VP : Rizky
TRIBUNJATIM.COM - Terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim.
Hakim Wahyu Imam Santoso menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudhiang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ungkap Hakim Wahyu ketika membacakan putusan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Hakim Wahyu juga menetapkan Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator (JC).
Mendengar vonis hukuman dari Majelis Hakim tersebut, Richard Eliezer terlihat menangis lega dan bersyukur dengan kedua tangan yang mengusap wajahnya.
Sebelumnya, diketahui bahwa Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada Rabu (18/1/2023).
Richard Eliezer dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa.
Website jatim.tribunne...
Twitter / tribunjatim
Facebook / tribunnewsjatim
Instagram / tribun_jatim
#VonisPutusanRichardEliezer #bharadaE #eliezer #tribunjatim #matalokalmenjangkauindonesia
30 сен 2024