Assalamu'alaikum pk kyai, klo bpk kandung masih ada, tpi orangtua kandungnya minta kpd kakak kandungnya untuk menikahkan putrinya, karena bpk kandungnya merasa blm berlaku adil. apakah sah kakaknya yg menikahkan.
Assalamu'alaikum ustadz, izin bertanya, ini konteksnya saya adalah anak perempuan yang dulunya hamil diluar nikah oleh kedua orang tua saya, dan dari sepengetahuan saya yang berhak menjadi wali nikah saya adalah wali hakim. Apa bisa wali hakim (Kepala KUA) menjadikan ayah saya sendiri sebagai wali muhakkam dengan tujuan untuk menutupi aib? Mohon pencerahannya ustadz, terima kasih 🙏
Assalamualaikum pa kiai saya mau tanya wali nikah bapaknya sudah meninggal akhirnya nikah siri tanpa wali keluarganya yang tidak fi ketahui keberadaanya bolekah pake wali muhakam mohon penjelasanya
saya mau menikah sama seorang perempuan,tpi ayahnya tidak mau menikahi karena wali nya adhol(saya mengetahui adholnya sesuai keterangan kitab" dan penjelasan guru) dan hal" dunia ustad,dan sudah di pergi ke KUA ustad,tpi di tolak karena di bawah umur katanya, apakah boleh di saat keadaan ini Makai wali muhakkam Buya?
Maaf pak yai kalau diperantaun si calon mempelai wanita memang gak punya wali nasab, boleh kah langsung ke wali muhakkam, karena susahnya proses melalui wali hakim misalnya?
Asalamualaikum maap kiyai mau nanya ada janda mau nikah sirih walinya ga tau keberadaannya udah pasti wali hakim kepala kantor apakah kepala kantor mau menikahkan pernikahan siri minta ilmunya kiyai
Kantor KUA tidak melayani pelaksanaan nikah tsiri apapun alasanya, jika memang benar benar hendak menikah , datang lah ke KUA, dengan membawa semua berkas data diri pengantin , dan jika benar benar tidak ada wali nasab sama sekali ,maka akan di nikahkan oleh wali Hakim, dalam hal ini yang berhak menjadi wali hakim sesuai peraturan adalah Kepala KUA....
saya mau menikah sama seorang perempuan,tpi ayahnya tidak mau menikahi karena wali nya adhol(saya mengetahui adholnya sesuai keterangan kitab" dan penjelasan guru) dan hal" dunia ustad,dan sudah di pergi ke KUA ustad,tpi di tolak karena di bawah umur katanya, ap
Mohon tanya pak , apakah bisa anak hasil diluar nikah ketika menikah yang menjadi wali adalah bapaknya dan apa ada kaitannya dengan wali muhakam , karna saya pernah mendengar di ceramah Buya Yahya . Terimakasih pak
Bagaimana kyai... jika wali hakim tidak mau menikahkan malah menyerah kan supaya mencari seorang kyai.... bolehkah kyai tersebut di angkat jadi muhakam ?
Pak saya mau tanya Apa kalo kita sodorkan kepenghulu surat taukillnya harus yg asli? Tapi surat taukillnya saya foto copy/ d scan. Tapi ditolak Katanya yg asli Mohon di jawab pak Ini penting banget Soalnya saya mau nikah tinggal 1 Minggu lagi
@@RidwanRidatpak kiyai, kalo wali muhakkam nya bukan kiai daerah tersebut, tdk tau kiai atau bukan, memakai jasa nikah siri apakah sah ? Mohon di jawab pak kiai
Kalau ada wali muhakam berarti si wanita bisa menikah tanpa sepengetahuan walinya (dalam hal ini ayah) kyai? Terus dalam aspek fikih apa hukumnya jika wanita dinikahkan oleh wali muhakam tanpa sepengetahuan wali?
Bahaya ini, bisa jadi terjadi seperti mas lucky maksud. Perlu menyelami banyak masyarakat dizaman milenial, semaraknya cara mendlolimi diri, orang lain tanpa memandang efek dibelakang hari.
@@RidwanRidat bukannya bisa ya dengan syarat wanita tersebut jauh dari walinya contoh wanita tersebut kabur keluar kota ? Dulu saya pernah dengar ada ulama yg bilang bisa seperti itu dan sah secara fiqh tp disarankan jangan karena nikah bukan persoalan sah atau tidaknya tapi segi keberkahan juga harus dilihat
@@RidwanRidat mungkin itu yg dimaksud ulama tersebut diluar dari mazhab imam Syafi'i seperti mazhabnya imam hanafi tanpa wali yg penting ada 2 orang saksi.
Assalamualaikum.. Seorang janda menikah tanpa wali Krn kakak laki2 tdk bersedia jd wali.. Krn janda menikah ta,addud...( Ayah dr janda sdh wafat)... Apkh sah nikahnya?