Gisruh #nasabbaalawi, yang berujung diserangnya #nasab habaib di nusantara berawal dan diawali dengan Tesis KH Imad, sebenarnya gak penting-penting amat karena #tesis itu pruduk akademik bukan pruduk hukum.. Ni syaa jelasin
Tak perlu dibatalkan..tetapi perlu dieebarkan dan di up...sehingga rakyat tidak dibodohi lagi dengan kepalsuan...dawir, memuja kuburan, khurofat dan syirik
Tapi nasib baalawi susah klo nggak jual nasab,ini fakta...liat aja sekarang nasib mereka ..sepi job,bisnis kuburan sudah terbonngkar ini juga fakta...🤔🤔
@@DiaAnaana-ex4hr masih mending membelah sesama pribumi walaupun masih banyak kekuranganya daripada jadi budak imigran gelap tidak memberi manfaat malah menindas !!!!....
Mukibin antek kabib, mereka ingin menguasai nusantara dgn memalsukan makam sejarah leluhur pribumi menjadi balwi, ini cara licik oknum balwi menghapus peradaban org pribumi asli
Lord😂😂pun sedang mencari sensasi.. Bantah isi tesisnya lord,bukan pribadinya. Lagian jg bukan cuma di indonesia yg mengatakan balawi bukan zuriyah rasulullah. Tes DNA..semudah itu.
Yg ngalah itu yg pribumi atas tingkah laku arogansi baalawi dan memutar balikkan sjarah hingga pengkaburan makam gitu?? Kita lu sruh diam dan mengangguk angguk ats semua ulah mereka?? Itu kejahatan tertruktural dan terorganisir.yg ntah knpa dibiarkan sama pmerintah!!! Itu aneh
Oknum yang mengaku cucu nabi hingga berbuat seenaknya sendiri seakan tidak ada hukum belum ceramahnya yang menyesatkan dan lagi membelokkan sejarah kalau dibiar 50 tahun kedepan anak cucu kita tidak tahu leluhurnya
Tidak usah dibatalkan,,,berbeda2 tetapi tetap satu juga...ada yg suka merusak sejarah,ada yg suka ngaku cucu nabi dan lain2...itu termasuk Bhineka tunggal ika...
Memang betul tesis itu tidak bisa membatalkan nasab tapi masarakat awam jadi faham bahwa klan Ba'alawi bukan keturunan nabi. Biar masarakat yg menentukan mau percaya atau tidak akan kebenaran tesis tersebut.
Tesis Kyi Imad memang tdk membatalkan nassb baalwi ,tp nasab baalwi terbatalkan dg sendirinya klu menggunakan metode Ilmu nasab. Pembelokan baalwi yg tiba2 menjadi zuriat nabi di lihat orang baca orang awampun sangat menggelikan,sama seperti halnya tiba2 pendiri NU salah satunya adalah habib.
*Mahkamah Malaysia batalkan nasab cucu palsu nabi* Maula Amin Al-Idrisi al-Hasani warga Maroko mengaku cucu nabi ke 38, dibatalkan oleh Pengadilan Negara Malaysia. Karena Naqonah Maroko tidak mengakuinya, dan diusir dari negara Jiran. Belajar dari pengalaman tsb, Pengadilan RI bisa menjerat Habib dg hukuman setimpal. Denda 1 T per orang Habib, sebagai GANTI UANG DAWIR BERJAMAAH.
Kitab Ali Assakran pun bukan produk hukum, bukan pula kitab nasab, ini lebih ke kitab sejarah para wali. Begitu juga kitab nya al Janadi bukan produk hukum, bukan pula kitab nasab, ini kitab sejarah. Artinya, jika SEKTE Baalawi menyandarkan argumen tentang keabsahan Nasabnya ke Rasulullah dengan mengandalkan 2 kitab ini sebagai 2 kitab awal yg paling utama, ya rungkad sudah nasab mereka. 1. Tapi tentu ada catatan bahwa semua pihak, baik itu Kyai Imad cum suis, Hanif al Atthos, Gus Wafi dkk atau pun yg lainnya, semua Beliau2 ini juga jatuh pada kekeliruan serupa dgn yg terjadi pada mayoritas ulama (dalam makna tradisional), yakni mencampur adukkan pengertian, batasan, dan fungsi nasab untuk keperluan pencatatan silsilah keluarga yg dirunut sampai ke silsilah yg ribuah tahun yg lalu yg notabene hanya masuk ruang lingkup budaya (termasuk budaya masyarakat arab secara keseluruhan, budaya khusus ningrat eropa, ningrat jawa, dll) dengan pengertian, batasan, dan fungsi nasab dalam wilayah fiqh Islam. Akibat pencampuradukan tersebut, ilmu nasab dalam konteks budaya menjadi seolah-olah sebagai bagian dari urusan agama (cq fiqh), sehingga hanya otoritas keagamaan lah yg berhak berbicara/mengurusi hal tersebut. 