Pemerintah Aceh telah mengimbau, masyarakat Aceh pemegang kartu JKA, sebelum tanggal 1 April 2022, diminta beralih ke JKN Mandiri dengan membayar premi asuransi Rp 35.000/bulan per orang untuk kelas III. Pemerintah Aceh tidak lagi menanggung premi asuransi kesehatan warga mampu untuk program JKA.
Hal ini disebabkan berbagai pertimbangan, antara lain karena penerimaan dana Otsus mulai tahun 2024 mendatang, sudah turun menjadi 1 persen, dari sebelumnya 2 persen dari dana alokasi umum (DAU) nasional.
'Penghapusan' JKA ini tentu menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Tak sedikit masyarakat Aceh memberi kritik karena pemerintah dianggap telah 'mengkhianati' rakyat.
Protes keras juga datang dari salah satu tokok Aceh, Zakaria Saman alias Apa Karya. Apa Karya yang pernah menyebutkan program JKA itu datang darinya saat inisiasi damai, mengaku berang dengan apa yang dilakukan Pemerintah Aceh.
Bagaimana tanggapan Apa Karya terkait penghapusan JKA ini? Simak wawancara khusus di kanal RU-vid Serambi on TV dan Fanpage (FB) Serambinews.com, Jumat (18/3/2022) pukul 10.30 WIB, dipandu Subur Dani, Wartawan Serambi Indonesia.
11 окт 2024