Assalamualaikum pak, apakah saksi boleh dari pihak keluarga mempelai saja, karena saya sendiri di jawa timur sementara keluarga di Aceh semuanya sehingga tidak memungkinkan adanya saksi dari keluarga mempelai laki2, apakah bisa 2 orang saksi hanya dari kelurga pihak mempelai wanita pak?
Ini perwalikan pertnyaan saya.jg. ..Semoga dijawab..?? Saya punya calon dijwatimur...sedangkan saya dilampung.. bagaimana jika saksi dari mempelai wanita... Tidak memungkinan keluarga ikut semua karena jauh dan kendala biaya..