Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-MEDAN.COM - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA, Rabu (3/7/2024).
Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum Pegi Setiawan menanyakan ke Saksi Ahli Suhandi Cahaya apakah ada kekeliruan yang dilakukan Polda Jabar berdasarkan pertanyaan yang sudah diajukan Tim Hukum Pegi
Tanpa ragu, Saksi Ahli Suhandi Cahaya mengatakan ada kekeliruan yang dilakukan Polda Jabar.
Editor Video : Gita Nadia Putri br Tarigan
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
/ @tribunmedantv
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
#TribunMedan
1 июл 2024