baik sekali pertanyaannya... untuk ketentuan bekerja ketinggian sesuai dengan regulasi PERMENAKER 9 TAHUN 2016 tidak ditentukan berapa ketinggiannya tapi di sebutkan ketika perkerjaan terkait terdapat 3 unsur yang harus tercapai.. terdapat adanya PERBEDAAN KETINGGIAN.... terdapat ADANYA POTENSI JATUH.. dan terdapat ADANYA KERUGIAN (Cidera, kematian dan kerusakan harta benda) itulah definisi pekerjaan ketinggian sesuai dengan regulasi diatas.. trims.. semoga terbantu...