Tau nggak sih kalau sekarang ngurus dokumen-dokumen adminsitrasi seperti KK, akta kelahiran, perpindahan alamat, dan sebagainya udah nggak ribet lagi? Ada banyak sekali penyederhanaan proses dan persyaratan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, termasuk dengan digitalisasi dokumen kependudukan.
Supaya kamu lebih paham, di edisi #Instalaw kali ini, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan menjelaskan kemudahan apa saja yang bisa kamu nikmati dalam mengurus dokumen-dokumen seperti KTP el, KK dan akta kelahiran!
Instalaw kali ini merupakan konversi dari IG Live pada akun @klinikhukum.
Ini highlights yang perlu kamu tau:
1. Digitalisasi dokumen kependudukan: 04:54
2. WNA bisa punya KPT-el? 11:20
3. Inovasi layanan administrasi kependudukan: 19:05
4. Perbedaan data KTP-el dan KK: 26:53
5. Pembetulan dan penggantian identitas: 28:54
6. KK untuk 1 Orang: 31:47
7. Syarat penggantian nama: 36:56
8. Apakah surat pengantar RT/RW masih diperlukan? 37:58
9. Asas Domisili : 42:25
10. Anak WNA murni lahir, bisa dilaporkan ke Dukcapil? 43:41
11. Bisakah tanda tangan di KTP-el diganti? 45:49
12. Jika NIK tidak valid: 47:22
13. Lembaga yang masih mensyaratkan fotokopi KTP-el 50:09
14. Mengapa masa berlaku WNA tidak seumur hidup? 53:12
15. Cara mengecek keaslian KK dan KTP: 54:52
18 сен 2024