Allahumma inni as'aluka min khoirihaa wa khoirimaa jabaltahaa 'alaih. Wa a'udzubika min syarrihaa wa syarrimaa jabaltaha 'alaih." Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepada-Mu kebaikan dirinya dan kebaikan yang Engkau tentukan atas dirinya.
maaf baru balas karena akun sempat bermasalah.... untuk melakukan bimbingan tidak masalah diikuti tanpa pasangan tapi sangat lebih baik dengan pasangan karena nasehat yang diberikan bisa bermanfaat selama anda berumah tangga.
Pak saya boleh tanya apa kah saya sama suami bisa nikah di kua,dulu nikah sirih tapi pas d pengadilan kemarin di suruh sama pak hakim nikah lagi di kua karena dulu wali nikah saya bukan ayah saya,waktu tu suami umur 16 dan ayah saya sudah ninggalin saya sama ibu saya sejak saya kecil belum bisa jalan solusinya bagaimana pak, sedangkan di kk status kawin belum tercatat d ktp kawin kalau mau nikah di kua bagaimana caranya
Maaf baru sempat dijawab... Tidak usah kuatir Insya Allah semua ada solusinya... Pada dasarnya tetap punya hak untuk mengesahkan pernikahan siri agar nantinya mendapatkan buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA). Adapun metode pengesahan pernikahan siri dinamakan “Itsbat Nikah”. Untuk melakukan itsbat nikah, maka prosesnya melalui Pengadilan Agama. Ada 2 (dua) cara yang dapat ditempuh untuk mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama, yaitu : Permohon, yaitu metode yang dilakukan apabila pihak suami dan isteri sama sama sepakat secara bersama sama untuk mengajukan “itsbat nikah” 2.Gugatan, yaitu metode yang dilakukan apabila salah satu pihak menginginkan “itsbat nikah” sedangkan pasangan lainnya menolak. Jika pernikahan tdk dihadiri oleh orang tua kandung maka ada yg namanya wali hakim, untuk lebih jelasnya sebaiknya lakukan kunjungan ke Kantor Urusan Agama Terdekat untuk mendapatkan penjelasan yg lebih lengkap.
Kursus catin pada puspaga atau puspa raga wajib bagian jaka dan gadis, namun bagi janda dan duda kurang pad, apalagi pakai bantuan IT, baik online maupun ofline, tentu tidak relevan, sehingga banyak pasangan yg sudah uzur pakai cara pintas, yakni nikah sirri.
Kursus Catin offline yg ada di KUA Tetap ada sekalipun ada yg namanya kursus Catin online vidio ini atau kursus Catin online ini dibuat hanya bertujuan untuk memberi kemudahan bagi calon pengantin yg TDK sempat datang di kantor atau SDH datang tetapi butuh pengulangan kembali tentang tatacara Ijab kabul... Ini sesuai dg visi kementerian agama untuk memberikan layanan prima berbasis IT.
Pak. Kalau menikah nya dibawah 19 th.. Itu kan belum cukup umur., yang mau saya tanyakan? 1.apakah bisa mendapatkan buku nikah dari KUA 2.apakah harus nikah ulang di KUA kalau ingin punya buku nikah nya 3.jika bisa apa persyaratan nya dan berapa biaya yang harus dikeluarkan.. Mohon jawaban nya pak🙏
Pertanyaannya bagus sekali, sy langsung jawab saja, Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.16 tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada pasal 7 dijelaskan bahwa; Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Jika umurnya belum cukup dan harus dinikahkan dg alasan tertentu Orang tua pihak pria dan/ atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan yang sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendapatkan rekomendasi nikah di bawah umur dari pengadilan di kabupaten ialah calon pengantin harus terlebih dahulu mengurus persyaratan nikah: Surat Pengantar Nikah dari RT/RW Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan/ Desa Surat N1, N2, N3 dan N4 Foto copy KTP, KK, akte kelahiran, ijazah terakhir Foto Copy KTP orang tua Pas foto 2x3 = 4, 3x4= 4 dan 4x6=2 dengan latar biru Materai. Setelah melengkapi semua persyaratan, kemudian diantar ke Kantor KUA setempat. Petugas KUA akan memeriksa seluruh berkas, dikarenakan persyaratan umur tidak terpenuhi, maka petugas KUA akan membuat surat penolakan nikah. Kemudian surat di antar ke Pengadilan Agama dengan membuat surat permohonan dispensasi nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadialan Agama. Berdasarkan hasil sidang, jika pengadilan memberikan izin nikah, maka pernikahan dapat dilaksanakan, namun sebaliknya jika putusan pengadilan tidak memberikan izin, maka pernikahan tidak bisa dilaksanakan. Untuk mendapatkan info yg lebih baik sebaiknya berkunjung ke kantor KUA terdekat untuk mendapatkan penjelasan..
