2/4/2020, 3:45 AM Semoga Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, Lc., MA. selalu dalam perlindungan اَللّهُ dari segala fitnah dunia maupun akhirat. Dan dilancarkan segala urusannya di dunia dan akhirat. Serta dibukakan pintu2 rizki yang berkah dari اَللّهُ Subhanahu Wa Ta'ala. آمين آمين آمين يا ربّ العالمين
Luar biasa ayat Al Qur'an.. kalau cuma dibaca sekilas kesannya melarang suami menyenangkan hati istri, ternyata didalamnya ada pesan bagi wanita supaya apabila suami menyuruh kita melakukan sesuatu utk menyenangkan hatinya tp ternyata itu haram, kita jg sepatutnya tidak mengikuti
@@wrhijab6644 kamu nonton ceramahnya gak diatas sampai selesai? Kata ustadz Firanda, sebab turunnya ayat tahrim karena Nabi menggauli budaknya di hari jatah Hafsah. Budaknya itu pemberian raja Mesir bernama Mariah
Bismillah... Afwan mngganggu ustadz, sy mau minta izin untuk merepost dan mengedit video²nya ustadz versi sy, dan insyaAllah tda merubah makna, tdak menambahkan musik, tdak di komersialkan, dan akan disertai sumbernya, apakah di izinkan ustadz? Soalnya sy akn upload d ig ustadz
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu, dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan baginya, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (Al-ahzab : 50) Menurut tafsir quran ibnu katsir bahwa semua wanita baik istri2 sah nabi, budak2 nya, sepupu dari Ayah dan Ibu, serta istri2 yg sudah diceraikan itu halal bagi beliau untuk digauli tanpa ad pernikahan itu adalah hak istimewa yg diberikan Allah kepada Nabi 🙏
Budak boleh digauli, tapi syaratnya anaknya harus merdeka atau tidak menjadi budak karna perbudakan sifatnya turun temurun. Hal itu lazim sudah dri dulu, ketika islam datang islam menghapus perbudakan tersebut dengan cara yg saya tulis diatas.
Mungkin mereka menganggap budak sama dengan kaya pembantu jaman sekarang.. maka ny menurut mereka kesan ny kayak kurang etis aja gitu. Karna sekarang udh gaada nama ny budak yg diperjualbelikan