TRIBUN-MEDAN.com - Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi.
Henri Alfiandi disebut telah menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023 sebesar Rp 88,3 miliar.
Diketahui harta kekayaan Henri mencapai Rp 10,9 miliar berdasarkan LHKPN yang ia laporkan pada 24 Maret 2023.
Setelah ditelusuri, Henri Alfiandi rupanya hanya memiliki gaji yang cenderung cukup kecil, mengingat ia masuk ke dalam daftar Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan 4.
Tercatat bahwa Golongan IV/E PNS mendapatkan gaji kisaran Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200.
Namun, hal tersebut belum termasuk tunjangan yang nominalnya juga ditentukan sesuai dengan jabatannya yang berkisar antara Rp 1.968.000 (kelas jabatan I) sampai tertinggi Rp 26.324.000 (kelas jabata
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
/ @tribunmedantv
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
21 окт 2024