Afwan ustad, (durasi 15.21) di Norwegia tengah malam memang ADA matahari. Karena itulah Norwegia dijuluki Land of Midnight Sun. Malam disana hanya 4 jam. Jd klo puasam sahurnya jam 2.20 dan buka 22.45 (hampir jam 11 malam) Wallahua'lam
benar itu ustadz..kejujuran itulah yg utama bisa membuat orang menjadi taqwa.. Kita tidak perlu malu kepada manusia membuat kita berbohong dengan manusia dan tidak.ingat bahwa Allah maha tahu.....itu merusak ketaqwaan.....mmg saya ingat ada seorang ibu yg gagal berangkat haji karena tidak dapat visa kmd beliau berbohong.. Dan sampai akhirnya beliau ikut kerja di Travel umrah haji pun beliau belum.bisa juga pergi....naudzubillahimindzalik ...janganlah malu pada manusia shgg kita jadi dosa dihadapan Allah subhanahu wata'ala
SALAMUN TERPUJILAH KALIAN SALAMUN ADA ORANG YG BERTANYA UNTUK KEPERLUANYA DARI PEMAHAMAN YG INGIN DIKETAHUINYA ITU SENDIRI ITU YAH",DAN ADA PULAH YG MENCARI KESALAHAN UNTUK MEREKA MEMPEROLOKKAN KEBENARAN ITU SENDIRI ITU YAH", ARTINYA SESUAI DENGAN TUJUAN MEREKA ITU SENDIRI ITU YAH",MAKA BERBEDA ORANG YG PERLUH PADA AGAMA DAN YG TIDAK PERLUH TERHADAP AGAMA ISLAM ITU SENDIRI ITU YAH",MAKA MEMANG BENAR ORANG2× MEMPEROLOKKAN SUATU KEBENARAN ITU SELALU BERTANYAKAN SUATU PERTANYAAN YG SUDAH DILURUSKAN SESUAI TAKARAN KEMAMPUANNYA ITU SENDIRI ITU YAH",YAH",SALAM SEJAHTERAHLAH KALIAN BERBAHAGIAHLAH WASSALLAM SALAM DAN SALAMUN🙏❤🌺🍞🍏.
Bismillahirrohmanirrohim Assalammualaikum.wrw.b Ya Allah ya Rasulullah Ustadz mohon nanyak.ya janji itu Berat apa tidak kalau punya janji Maaf ya Spanyol
Saya mau bertanya Apakah seluruh manusia di bumi ini,mendoakan dan mengenal manusia Adam dan hawa... Tolong jawab,apakah manusia di seluruh bumi ini menyebut dan mendoakan,dan mengenal manusia ada dan hawa ?
EL Ezy Fuzziyama Afwan saya bantu jawab, mrk bukan kakak beradik, ustadz Khalid Basalamah dr kota Makassar sedang ustadz syafik Riza Basalamah berasal dr kota Jember, Basalamah itu nm keturunan dr Yaman klo ngga salah, mrk pernah menjelaskan soal ini, Wallahu alam
Ooohhh... Terima kasih wahai mawar berduri... Ehhehe salam dari johor bahru Malaysia buat antum dan orang2 islam yang baca komen ini... Semoga smuanya dalam keadaan di rahmati Allah... Amin
Pak ustadz sya mau tya..sya di tingal suami 12 thn.tdk nafkah lahir & bathin,bahkan beliau sdh menikah lgi.sya.sllu di caci maki,beliau tdk mau mencerai kan sya..apa kah itu sdh termasuk cerai..& apa kah klu sya menikah lgi di perboleh kan..mohon jwb an nya😭
Bissmillah,,jika sudah ada alasan syari sperti itu,,atau perbuatan dzolim suami ke istri ..ibu bs gugat cerai..suami..dan mau tdk mau suami harus ikhlas..
