Badan Geologi adalah sebuah lembaga pemerintah di Indonesia yang bertanggung jawab dalam melakukan penelitian, pengembangan, pengelolaan, dan pemanfaatan sumber daya geologi di Indonesia. Badan Geologi juga berperan dalam memberikan informasi geologi kepada masyarakat, pemerintah, dan industri.
Badan Geologi merupakan salah satu lembaga teknis di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Tugas utama Badan Geologi meliputi pemetaan geologi, penelitian sumber daya mineral, penilaian bahaya geologi dan mitigasi bencana geologi, serta pengembangan teknologi dan sumber daya manusia di bidang geologi. Hasil kajian Badan Geologi dapat dimanfaatkan untuk pengembangan industri pertambangan, energi, infrastruktur, dan lingkungan hidup di Indonesia.
Saya dari NTB. Bukan kami tidak sadar dengan izin air tanah tapi regulasinya yg bikin malas. Teori saja yg mudah tapi bukti di lapangan sangat-sangat ruwet. Ujung-ujungnya disuruh melalui konsultan dengan biaya selangit
terima kasih, Jangan lupa untuk selalu mengikuti berita terkini mengenai geologi di Indonesia dengan mengunjungi situs [geologi.esdm.go.id](geologi.esdm.go.id) dan akun Instagram @kabargeologi.
terima kasih, Jangan lupa untuk selalu mengikuti berita terkini mengenai geologi di Indonesia dengan mengunjungi situs [geologi.esdm.go.id](geologi.esdm.go.id) dan akun Instagram @kabargeologi.
Terimakasih moderator... memang dalam menjelaskan penyebabnya, si ahli seperti kebingungan dia menjelaskannya, dalam hati saya; lama banget penjelasannya jadi intinya apa. 🤔 Longsoran Charcoal?? Tektonik? longsoran purba atau bukan?...bukan vulkanik yach kalo Charcoal itu?? Sesar aktif membelah lapisan tanah dan rumah yang kemungkinan karena struktur tanah yang tidak bagus juga, intinya mereka menemukan temuan baru sesar aktif. Kenapa sih terlalu ngotot sama sesar Cileunyi...??😂 Jelas-jelas yang di dapat di lapangan temuan baru sesar. Sesar Pamanukan -cilacap??, Sesar Cileunyi??, bagaimana kalo ini memang sesar aktif baru atau belum terpetakan selama ini? Itu ada longsoran purba, ada arah yang tidak sejalan dengan arah sesar Cileunyi... kenapa diabaikan?? apa harus ada gempa lagi biar semakin jelas sesar apa itu dan arah sesar? Kenapa yang di Aceh yang sudah sebegitu besar gempanya tidak membangunkan gunung berapi, mungkin karena sudah direndam sama tsunami pakkkkk. Ketika moderator berkata, ini dari orang awam pak, ini penting harus dijawab, hati saya berkata: benar mba moderator, orang awam pasti yang paling mencari penyebabnya, karena merekalah yang langsung menjadi korban bila terjadi gempa karena berada di daerah itu Terimakasih untuk semua dalam seminar ini 🙏
ini moderatornya sakit jiwa atau gimana ?? kenapa pas ahli lagi jelasin dia suurh lihat waktu, dia kira ilmu kayak gini mudah gitu, lain kali penjelsan ahli jangan dibatasi, moderator ini lain kali nga usah dipakai ....
Waduhh, saya moderatornya masih sehat ko pa, mhn maaf jika waktunya dibatasi, krn pembicara banyak dan waktu terbatas sampai ashar😁. Insya Allah nanti kita adakan yg lbh proper waktunya ya pa. Terimakasih sdh bergabung di geoseminar BG.
Ooh ya, ttg Alat yg hilang dicuri itu, alat yg diatas kah, pak? Kalau begitu, mmg sungguh tega sekali. Dgn ini sy siap sedia membantu utk menjaga alat tsb, pak. Sungguh, itu alat sangat vital sekali memantau langsung seputaran kawah Verbeek. Yah, ini jika dikabulkan jadi bagian crew pengawasan alat di atas Gn. Marapi. 🙏
Duh, sekian hari gak ada yg komen. Ini sy baru tahu aja melintas di beranda. Terima kasih atas penjelasan singkat dan lugasnya pak. Jadi cukup jelas bagi sy ttg kondisi Marapi. Sy langsung sabrek.
