Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Hotman Paris meminta tolong kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus Vina dan Eky di Cirebon.
Hal itu dilakukan Hotman lantaran permintaannya ke Presiden Joko Widodo tidak digubris.
Sebelumnya, Hotman Paris meminta Presiden Jokowi membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Vina.
Kini, ia akhirnya menggantungkan harap ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Harapannya pun menguat pada kejaksaan. Hotman berharap agar ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk tidak melimpahkan berkas perkara Pegi ke pengadilan negeri sampai diketahui siapa pelaku sebenarnya dalam kasus pembunuhan Vina ini.
Untuk diketahui, saat ini, kasus Vina dan Eky masih bergulir di Polda Jawa Barat dan berkasnya dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Menurut Hotman Paris, ada banyak kejanggalan dalam kasus ini. Ada kesaksian hingga berita acara pemeriksaan (BAP) yang bertentangan satu sama lain.
Terlebih para terpidana kasus Vina, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandi (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, dan Saka Tatal tengah berupaya mengajukan peninjauan Kembali (PK).
Hotman tidak ingin hasil putusan pengadilan sebelumnya yang menjebloskan delapan terpidana ke penjara, bertentangan dengan putusan sidang Pegi kelak.
Sebagai informasi, sebagai kuasa hukum Vina, Hotman Paris berulang kali meminta Jokowi turun langsung menangani kasus ini.
Menurutnya, cara tersebut adalah satu-satunya jalan keluar untuk menguak kasus pembunuhan di Cirebon pada 2016 silam yang perkembangannya semakin rumit.
Namun hingga kini Sang RI 1 tak bergeming.
Sementara proses terkini kasus Vina adalah penanganan tersangka Pegi Setiawan.
Pegi ditangkap Polda Jawa Barat karena dianggap sebagai buronan pembunuh Vina dan Eky delapan tahun silam, dan menghapus dua buronan lain, atas nama Andi dan Dani.
Di sisi lain, dukungan kesaksian bermunculan, menguatkan alibi Pegi hingga berani menggugat praperadilan.
Polda Jabar tidak mau kalah, mereka melimpahkan berkas penyidikan Pegi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar saat sidang praperadilan belum dimulai, tepatnya 20 Juni 2024.
Bahkan saat sidang digelar pada Snein (24/6/2024), kuasa hukum Polda Jabar mangkir.
Terkini, Kejati Jabar menyatakan bahwa berkas penyidikan belum lengkap pada 27 Juni 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menyatakan, kekurangan berkas penyidikan Pegi yakni dari sisi materil maupun formil.
Meski demikian, pihak kejaksaan sejauh ini belum ada yang mengembalikan berkas Pegi Setiawan itu ke kepolisian.
Rencananya berkas itu bakal dikembalikan dalam waktu tujuh hari ke depan, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Adapun berkar perkara Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky diterima Kejati Jabar pada 20 Juni 2024.
Tim kejaksaan langsung melakukan penelitian berkas perkara dalam waktu tujuh hari.
Editor Video: Lendy Ramadhan
27 июн 2024