Pada akhir video Gus Baha menegaskan bahwa penyampaiannya bukan dalam rangka menentukan hukum namun hanya memaparkan persoalan yg dibahas pada sebuah diskusi tentang riba. Perlu dipahami bahwa ini bukan fatwa untuk membenarkan bunga Bank.
Pada video ini ada analogi hutang uang Rp. 1.000 pada tahun 1970 (nilainya bisa untuk beli seekor ayam), lalu hutang dibayar/dikembalikan pada tahun 2006 (uang Rp. 1.000 bahkan tidak cukup untuk beli pakan ayam). Sehingga seolah-olah bunga bank itu bukan riba karena bunga bank adalah solusi untuk menjaga agar nilai uang stabil dan tidak tergerus INFLASI. FAKTANYA ADALAH : INFLASI lahir ke dunia karena adanya suku bunga yang tidak lain adalah RIBA. Jika kita pelajari silsilah inflasi maka kita akan menemukan fakta bahwa Ibunya adalah RIBA.
Yang saya tangkap, bahwa hukum yg ditetapkan untuk manusia itu untuk memudahkan dan membuat adil manusia. Jika utang bank dianggap memberatkan, maka bisa haram. Jika akadnya dan niatnya baik, insyaallah hitungannya di akhirat akan beda (disclaimer ya, pendapat pribadi)🙏. Contoh saja saat kita tukar uang saat menjelang lebaran, si penjual mematok harga tukar 1 juta dg 1 juta 100 rb, terus kita tukar dg akad baik, insyaallah jika sama2 ikhlas dan tidak memberatkan, bisa jadi Allah menilainya dg beda, dalam arti membantu rezeki orang jualan tsb (sekali lagi disclaimer ya, pendapat pribadi)
Ketika terjadi gagal bayar dan aset agunan disita tanpa perhitungan dan pengembalian dari nilai sisa aset aginan yg disita dikurangi sisa kewajiban bayar hutang apakah bukan RIBA? Dimanakah keberkahannya? Berkah bagi karyawan dan bank.nya? Apa ada org sengaja gagal bayar agar asetnya yg berharga disita?
ketika meminjam uang 5 jt dapat beli dua kambing dewasa tapi malah di pinjam teman. setelah 7thn teman baru bayar mengembalikan 5jt. jangankan kebeli kambing dewasa dua. satu kambing aja belum dapet. ini namanya bukan riba tapi menguntungkan si peminjan atau merugikan si pemilik uang yang meminjam? mau pilih riba atau dzolim sm orang? jangan memponis riba kalau belum paham usul fiqih. kecuali pinjam nya emas atau dinar yg mengikuti nilai sesuai jaman. haram di lebihkan. tp kalau uang, semakin tambah waktu dan jaman makin turun nilainya.
ngapunten gus kulo masalh niki mboten tumot njenengan ,,, pripon mawon lek bank konve ngeh riba ,,, emas kaleh yotro mboten keno di padakne,,, soale sampun lain ,,,,
Tidak usah sok-sok-an meriba-ribakan bunga jika di dompetmu terdapat kartu ATM, tidak perlu denial “kan cuma untuk numpang ngambil gaji”, hipokrit! Itu sama saja seperti kamu benci PSK tetapi numpang makan-tidur-mandi di rumahnya. Setop juga kebiasaan romantisisasi sok-sok-an menginginkan transaksi dirham jika bulan kelahiranmu saja di akta tertulis menggunakan nama bulan dari kalender masehi (januari - desember) yang jelas-jelas buatan kafir. Pentingnya memperdalam agama secara kontekstual (bukan tekstual) agar tidak naif dan tidak semudah itu melabeli bid’ah, kafir, haram, riba, liberal, bahkan teriak jihad. Di sisi lain, kamu adalah personal yang setia memakai produk kafir dan ketergantungan teknologi buatan kafir.
Gus Baha ini background keahliannya bidang apa sih ? Kyknya kalau ceramah semua masalah diurusi pdhl utk urusan agama menentukan hukum itu hrs melibatkan bnyk ulama yg ahli di bidangnya. Terus bahasnya sambil ketawa ketiwi pulaaa...😢
Riba sangat jelas karena ada nya denda dari pihak bank saat terlambat bayar angsuran....itu jelas....dan sita jaminan lelang..tanpa kembali kan angsuran yg sudah terbayar
masalahnya di bbrp bank konvensional baik swasta maupun negri , utk hutang akadnya masih belum jelas , pada tahun tertentu cicilannya masih bisa berubah tergantung situasi . jd pentingnya dg memperbaiki akad itu yg membuat hutang bank spy tdk haram * fatwa MUI bisa jd rujukan * dan ada bbrp istilah yg nanti bisa dicari sendiri penjelasannya ttg riba, gharar, akad, haram
Logikanya kebalik gini gus baha. Inflasinya sendiri juga udah sebuah kebohongan. Kalau gus pake uang kertas ya pasti inflasi. Coba cari tau gus! Penyebab inflasi itu apa? Kalau udah paham masalah uang fiat baru bakalan sadar deh, logika gus baha tentang hal ini ternyata salah. Baru kali ini saya sangat tidak setuju dengan pendapat gus baha❤
Logikanya simpel kok. Utang piutang itu harta yg dipinjam dg yg dikembalikan minimal senilai. Bukan senominal. Itu sebabnya acuan nilainya emas, bukan fiat. Justru sunnahnya bayar utangnya dilebihkan. Itu kl model transaksinya personal dg personal. Kl model transaksi dg Bank itu sudah termasuk bisnis sih. Bank adalah lembaga bisnis keuangan. Nasabah adalah pelanggannya. Bahkan Gus Dur pernah berkata yg intinya bahwa bunga bank itu bukan riba. Karena bukan Qordh (utang piutang murni). Semua muamalah dg perbankan itu masuk Mudhorobah/model bisnis ada pihak pemodal ada pihak pengelola. Memang logikanya hubungan bisnis keuangan. Jika Nasabah nabung berarti dia pihak pemodal, banK pihak pengelola. Ada bunga/keuntungan contohnya bunga deposit. Jika nasabah kredit usaha, berarti pihak pemodal itu bank, nasabah pihak pengelola, jadi sudah menjadi kewajiban nasabah bayar pinjaman pokok + bunga.
nilai uang dari 5 tahun yang lalu dengan tahun sekarang emang beda, tapi kan kredit biasanya dibayar bulanan, bunga perbulannya pasti ada, nilai uang dengan jangka sependek itu saya kira masih sama. yuk lebih berhati-hati dengan riba.
ada orang pernah nipu saya tapi dia bilang hutang (pesan undangan nikah, pas hari H saya antar katanya bayarnya besok, tahun 2012, kemudian tahun 2019 dia bilang yang dulu hutang tanpa izin sama saya habis itu ilang kabarnya lagi), mau 2024 belum juga, tapi setiap jumpa bahkan saat dia ngisi materi dia bilang masih ada utang sama saya. saya bilang abg hutang 3,9 juta tahun 2012 Rp. 545.000, maka dia punya hutang 7, 16 gram. nnti silahkan abg bayar segitu, tapi dia g mau. katanya akadnya dulu g gitu.. kalau saya keras dulu juga akadnya bukan hutang piutang, tapi penipuan takut dia tersinggung. yaudah saya diam aja