Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUNJAKARTA.COM - Pihak Ketua RT Pasren tidak akan tinggal diam atas laporan keluarga terpidana kasus Vina Cirebon ke kepolisian.
Keluarga terpidana kasus Vina Cirebon itu melaporkan Abdul Pasren yang menjabat sebagai Ketua RT 2 RW 10 Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon saat kasus Vina Cirebon terjadi pada tahun 2016 silam.
Mereka menilai Pasren telah membuat fitnah dan kesaksian palsu. Keluarga terpidana kasus Vina Cirebon didampingi Dedi Mulyadi dan pengacara dari Peradi menduga Abdul Pasren melanggar pasal 242 KUHPidana.
Kini, keluarga terpidana kasus Vina Cirebon wajib waspada. Pasalnya, pihak Abdul Pasren bakal melaporkan balik keluarga terpidana Vina Cirebon bila tudingan tersebut tidak benar.
Sumber: jakarta.tribun...
Editor Video : Elvera Kumalasari
Uploader : Fitriana SekarAyu
Jangan lupa follow akun-akun sosial media TribunJakarta.com untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan updatenya:
RU-vid: / @tribunjakarta
Facebook: / tribunjakartaofficial
Saluran WhatsApp: whatsapp.com/c...
TikTok: www.tiktok.com...
Instagram: / tribunjakarta
#Tribunjakarta
#viral
#video
#trending
#beritahariini
#jakartaupdate
#beritajakartahariini
#beritaterkini
#beritanasional
#warganet
#hottopic
#beritaviral
1 окт 2024