Edhi Edhot Channel izin bertanya : untuk izin SIPA yang telah habis masa berlaku apakah sudah ada regulasi untuk pengurusan perpanjangan kembali izinnya? Jawab : Pemrosesan perizinan usaha air tanah dengan status SIPA expired/habis masa berlaku, saat ini belum bisa dilakukan, menunggu penetapan regulasi Rpermen ESDM terkait penataan perizinan air tanah, dimana dalam acara konsultasi publik regulasi air tanah ini merupakan dalam rangka mengumpulkan masukan untuk proses menuju penetapan regulasi Rpermen terkait penataan perizinan air tanah Henderi Supriyadi izin Bertanya, apakah izin penguasaan air tanah (SIPA) yg berada di Kabupaten apakah kewenangan provinsi/kewenangan Kabupaten? Jawab : Pembagian kewenangan perizinan air tanah berdasarkan wilayah sungai, jika lokasi sumur bor yang akan dimohonkan izin air tanahnya masuk kewenangan Wilayah Sungai Pusat, maka pengurusan izin nya ke Kementerian ESDM, jika Wilayah Sungai Provinsi maka pengurusan izin nya ke Pemerintah Daerah Provinsi, jika Wilayah Sungai Kabupaten/Kota maka pengurusan izin nya ke Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, pemohon bisa cek lokasi pemohon berada di Wilayah Sungai Kewenangan mana dengan memasukkan koordinat lokasi sumur bor di tautan berikut mypatriot.id/ws/ Bramantyo Doni izin bertanya untuk sumur existing apakah sudah bisa di akomodir proses perizinannya? Jawab : Pemrosesan perizinan usaha air tanah dengan status sumur existing, saat ini belum bisa dilakukan, menunggu penetapan regulasi Rpermen ESDM terkait penataan perizinan air tanah, dimana dalam acara konsultasi publik regulasi air tanah ini merupakan dalam rangka mengumpulkan masukan untuk proses menuju penetapan regulasi Rpermen terkait penataan perizinan air tanah temon 336 izin bertanya : untuk pertanyaan bermaterai tidak berada dalam kawasan industri itu dikeluarkan oleh siapa? Jawab: Surat Pernyataan bermaterai bahwa lokasi pemohon tidak berada dalam kawasan industri dikeluarkan atau dibuat oleh pemohon sendiri atau pemilik sumur. ageng tri anggito kami dari PT Unza Vitalis telah mengajukan IPAT pada 5 Okt 2023 pada OSS dan belum mendapatkan penerbitan izin Jawab: Permohonan anda dalam proses antran proses verifikasi M. YUSUF AZIS lanjutan : dikarenakan pada saat proses pengajuan pilihan registrasi untuk Perpanjangan Izin Air Tanah tidak muncul / tidak ada di dalam OSS. terima kasih Jawab : bisa minta tolong diteruskan ke narasumber OSS/BKPM Samuel Satria Mohon Ijin Bertanya. 1. Berkaitan dengan rencana masukan untuk Permen mengenai pengusahaan air tanah, apakah bisa di masukan atau di validasi mengenai batas waktu untuk penerbitan ijin nya? Jawab : bisa minta tolong diteruskan ke narasumber Pak Budi/Bu Ses temon 336 untuk perusahaan AMDK kbli 11051 kalua mau bor izin nya bagaimana? Jawab : alur dan tata cara pemroses izin air tanah dapat diakses pada link berikut linktr.ee/infopag Nurjannah Djalal bagaimana dengan perusahaan yang telah memiliki sumur bor tetapi baru mau melakukan pengurusan SIPA, syaratnya seperti apa, Jawab : Pemrosesan perizinan usaha air tanah dengan status sumur existing, saat ini belum bisa dilakukan, menunggu penetapan regulasi Rpermen ESDM terkait penataan perizinan air tanah, dimana dalam acara konsultasi publik regulasi air tanah