@@abdullahakbar580 pak..berarti hrus cerai dlu ya pak .apa kah ku hrus ngurus sendri?..tpi ada yg mengatakan gk ush repot2 ngurus cerai.sya boleh wlpun nikah.😭
@@hihii106 Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita akan perhatikan beberapa catatan berikut, Pertama, Ketika manusia menikah, masing-masing pasangan, memiliki hak dan kewajiban. Memberi nafkah menjadi kewajiban dan tanggung jawab terbesar suami. Sementara melayani suami adalah tanggung jawab terbesar bagi istri. Allah berfirman, الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ “Lelaki adalah pemimpin bagi wanita, disebabkan kelebihan yang Allah berikan kepada sebagian manusia (lelaki) di atas sebagian yang lain (wanita) dan disebabkan mereka memberi nafkan dengan hartanya ….” (Q.S. an-Nisa’: 34) Allah sebut suami sebagai pemimpin, agar istri dan anggota keluarga tunduk dan taat kepadanya, selama bukan untuk maksiat. Di ayat lain, Allah berfirman, وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Merupakan kewajiban bapak (orang yang mendapatkan anak) untuk memberikan nafkah kepada istrinya dan memberinya pakaian dengan cara yang wajar ….” (Q.S. Al-Baqarah:233) Kedua, ketika salah satu atau bahkan kedua orang dari pasangan itu tidak menjalankan kewajibannya, BUKAN berarti nikah menjadi batal. Nikah tetap sah dan tidak otomatis cerai, sekalipun suami meninggalkan tanggung jawabnya atau istri tidak menjalankan kewajibannya. Karena pelanggaran tanggung jawab dan kewajiban yang dilakukan oleh kedua pasangan dalam satu keluarga, bukan penyebab perceraian. Oleh karena itu, ketika suami yang tidak memberi nafkah, pernikahan tidak otomatis cerai, sebagaimana ketika istri tidak mau taat kepada suami, pernikahan tidak langsung cerai. Kita bisa simak ayat berikut, وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا Para istri yang kalian khawatirkan melakukan nusyuz, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.. (QS. An-Nisa: 34). Dalam ayat ini Allah menjelaskan, ketika terjadi pelanggaran kewajiban yang dilakukan oleh istri, dengan melakukan nusyuz, Allah tidak menghukumi pernikahan mereka batal. Namun Allah berikan solusi dan saran, untuk perbaikan keluarga. Jika kedurhakaan yang dilakukan istri membatalkan pernikahan, tentu tidak perlu lagi solusi semacam ini. Karena mereka sudah bercerai. Demikian pula ketika suami yang melakukan nusyuz. Suami menampakkan rasa bosan kepada istrinya, sehingga malas untuk tinggal bersama istrinya. Dan bahkan tidak dinafkahi. Dalam kasus ini, istri berhak mengajukan sulh (berdamai), dengan melepaskan sebagian haknya yang menjadi kewajiban suaminya, dalam rangka mempertahankan keluarga. Artinya, posisi suami yang melanggar kewajiban, tidak menyebabkan kaluarga otomatis cerai. Allah berfirman, وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَالصُّلْحُ خَيْرٌ jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (QS. An-Nisa: 128). Ketiga, bahwa perceraian sifatnya resmi. Artinya harus ada pernyataan dari pihak yang berwenang. Bisa suami yang menjatuhkannya atau pengadilan. Selama kedua pasangan beragama yang sama. Imam Ibnu Baz menjelaskan, kapan seorang wanita bisa dianggap telah ditalak, تعتبر المرأة طالقاً إذا أوقع زوجها عليها الطلاق ، وهو عاقل مختار ليس به مانع من موانع الطلاق كالجنون والسكر ، ونحو ذلك . وكانت المرأة طاهرة طهراً لم يجامعها فيه أو حاملاً أو آيسة Seorang wanita berstatus ditalak apabila, Suami menjatuhkan talak kepadanya Ketika menjatuhkan talak, suami sehat akal, tidak dipaksa, tidak gila, tidak mabuk, atau semacamnya Ketika menjatuhkan talak, istrinya sedang suci (tidak sedang haid) dan belum digauli, atau sedang hamil, atau sudah menapause. (Fatawa at-Talak Ibnu Baz, 1/35) Termasuk juga, suami pergi lama tanpa meninggalkan kabar. Yang ini jelas pelanggaran dan kedzaliman. Tapi pernikahan tetap sah. Dalam