Тёмный

TUPOKSI PERANGKAT DESA LAINNYA (Kasie & Kaur) 

P3PD RMC 2 Provinsi NTT
Подписаться 34
Просмотров 10
50% 1

Rangkuman Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan dan Kepala Seksi di Desa
1. Kepala Urusan Perencanaan:
Membantu Sekretaris Desa dalam administrasi pemerintahan.
Mengkoordinasikan perencanaan desa, menyusun RAPBDes, inventarisasi data pembangunan, monitoring dan evaluasi program, menyusun RPJMDesa dan RKPDesa, serta laporan kegiatan desa.
2. Kepala Seksi Pemerintahan:
Membantu Kepala Desa dalam operasional pemerintahan.
Melaksanakan manajemen tata praja, menyusun regulasi desa, pembinaan pertanahan, ketertiban masyarakat, perlindungan masyarakat, masalah kependudukan, penataan wilayah, dan pengelolaan profil desa.
3. Kepala Seksi Kesejahteraan:
Membantu Kepala Desa dalam operasional kesejahteraan.
Sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang sosial budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
4. Kepala Seksi Pelayanan:
Membantu Kepala Desa dalam operasional pelayanan.
Penyuluhan dan motivasi hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan, ketenagakerjaan, pelayanan nikah, talak, cerai, rujuk, kelahiran, kematian, pembangunan sarana prasarana, pendidikan, dan kesehatan.
5. Kepala Urusan Umum:
Membantu Sekretaris Desa dalam administrasi pemerintahan.
Melaksanakan urusan ketatausahaan, administrasi surat menyurat, arsiparis, penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

Опубликовано:

 

10 окт 2024

Поделиться:

Ссылка:

Скачать:

Готовим ссылку...

Добавить в:

Мой плейлист
Посмотреть позже
Комментарии    
Далее
VIDEO Pelatihan PKAD 2024   Angkatan VIII
6:39
VIDEO Pelatihan PKAD 2024   Angkatan VII
7:37