JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani menanggapi hasil putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan. Dalam sidang diputuskan bahwa status Tersangka Pegi Setiawan dinyatakan gugur dan tidak sah.
Hal ini disampaikan Nurhadi saat ditemui usai sidang yang digelar pada Senin (8/7/2024)
Terkait putusan ini, Nurhadi mengatakan pihaknya akna menindaklanjuti apa yang dibacakan oleh Hakim persidangna.
"Jadi nanti penyidik akan menindaklanjuti apa yang dibacakan oleh pak hakim, kita akan patuh hukum," ujar Nurhadi.
Pihaknya juga mengatakan akan membebaskan Pegi Setiawan.
"Ya Insyaallah," ujar Nurhadi.
Video Editor: Joshua
#praperadilanpegi #pegisetiawan #pegi #kasusvina #vinacirebon #poldajabar #infojabar #jabar #jawabarat #breakingnews #isuterkini #isuhangat #pnbandung #bandung #poldajabar #poldajabarkasusvinacirebon #pengadilannegeri #pegisetiawan #pegiterkini #sidangpegi #kesimpulan
________________________________________________________________________________________
Sahabat KompasTV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel RU-vid KompasTV, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di www.kompas.tv/.... Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube KompasTV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv
Media sosial KompasTV:
Facebook: / kompastv
Instagram: / kompastv
Twitter: / kompastv
TikTok: / kompastvnews
5 окт 2024