ini merupakan dalam rangka mengumpulkan masukan untuk proses menuju penetapan regulasi Rpermen terkait penataan perizinan air tanah hk nusantara8 Mohon izin bertanya, SIPPA telah habis tahun 2021 dan kami mau mengajukan perpanjangan melalui OSS, namun ditolak karena blm ada KepMen Penatausahaan Air Tanah, itu bagaimana ya Pak? Jawab : Pemrosesan perizinan usaha air tanah dengan status SIPA expired/habis masa berlaku, saat ini belum bisa dilakukan, menunggu penetapan regulasi Rpermen ESDM terkait penataan perizinan air tanah, dimana dalam acara konsultasi publik regulasi air tanah ini merupakan dalam rangka mengumpulkan masukan untuk proses menuju penetapan regulasi Rpermen terkait penataan perizinan air tanah billanda utama izin utk sumur existing, kpn bisa mengajukan perizinan mya? Jawab : Pemrosesan perizinan usaha air tanah dengan status sumur existing, saat ini belum bisa dilakukan, menunggu penetapan regulasi Rpermen ESDM terkait penataan perizinan air tanah, dimana dalam acara konsultasi publik regulasi air tanah ini merupakan dalam rangka mengumpulkan masukan untuk proses menuju penetapan regulasi Rpermen terkait penataan perizinan air tanah Clara Simbolon ijin bertanya untuk pak budi apakah skala usaha berdasarkan debit nantinya,jika lebih dari 10 m3 harus dalam?namun dilokasi dengan sumur dangkal potensi air cukup besar dikaltra usaha akifr bebas Jawab : Pengambilan air tanah dengan debit > 10 m3/hari diperbolehkan dengan menyadap akuifer > 40 m. Info Catur Dakwah Peraturan Pemerintah RI Nomor 142 Tahun 2015 Pasal 39, untuk kawasan industri tidak diperbolehkan mengambil air tanah. bagaimana dengan kawasan industri yang tidak ada penyediaan sarana air bersih.? Jawab : Perihal kawasan industri yang tidak ada penyediaan sarana air bersih namun berada di Kawasan Industri sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 142 Tahun 2015 Pasal 39, dapat dikoordinasikan dengan Kementerian Perindustrian
mohon pencerahan, kami pelaku UMK dengan KLBI resiko rendah (NIB sudah terbit, PBG sudah terbit sesuai ketentuan). Air menjadi salah satu bahan baku usaha kami. Mohon arahan, secara prosedur bagi kami pelaku usaha UMK agar saat Kami mengambil air tanah tersebut tidak dipermasalahkan pihak berwajib di kemudian hari...
Berharap pemerintah membuat aturan agar masyarakat yang mengajukan ijin "sumur air dalam" diwajibkan membuat satu sumur resapan sedalam 4-5 meter dengan diameter 1 m.
Yang jelas semakin banyak aturan semakin cuan itu yang ada dinegara konoha. Dia tidak berpikir wilayah tangakapn air hujan tidak dilindungi dibuat aturan yang ketat, sehingga banyak DAS ( daerah aliran sungai) mengalami kekeringan dan hilang.
Yth. Verifikator OSS Perpanjangan Air Tanah, Sudah 3 bulan pengajuan perpanjangan air tanah kami tidak selesai selesai, padahal persyaratan yang diajukan sudah sesuai. sangat menyulitkan persyaratan dan regulasi Air Tanah ini untuk kami yang hanya usaha kecil. Mahal, Lama dan Rumit.
Hari ini sy mau perpanjang izin air… kami kompleks perumahan bukan bisnis, pakai 1 bor utk 8 rumah. 3 tahun lalu kami pakai konsultan bayar 4 juta, hari ini sy mau perpanjang dia minta 9 jt. Waduhhhh…. Katanya krn harus pakai konsultan geologi. Mohon pencerahan nya… terus terang sy sangat keberatan… makasih