Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM -Seorang warganet mengklaim bahwa Direktorat Bea Cukai meminta pembayaran bea masuk hinga tiga kali lipat dari harga barang yang dibelinya dari luar negeri.
Video tersebut diunggah oleh akun Tiktok @radhikaalthaf pada Senin (22/4/2024).
Dalam video tersebut, penunggah mengatakan telah ditagih bea masuk dengan nominal puluhan juta setelah membeli sepatu dari luar negeri dengan biaya pengiriman Rp 1.204.000.
Saat barang sampai di Indonesia, Bea Cukai mengenakan bea masuk sebesar Rp 31.810.000.
Informasi tersebut ia dapatkan dari email yang dikirimkan DHL selaku Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang digunakan oleh warganet tersebut.
Sebab ramai dibicarakan oleh masyarakat, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menanggapi adanya kasus itu.
Dilansir dari Kompas.com, menurut Sri Mulyani, permasalahan di Bea Cukai terkait pengiriman sepatu yang viral itu sudah pernah terjadi sebelumnya.
Yaitu pengiriman action figure (robotic) yang juga sempat ramai dibahas di media sosial.
Kedua pembeli barang dari luar negeri itu sama-sama diminta membayar bea masuk berkali-kali lipat dari harga pembelian barang.
"Dua kasus ini mirip yaitu terdapat keluhan mengenai pengenaan bea masuk dan pajak," kata Sri Mulyani dikutip dari akun Instagramnya pada Minggu (28/4/2024).
Dari informasi yang diperolehnya dari pihak Bea Cukai, ia menyebut kesalahan itu terjadi pada perusahaan jasa titipan (PJT) saat menginput harga.
"Dalam dua kasus ini, ditemukan indikasi bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari yang sebenarnya (under invoicing)," ungkap dia.
Ia melanjutkan, kasus ini sebenarnya sudah selesai setelah petugas Bea Cukai melakukan koreksi.
Pembeli sepatu dari luar negeri tersebut juga sudah melakukan pembayaran atas pajak dan bea masuk.
"Oleh sebab itu, petugas BC mengoreksi untuk keperluan penghitungan bea masuk dan pajaknya. Namun masalah ini sudah selesai karena bea masuk dan pajaknya telah dilakukan pembayaran, sehingga barangnya pun sudah diterima oleh penerima barang," beber Sri Mulyani.
Karena kesalahan tersebut, Radhika mengaku menyesalkan adanya kesalahan input yang dilakukan DHL selaku PJT.
Sebab dendanya justru dilimpahkan ke dirinya sebagai konsumen. (Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta"
money.kompas.com/read/2024/04....
Host: Risa
VP: Abdul Salim
28 апр 2024