Sudah Di Kukuhkan Sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) Ternyata Masih Bisa Manfaatkan Tarif Final 0,5%
Pengusaha Kena Pajak (PKP) masih bisa memanfaatkan tarif final 0,5% meskipun sudah dikukuhkan. Syaratnya, peredaran bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 per tahun, menyatakan secara tertulis ke KPP, menyetorkan pajak terutang setiap bulan, dan melaporkan SPT Masa dan Tahunan.
Awas kena Denda PAJAK BESAR! Hanya karena ketidak tahuan Anda! Yuk belajar pelatihan lengkap mengenai pajak, check selengkapnya dilink berikut ini www.dconsultin...
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
/ @dedysidarta
Apabila anda ingin mendapatkan video series tentang bagaimana anda bisa mengembangkan usaha anda dengan lebih luar biasa, klik
dconsulting.id...
Bergabung bersama dengan komunitas bisnis di Telegram, dimana anda bisa sharing di dalam grup dan mendapatkan informasi-informasi seputar bisnis yang selalu update setiap hari, gabung secara gratis melalui link berikut
t.me/dconsulti...
Untuk informasi lebih lanjut bisa kontak saya di :
Instagram: / dedysidarta_official
Facebook: / dedysidarta
RU-vid : / dedysidarta
Tiktok : / dedysidarta
Atau bisa kontak di :
Instagram: / dconsulting.id
Facebook: / dconsulting.id
RU-vid : / dconsultingid
Tiktok : / dconsulting.id
#pkp #tarifpajak #pajakusaha
7 сен 2024