sebuah keterangan yang diriwayatkan Baihaqi, dinyatakan, كتب عمر إِلى أُمراء الأجناد في رجال غابوا عن نسائهم يأمرهم أن يُنفقوا أو يُطلّقوا، فإِنْ طلَّقوا بعَثوا بنفقة ما مضى Umar radhiyallahu ‘anhu, mengirim surat kepada para pemimpin pasukan, memerintahkan untuk para suami yang meninggalkan istrinya, agar mereka memberikan nafkah atau mentalaknya. Jika mereka mentalak istrinya, mereka harus mengirim jatah nafkah selama dia tinggalkan dulu. Ibnul Mundzir mengatakan bahwa surat ini shahih dari Umar bin Khatab. (HR. Baihaqi dan dishahihkan al-Albani dalam al-Irwa’, 2158). Keempat, ketika salah satu dari kedua pasangan tidak melaksanakan kewajibannya, baik karena kesengajaan atau karena keterbatasan, maka pihak yang didzalimi haknya, boleh mengajukan pisah. Allah melarang suami yang tidak bertanggung jawab terhadap istrinya, untuk mempertahankan istrinya, agar bisa semakin mendzliminya. Dia buat istrinya terkatung-katung, punya suami tidak pernah tanggung jawab. Allah berfirman, وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ “Janganlah kamu pertahankan (dengan rujuk) mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri.” (QS. al-Baqarah: 231) Allah menjelaskan dalam ayat ini, suami yang telah menceraikan istrinya, hingga mendekati habisnya masa iddah, maka suami punya 2 pilihan: Dirujuk dengan maksud baik, dalam rangka membangun keluarga yang sakinah Dilepas jika tidak lagi menghendaki bersama istrinya. Demikian pula wanita, dia berhak untuk gugat cerai, ketika suaminya tidak menjalankan kewajibannya. Sebagaimana suami tidak boleh menyusahkan istrinya, maka istri juga boleh membebaskan dirinya dari kesusahan yang disebabkan kedzaliman suaminya. Sayid Sabiq mengatakan, وإن على القاضي أن يزيل هذا الضرر. وإذا كان من المقرر أن يفرق القاضي من أجل الغيب بالزوج فإن عدم الانفاق يعد أشد إيذاءا للزوجة وظلما لها من وجود عيب بالزوج، فكان التفريق لعدم الانفاق أولى Wajib bagi hakim (KUA) untuk menghilangkan sesuatu yang membahayakan istri. Ketika dipahami bahwa hakim boleh memisahkan suami istri karena suami lama menghilang, sementara tidak memberi nafkah termasuk menyakiti dan mendzlimi istri, lebih menyakitkan dari pada sebatas adanya aib pada suami, maka wewenang hakim untuk memisahkan suami istri karena tidak memberi nafkah, lebih kuat. (Fiqh Sunah, 2/288). Meskipun solusi pisah sebisa mungkin dijadikan pemecahan terakhir, selama masih memungkinkan diperbaiki. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Assalamualaikum,,, kalo ibu nikah sah di KUA ,, ibu ke KUA ajukan gugatan ceritakan masalahnya ,, Dan bawa 2 orang saksi ,,, insyaAllah di Kabul Kan ...
Bacakan alfatihah Al iklas annas falaq di tiup ubun2 nya di kala tdur sianaj dan berdia terutama orang tua prempuan Pokokmya minta kpd allah bngun tengah mlm dan harus yakin
Syafiq basalamah,khalid basalamah,adakah kembaran? janggutnyakah?dimana ulama Nusa antara mengingatkan,janganlah mengimport asesori Arab2 itu ke Indonesia.Tetapi nyatakanlah kemuliaan moralmu dlm kehidupan.Dimana Syafiq ada benernya,jangan kau pamerkan elmu agamamu,melaenkan tunjukkan tingkah lakumu yang bermoral cinta kasih yg islami.Walau Gusdur dengan jujur mengomentari kenyataan.Yah,kalau soal perbuatan baik itu! Yah Gusdur sendiri menyimpulkan kaum Nasarah itu lbh keliatan moral agamisnya???Semoga kejujuran Gusdur menyadarkan saudara sebangsaku yang diajari oleh Syafiq Khalid bersaudara utk menjadi teladan moral agamawinya yg mulia,bukannya mengajari berasesori Arabian yang tambah menghapuskan asesori budaya Nusa antara yang sesungguhnya begitu mempesona,mengundang decak bangsa bangsa seluruh dunia. Sebagai renungan adanya ancaman arabisasi dari kaum Wahabi radikal di tanah airku.ru-vid.com/video/%D0%B2%D0%B8%D0%B4%D0%B5%D0%BE-B09KSwN6kQQ.html - permenungan moral kudu lebih diutamakan dari pd Elmu agama apapun juga.