2. Padahal fiqh Islam tidak ada hubungannya dengan pengertian, batasan, dan fungsi nasab dalam konteks budaya masyarakat arab secara keseluruhan, dengan ningrat eropa/jawa, dll, sampai ke lebih dari seribu tahun yg lalu, karena fiqh Islam hanya membutuhkan bukti nasab seseorang sampai maksimal derajat kedua. Ini berlaku untuk fiqh munakahat (perkawinan), fiqh mawaris, perwalian, dll. Dalam fiqh Islam, kakek terhalang (mahjub) oleh ayah (hajib), dan cucu terhalang (mahjub) oleh anak (hajib). Ini berlaku disemua urusan fiqh. Selagi ada ayah, yg jadi wali ya ayahnya, kecuali berhalangan. Cucu tak dapat warisan, jika anak masih hidup, dll. 3. Tak pernah saat dilakukan pembagian waris, saat persidangan di muka pengadilan agama, dalam acara pernikahan, dll diseluruh dunia ada pertanyaan soal siapa kakek buyut yg akan menerima waris, siapa kakek buyut yg akan menikah, atau siapa kakek buyut yg akan menjadi saksi? Apalagi pertanyaan tentang kakek dari kakek dari kakek dst yg sudah 1500 tahun yg lalu. Ini bukti bahwa fiqh Islam tak ada hubungannya dengan catatan Nasab seseorang dalam pengertian silsilah sebuah keluarga sebagai kebudayaan. 4. Jadi fiqh munakahat (perkawinan), fiqh mawaris, perwalian, dll tak ada urusannya dengan nasab dalam konteks pencatatan silsilah keluarga sampe ke seribu tahun yg lalu yg menjadi bagian dari kebudayaan masyarakat arab secara keseluruhan, ningrat eropa, ningrat jawa, dll. Fiqh Islam hanya butuh bukti nasab sampai (maksimal) derajat kedua. 5. Nah, karena sudah jelas mana pengertian, batasan, dan fungsi Nasab untuk keperluan pencatatan silsilah sebuah bangsa, sebuah klan, ningrat dll yg tak ada hubungannya dengan iqh/hukum Islam, dan mana pengertian, batasan, dan fungsi Nasab untuk keperluan penerapan fiqh Islam, maka kita langsung paham yg mana yg masuk wilayah studi ilmu sejarah dan mana yg masuk wilayah / otoritas agama (dalam arti otoritas fuqaha). 6. Kalo sudah jelas seperti itu, maka seharusnya tak perlu kita menuding dan memvonis orang2 awam sekalipun yg berbicara soal nasab dalam konteks kebudayaan soal pencatatan silsilah sebuah keluarga yg dirunut sampai ke ribuan tahun yg lalu dianggap merusak agama, karena ini memang bukan wilayah agama. Kalo sudah bukan wilayah agama, jangan dituduh merusak ajaran agama. 7. Orang2 awam, profesor non fiqh, bahkan ulama sekalipun, baru akan dianggap merusak ajaran agama jika mereka berpendapat/mengeluarkan fatwa bahwa Nabi Muhammad, Imam Ubaidillah, Walisongo, dll dinyatakan masih bisa menerima waris, masih bisa jadi wali nikah, masih bisa jadi saksi di persidangan, dll. 8. Terkadang memang ada Ulama yg berusaha mencoba berkelit dari batasan, perbedaan, dan pengertian di atas, utamanya dengan memaksakan memasukkan pengertian Dzawil Qurba di jaman dahulu (yakni orang2 tertentu dari kalangan Bani Hasyim dan dari kalangan Bani Muthallib ) yg menjadi pelindung Nabi Muhammad saat dimusuhi kaum kafir, dengan seluruhan anggota Bani Hasyim dan Bani Muthallib di jaman sekarang. Padahal di jaman Nabi pun tak semua anggota 2 Bani itu menjadi penolong Nabi Muhammad. Dan dijaman sekarang pastilah tak ada satupun dari mereka yg menjadi pelindung Nabi Muhammad yg sudah meninggal dunia lebih dari 1000 tahun yg lalu. 9. Terlebih lagi, di jaman sekarang, yang melindungi syiar Islam, yg melindungi kebebasan umat Islam untuk beribadah, untuk realisasikan hak2nya sebagai warga negara maupun sebagai orang Islam adalah "NEGARA," bukan lagi Bani tertentu, bukan lagi person2 tertentu. Di jaman sekarang, person2 dari kalangan PNS, Polisi, Tentara (State Apparatus) lah y membantu muslimin (misalnya) untuk memproses permohonan ijin membangun masjid, menjaga/mengatur lalu lintas di depan sekolah2 muslim di depan masjid pas menjelang / setelah shalat jumat/ied, menjaga keamanan pas Maulid Nabi, dll. 10. Itu sebabnya, dengan alasan kondisi/situasi yg sudah berbeda, maka Khalifah Umar pun dengan berani menghapuskan 2 hak yg sangat jelas tercantum dalam al Quran yakni hak2 kaum muallaf (dengan alasan mereka sudah tidak lagi dalam kondisi genting / terancam) dan menghapus hak prajurit muslim atas ghanimah/fa'i yg (pampasan perang) setelah Islam ekspansif kemana-mana dan menjadi superpower di jaman itu (jadi tak fair buat para pemilik tanah jika semua tanah2 yg ditaklukkan oleh pasukan muslim menjadi milik pasukan muslim). Catatan: 1. Komentar terbaru dari Ketum PBNU Kyai Yahya pada acara pelantikan Ketua Banom Lazisnu yg baru, pun ternyata bersesuaian, yg intinya bahwa Ilmu Nasab itu sebenarnya sedikit saja fungsinya dalam penerapan fiqh yakni khususnya untuk urusan perwalian anak. Cuma Beliau sedikit memanjangkan fungsinya sampai ke buyut (tak hanya sampai pada derajat kedua). Plus (sayangnya) Beliau masih berpegang pada definisi dzawil qurba versi lama, meski tentu saja saya memahami tujuan Beliau menggunakan definisi lama adalah untuk mengkritik orang2 yg mengaku sebagai keturunan Rasulullah kok malah ndawir, karena seharusnya yg mengaku sebagai keturunan Rasulullah (dalam kalimatnya Kyai Yahya Staquf) ya resikonya tidak boleh menerima pemberian/sodaqoh dari orang lain. 2. Sedangkan untuk jumlah anggota ahlul Bayt, posisi teologis saya mengikuti petunjuk dalam hadist tentang ahlu kisa' dan juga diperkuat oleh penafsiran jumhur ulama sebagaimana disarikan imam at Thabari dalam Jami' al Bayan Fi Tafsir al-Qur'an atas kata "Ahlu Bayt" dalam surat al-Ahzab ayat 33. Hal mana beliau menyatakan bahwa penafsiran yang paling tepat & selamat adalah yg dipegang Jumhur al mufassirin (Ketua Umum PBNU pun berpendapat serupa), hanya terdiri dari dua pihak, (jadi para habaib tidak termasuk didalamnya) yakni: a) Rasulullah saw., 'Ali ibn Abi Thalib ra., Fathimah ra., al-Hasan ra., dan al Husain ra. (Ahlu Kisa' atau "Ahlu Aha'). b) Ummahat al- Mu'minin (istri-istri Rasulullah saw). Wassalam.
*KLO PUN TDK BISA MEMBATALKAN NASAB PALING TIDAK BISA MEMBERI PENGETAHUAN TENTANG NASAB ITU PALSU ATAU ASLI.JIKALAU DITELITI TERBUKTI PALSU MAKA BISA DIJADIKAN ALAT UNTUK MEMBATALKAN NASAB*
Ba'alawi itu tidak bisa dibatalkan ya, dengan sendirinya sudah batal kok, pakailah akal logika yg sehat nasab ba'alawi tidak nyambung 550 tahun dari DNA beda jauh dari segi sejarah bukan orang arab kok anda menyakini ba'alawi dzuriat nabi berdasarkan ilmu apa? manusia itu disuruh mikir agar mau menerima kebenaran karena Alloh SWT.
hah ini cuman konten kreator baru muncul setelah adanya fenomena bab nasab aji mumpung..... pansos aj siapa tau fyp !!!!!.... tapi malah gk mutu !!! 😂😂😂 di kira ambil konsepnya sudah tepat padahal tidak !!!! bahas hukum sama ilmu 😂😂😂 gk perlu pakai gelar akademik anak setara sma saja sudah bisa menjabarkan bab hukum dan ilmu .... simpel inti point nya hukum itu hasil pengembangan daripada ilmu !!!... Contoh yg paling gampang saja dalam bidang ilmu kedokteran penderita penyakit akut fonisnya harus operasi ..... hukum dengan ilmu itu gk bisa di pisah hadist nya ada
hehehehe....mau bicara pendekatan hukum??? emang ada UU ttg Habaib dan Ba alawi di Indonesia????.....kalau ngak ada ya jelas bs dibatalkan secara ilmiah dong bang hehehehehe....didinya mau percaya silahkan ...hak masyarakat ngak percaya juga silahkan ...gitu aj kok repot...nanti kita liat aj 5 - 10 thn ke depan didinya ada di posisi mana hehhehe....
banyak bicara..di buktikan saja..ba.alawi ngaku2 cucu nabi dan pengen di akui umat..harus membuktikan...pemerintah gak ada yg menyidangkan nasab.atau mempermasalhkan nabab..biar umat yg menilai.kalau sudah ada bukti..pengen di akui kok gka ada bukti..doboooool..