Klinik Hukumonline adalah channel video di youtube yang bertujuan mengedukasi masyarakat agar melek hukum. Kami mengemas beragam isu hukum ke dalam bentuk video agar lebih atraktif dan enak untuk dipahami. Semoga channel ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.
Like, comment, dan subscribe channel kami ya, agar kami semakin semangat membuat video-video baru yang menarik dan edukatif.
Bagaimana kalau tanah itu belukar dan kita pemilik pertama, lalu kita kelolah dan kita digugat kelompok lain . Sebaiknya bagaimana konsep surat yg sebenarnya dari pemerintah daerah ?
Jika ada seseorang gadis usia 19 tahun Bagaimana jikalau mau resign sebelum masa probation selama 3 bulan , dikarenakan perusahaan mempekerjakan tidak sesuai dalam kesepakatan, perusahaan tidak manusiawi untuk mempekerjakan karyawan nya salah satu contoh di dalam kontrak kerja jam masuk kerja dari jam 8.00- 18.00 ,tapi kenyataannya tidak demikian setiap hari masuk kerja jam 8.00 pulang jam 22.00 ,bahkan bisa lebih waktunya. Didalam kontrak kerja diberikan hak libur tapi ada kewajiban lembur kerja yang pada akhirnya setiap hari harus masuk kerja ( lembur ) dengan waktu tak terbatas dan lembur kerja pun tidak diberi upah , ironisnya jika karyawan ada kesalahan itu ada denda 100- 600k .bisa sampai habis uang gaji ,tidak ada waktu istirahat bahkan sholat pun tidak sempat ,makan pun tidak diberi oleh perusahaan,dan untuk waktu makan sangat terbatas karena dikejar oleh pekerjaan ..nah dengan perlakuan perusahaan seperti itu apakah karyawan harus bertahan dengan menyelesaikan kontrak kerja selama 3 bulan ? Atau resign dengan alasan percuma kerja kalau sistem nya seperti itu ,cape kerja ga ada hasil nya ditambah pulang kerja larut malam kwartir anak gadis seusia 19 tahun setiap hari pulang malam .mohon penjelasan nya ? 🙏
Asswrb.pak ? Saya mau tanya .saya punya masalah .saya dulu jual metriyal pasir batu ke perusahaan .tapi perusahaan tersebut hampir banget dan sudah TDK mampu bayar hutangnya sehingga saya di kasi tanah sama perusahaan tsb.udah dan sertepikat tsb.saya titip di notaris utk proses balik nama .tapi sampai 4 THN sertepikat tsb.nelim balik nama karna terbentur dgn dana .saya kira di notaris itu aman aman aja . Akhirnya saya menjual tanah tsb kepada orang Dan orang tsb.au balik nama tapi sertepikat tsb.tdk bisa balik nama karna begituau balik nama atas nama orang tsb.saratnya harus ada pelepasan hak dari perusahaan .karna TDK bisa balik nama kalau atas nama perusahaan bertingkat .karna dari notaris yg lain baru saya tau bahwa tanah tsb harus ada pelepasan hak .yg ngasi tau itu notaris lain bukan notaris yg tempat saya titip sertepikat itu yg ngasi tau .akhirnya saya datangi perusahaan tsb.utk minta tanda tangan pelepasan hak tapi perusahaan tsb.tdk mau tanda tanda tangan .alasannya dia TDK mau tanda tangan dulu sertepikat tsb di jaminkan tapi itu alasan yg bohong karena tanah teb sekarang udah harganya mahal karna tanah tsb tanah wisata .sampai hari ini orangnya belum mau tanda tangan ..padahal yg berutang itu anak perusahaannya .bukan hutang pribadi dari derektur anak perusahaan itu .perusahan pusat belum mau tanda tangan .saya punya bukti bahwa tanah tsb itu dulu utk saur hutang .bulan di jaminkan .saksi 6 Kadus dan tokoh masrajat tsb Bermeterai 10 ribu bahkan sampai setempel Kadus nya juga ada Pidionya juga ada Dan derektur yg di perusahaan itu sampai rela mati agar mau derektur utama itu mau tanda tangan .apa yg harus saya lakukan agar derektur utama tsb mau tanda tangan .agar bisa balik nama sampai saat ini tanah tsb.sata yg kuasai sampai gambar bangunannya semua udah di serahkan ke saya udah 6 THN .saya kuasai .
