Banyak ulama yang berpendapah bahwa zakat profesi itu tidak ada. Yang ada hanya zakat maal yg jumlahnya sudah masuk nisob, dan sudah mengendap selama 1 tahun. Semoga bisa menjadi bahan masukan 🙏
@@goodinspiration2023 sebenarnya intinya bukan itu. Intinya ternyata infak dan zakat itu beda. Ayat qurannya infak, ya sudah itu berarti infak. Kalau kita gajian 5jt terus kebutuhan kita 4,9jt. Maka sisa 100rb, terserah mau di infakan atau tidak. Tapi zakat itu sifatnya wajib, dari harta yg mengendap, sesuai nisab & haulnya. Memang butuh belajar banyak tentang zakat, saya juga mengambil referensi dari ustadz Erwandi. Beliau memang belajar khusus harta halal haram, dimana kebanyakan ustadz yg ilmunya umum kurang mengetahui secara mendalam. ustadz Khalid juga memiliki pendapat yg sama dengan saya. Ini video beliau: ru-vid.com1tfgQrl15eI Pendapat lain yg senada dengan pendapat saya: ru-vid.com/video/%D0%B2%D0%B8%D0%B4%D0%B5%D0%BE-JvchN5iQgi4.html
Assalaamu'alaikum, ijin bertanya, saya pernah baca untuk zakat pertanian itu setiap nishab 5 watsaq/7,5kwintal zakatnya 10% jika tadah hujan dan 5% jika tidak tadah hujan, kalau zakat profesi lebih kuat di sandarkan kepada zakat pertanian kenapa zakat yang di keluarkan 2,5%? setau saya 2,5% itu zakat untuk tabungan/emas, mohon penjelasannya, syukron
Nah itu dia, makanya banyak ulama yg mengatakan zakat profesi ini tdk konsisten, mengambil nishob dr zakat pertanian, tp pengeluarannya dari zakat maal. Makanya sy prinadi lbh cenderung memilih zakat profesi itu tdk ada.
Berdalil pakai ayat tentang shadaqah sebagai dalil zakat profesi Menyamakan dengan zakat pertanian nishabnya tapi persentase pake itungan zakat mal, 2.5% kalo mau konsisten harus pakai persentase zakat pertanian 5-10 persen Ohya satu lagi beliau dari awal sampai akhir gak menjelaskan hukum zakat profesi wajib apa Sunnah? Alhamdulillah para ulama zaman dahulu gak mengenal zakat profesi, dan mayoritas ulama yang menerangkan ada zakat profesi rata-rata dari ulama Ikhwanul muslimin dan diikuti sama sebagian organisasi Islam di Indonesia.
Maaf ustadz, kalau suami istri sama2 sebagai profesi. Nisob zakatnya perorangan atau penghasilannya di satukan dulu baru di keluarkan. Terimakasih jawabannya ustadz
Assalamu'alaikum mau Tanya apakah bayaran skolah atau spp anak termasuk kebutuhan sehari2 atau bisa dimasukkan ke dalam pengurangan jumlah zakat sperti cicil an rumah misalnya
Pada umumnya, penghitungan zakat penghasilan ini didasarkan pada analogi kemiripan (Qiyas Syibih). Menganalogikan nisab zakat penghasilan kepada zakat hasil pertanian. Karena model memperoleh harta penghasilan mirip dengan panen dari hasil pertanian. Nisabnya senilai ±520 kg beras. Sedangkan kadarnya dianalogikan kepada zakat emas atau zakat uang sebesar 2,5%, karena model bentuk harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang. Waktu mengeluarkannya setiap kali menerima (panen). Adapun pola penghitungannya bisa dihitung setiap bulan dari penghasilan kotor menurut pendapat Dr. Yusuf Qardhawi, Muhammad Ghazali dan lain-lain.