Pengangkutan Limbah B3 adalah suatu kegiatan pengangkutan, pemindahan dan pengiriman limbah dari Pelaku Pengelola Limbah B3 ke Pelaku Pengelola Limbah B3 lainnya. Pelaku yang dimaksud adalah Penghasil, Pengumpul, Pemanfaat, Pengolah atau Penimbun limbah B3. Pengangkutan limbah B3 sendiri bisa dilakukan apabila penghasil sudah melakukan kontrak kerjasama dengan pengelola limbah B3 dengan menuntukan tujuan akhir pengelolaan limbah tersebut.
Bagi kalian yang ingin dibantu untuk perizinan pembuatan PT/CV, Persyaratan Angkutan Limbah, SKUP MIGAS, Sertifikasi ISO DLL bisa hubungi kami PT RAJAWALI TUNGGAL ABADI :)
Jangan lupa like video nya jika kalian suka, subscribe dan nyalakan lonceng nya jika kalian ga mau ketinggalan video-video selanjutnya :)
www.ptrta.co.id
www.izinlimbahb3.ptrta.co.id/
jasakonsultan.ptrta.co.id
Info selanjutnya:
Office
Rajawali Tunggal Abadi
Satria Square Blok A.19 Karangsatria
Bekasi 17510
Phone
081281008374 / 081284134025 / 08111288893 / 081283798346 / 08119848882 / 081285150795
Email
marketing@ptrta.co.id
7 фев 2023