Saya di Hub orang yang mengatasnamakan Mobile JKN dan memberitahu kalau Akun JKN saya dinonaktifkan dengan alasan saya mengambil Obat-Obatan Penenang dan Golongan Narkotika dan budget sudah diluar limit maka si Penelepohone dia minta Nama Lengkap saya,Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, E-mail untuk verifikasi data ulang....Goblok nya saya ....saya memberikan semua yg diminta...lama kemudian baru saya sadar kalau itu adalah penipuan...bagaimna Tindakan yang harus saya lakukan Pak...Mohon bantuan nya...mengingat akun Mobile saya di HP semua memakai data itu...
tanya pak ,,, pada thn 1997 almarhum DAGUL GANI.. menyerahkan surat tanah tanda tangan lurah daerah jakarta timur seluas 300 M2 kepada ADIKNYA KANDUNGNYA ... dengan imbalan menukar surat tanah yang di cileungsi bogor nominal uang tetapi tidak ada tertulis cuma lisan di ketahui istri, anak 1 dan anak ke2 ..... pada tahun 2015 ALMARHUM DAGUL GANI Meninggal Dunia ... karena tidak ada itikad baik untuk menebusnya dari pihak ALMARHUM dan AHLI WARIS nya..... Tanah itu di Jual ke Saya pada thn 2018 ... tetapi pas saya mau balik nama para AHLI WARIS tidak mau menandatangani ... pura pura tidak tahu menahu .. dan para AHLI WARIS DAGUL GANI.... membuat laporan ke polisi menyatakan hilang terbakar surat tanah nya .. dan berencana membuat surat baru berdasarkan PBB dengan nama Dogul .... tetapai surat pernyataan AHLI WARIS bernama DAGUL ........ apakah ini masuk ranah PERDATA ATAU PIDANA ... sekian .. terimakasih
Pk saya punya kasus udah 10 th saya dua pengacara yg satu mati yg satu kena kpk tanah kami dijual mapia sama perusahan tapi saya punya berkas 2yg asli dan saya mau minta bantuan hukum sama kamurudan tapi kami udah habis 2 di permainkan pk
Mat pg pak saya mau tanya apa langkah yg kita ambil apabila kita menjual sebidang tanah misalkan 10 ha Kita menerima panjat 50 JT Namun surat sudah atas nama pembeli sampai hari ini tak kunjung ada pelunasan Apa yg kita lakukan apa kita batalkan atau tanah tersebut kita tempati kembali Atau DP panjat di anggap hangus
Terima kasih Bang Haris Azhar , semoga bermanfaat untuk kita semua khususnya mahasiswa hukum,.. sehat sellu bang ,di mudahkan segala urusannya dan rizkinya aamiin...
Hukum mati memang benar hak ilahi, tapi ada beberapa kasus manusia diberi hak untuk mengakhiri kehidupan seseorang oleh Allah atas apa yang telah mereka perbuat.
HAM ini kurang membantu/Menolong Masyarakat malah banyak Interfensi Negara yang sudah Baik, liat Kelakuan OPM KKB, Ham Diam aja tidak ada Komentar, TNI dan Brimob emang Bukan Manusia
Kaya apa kasus tanah ,satu sungai ada kepala handel ,ada sertepikatnya lengkaf ,dengan pemiliknya ,ada uknum lain ,ada uknum lain yg mengandakan suratnya,dan mengaku sebagai kepala handel,tapi tampa sepengahuwan ,kepala handel dulu yang sah nya,...gimana hukum nya
Marak nya sekarang mapia tanah di samosir . Kami masyarakat miskin hanya resah dan tinggal diam sendiri . Hanya tuhan lah yang kami harapkan memberi imbalan.
Asalamualaikum saya mau tanya pak perihal lt c atas nama nenek saya dijual penggarap hingga sampai sekarang dikuasai perusahaan apakah masih bisa diperjuangkan atas hak hak nya, moho penjelasannya,terimakasih wasalamualaikum
Masalah,y sekarang orang mau tidak mau menandatangani perjanjian yg di buat perusahaan, kerena susahnya mencari kerja di negara kita yg kaya raya ini, jdi mau tidak mau ya di setuju lh dengan perjanjian yg di buat prsahaan Walau pun jelas2 sangat merugikan isi perjanjian,y mau apa lgi dari pada nganggur Kalau nunggu kebaikan pemerintah mungkin hampir mustahil lh mereka membuat aturan untk it yg provke buruh Ngerti sendri lh negara kita tercinta nie bagaimna😅😅