Perasaan grogi dan gugup sering menghampiri mempelai laki-laki atau wali saat akad nikah tak jarang mengakibatkan terjadinya kesalahan dalam proses ijab kabul. Bahkan, tak menutup kemungkinan ijab kabul 3 kali salah atau lebih. Dalam buku karangan Quraisy Syihab penjelasan-penjelasan tersebut tidak ditemukan satu penjelasan tentang batasan pengulangan ijab kabul. Dr. Dwi Atmoko dan Ahmad Baihaki dalam buku Hukum Perkawinan di Keluarga pun menyebut, proses ijab kabul boleh diulang dua sampai tiga kali ataupun Lebih.
Pak saya boleh tanya apa kah saya sama suami bisa nikah di kua,dulu nikah sirih tapi pas d pengadilan kemarin di suruh sama pak hakim nikah lagi di kua karena dulu wali nikah saya bukan ayah saya,waktu tu suami umur 16 dan ayah saya sudah ninggalin saya sama ibu saya sejak saya kecil belum bisa jalan solusinya bagaimana pak, sedangkan di kk status kawin belum tercatat d ktp kawin kalau mau nikah di kua bagaimana caranya
Maaf baru sempat dijawab... Tidak usah kuatir Insya Allah semua ada solusinya... Pada dasarnya tetap punya hak untuk mengesahkan pernikahan siri agar nantinya mendapatkan buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA). Adapun metode pengesahan pernikahan siri dinamakan “Itsbat Nikah”. Untuk melakukan itsbat nikah, maka prosesnya melalui Pengadilan Agama. Ada 2 (dua) cara yang dapat ditempuh untuk mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama, yaitu : Permohon, yaitu metode yang dilakukan apabila pihak suami dan isteri sama sama sepakat secara bersama sama untuk mengajukan “itsbat nikah” 2.Gugatan, yaitu metode yang dilakukan apabila salah satu pihak menginginkan “itsbat nikah” sedangkan pasangan lainnya menolak. Jika pernikahan tdk dihadiri oleh orang tua kandung maka ada yg namanya wali hakim, untuk lebih jelasnya sebaiknya lakukan kunjungan ke Kantor Urusan Agama Terdekat untuk mendapatkan penjelasan yg lebih lengkap.
Pak saya boleh tanya apa kah saya sama suami bisa nikah di kua,dulu nikah sirih tapi pas d pengadilan kemarin di suruh sama pak hakim nikah lagi di kua karena dulu wali nikah saya bukan ayah saya,waktu tu suami umur 16 dan ayah saya sudah ninggalin saya sama ibu saya sejak saya kecil belum bisa jalan solusinya bagaimana pak, sedangkan di kk status kawin belum tercatat d ktp kawin kalau mau nikah di kua bagaimana caranya
Maaf baru sempat dijawab... Tidak usah kuatir Insya Allah semua ada solusinya... Pada dasarnya tetap punya hak untuk mengesahkan pernikahan siri agar nantinya mendapatkan buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA). Adapun metode pengesahan pernikahan siri dinamakan “Itsbat Nikah”. Untuk melakukan itsbat nikah, maka prosesnya melalui Pengadilan Agama. Ada 2 (dua) cara yang dapat ditempuh untuk mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama, yaitu : Permohon, yaitu metode yang dilakukan apabila pihak suami dan isteri sama sama sepakat secara bersama sama untuk mengajukan “itsbat nikah” 2.Gugatan, yaitu metode yang dilakukan apabila salah satu pihak menginginkan “itsbat nikah” sedangkan pasangan lainnya menolak. Jika pernikahan tdk dihadiri oleh orang tua kandung maka ada yg namanya wali hakim, untuk lebih jelasnya sebaiknya lakukan kunjungan ke Kantor Urusan Agama Terdekat untuk mendapatkan penjelasan yg lebih lengkap.
Maaf baru sempat dijawab... Tidak usah kuatir Insya Allah semua ada solusinya... Pada dasarnya tetap punya hak untuk mengesahkan pernikahan siri agar nantinya mendapatkan buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA). Adapun metode pengesahan pernikahan siri dinamakan “Itsbat Nikah”. Untuk melakukan itsbat nikah, maka prosesnya melalui Pengadilan Agama. Ada 2 (dua) cara yang dapat ditempuh untuk mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama, yaitu : Permohon, yaitu metode yang dilakukan apabila pihak suami dan isteri sama sama sepakat secara bersama sama untuk mengajukan “itsbat nikah” 2.Gugatan, yaitu metode yang dilakukan apabila salah satu pihak menginginkan “itsbat nikah” sedangkan pasangan lainnya menolak. Jika pernikahan tdk dihadiri oleh orang tua kandung maka ada yg namanya wali hakim, untuk lebih jelasnya sebaiknya lakukan kunjungan ke Kantor Urusan Agama Terdekat untuk mendapatkan penjelasan yg lebih lengkap.