perempuan dari ibu kandungnya. Sedangkan dari ibu sambungnya memiliki dua adik.
Sejak kecil Eman dikenal pendiam dan jarang sekali bergaul dengan teman-teman.
Dengan keluarga juga, Emang jarang berkomunikasi dan hanya berbicara seperlunya.
"Orangnya pendiam, jarang bangat gaul sama teman-teman. Ngobrol sama keluarga aja seperlunya aja," jelasnya.
Selama sekolah, kata H. Ameng, Eman selalu berprestasi. Bahkan peringkat pertama, kedua ataupun tiga juara kelas.
Eman juga dikenal teguh pendirian, jika sudah memiliki keinginan wajib dikejar sampai benar-benar dapat.
Termasuk, ketika dirinya bercita-cita menjadi hakim dan kuliah di kampus di Bandung.
"Setelah lulus kuliah juga kan keterima di Pertamina sama Kehakiman. Tapi karena cita-citanya jadi hakim sehingga yang Pertamina tidak diambil," katanya.
Berita Selengkapnya klik tautan di bawah ini :
wartakota.tribunnews.com/video
Laporan: M. Azzam
Editor Video: ABS
#pegisetiawan #emansulaeman #hakim
8 июл 2024