KH Maimun Zubair atau akrab disapa Mbah Moen. kepakaran beliau dalam ilmu agama tidak diragukan lagi. Mbah Moen menyikapi bunga bank dan riba. bagaimana penjelasan Mbah Moen mengenai bunga bank?. #MbahMun #HukumBungaBank #HukumRiba
Ada sahabat yg menukar kurma bagus dg kurma yg jelek dgn jumlah yg berbeda maka rasul menegurnya krn itu riba pdahal keduanya suka sm suka lahir maupun batin keduaanya sama sama ridho
“Allah menghendaki KEMUDAHAN bagi kalian, dan tidak menghendaki kesusahan.” (al-Baqarah: 180) “Dia sekali-sekali TIDAK menjadikan satu KESULITAN untuk kamu dalam urusan agama.” (al-Hajj: 78) “Sesungguhnya agama ini adalah MUDAH. Maka mudahkanlah dan jangan mempersulit.” (HR Bukhari)
Itulah mengapa hukum mendahulukan makan makanan terhidang yg terasa ringan dan tidak berat lebih dipilih daripada mendahulukan sholat ketika masuk waktunya. Juga hukum melaksanakan sholat jamak di waktu akhir lebih dipilih daripada di waktu awalnya. Sesuai juga dgn Rahmat Allah yang (bukannya seimbang, atau lebih kecil melainkan justru) lebih besar daripada Murka Nya.
Semua sepakat riba haram, masalahnya apakah sesuatu termasuk riba atau tidak riba itu lah yg menjadikan ada perbedaan pendapat. Banyak yg mengira jika ada ulama berpendapat bunga bank tidak haram itu artinya ulama tsb menghalalkan riba, padahal menurut ulama tsb bunga bank tidak termasuk riba yg mana semua sepakat riba itu haram.
orang menitipkan barang ke anda..lalu orang itu ngasih imbalan ke anda.itu sistem bunga bank.kita menyimpan uang di bank.bunga itu anggap imbalan dari kita sebagai kita nitip uang di bank bisa aman.asal bunganya tidak berlebihan..anda kalau tidak nabung di bank mau nabung dimana ?nyimpan uang 20jt mau di bawah kasur? atau di celengam semar.
@@Guns28 kalau cuma nyimpen, Ada akad wadiah di bank syariah, Selama nya uang mu 20juta, Di kasih ATM card, Kalau di Bank BCA ada namanya Tabunganku, cuma di kasih buku tabungan aja, gk di kasih ATM card
rakyat mah ngikut aturan,klo prosedurnya lewat bank ya lewat bank, lagian bukan disuruh minjam,,cuma nyimpen ,klo giliran berangkat ya uang itu diambil oleh penyelenggara,,, masalah ada bunga... tergantung orang mau diambil atau tidak,atau jemaahnya tau gak ada bunganya
Misal kamu ada uang 100 juta kamu taruh di deposito bank bunga 7% selama 5 tahun jd 135 juta dipotong pajak 20% LPS dan orang satu lagi taruh uang 100 juta di simpan di brangkas 5 tahun tetap tidak bertambah tetapi nilai uang berkurang dulu 100 juta dpt tanah 50 meter 5 tahun kedepan harga tanah naik dulu 5 tahun 100 juta dpt sapi 7 5 tahun kedepan hanya dpt sapi 4 ekor jd rugi kita menyimpan uang tetapi kalo di deposito uang kita bertambah dan bertambah hampir sama dengan nilai uang yang berkurang jd keismpulanya tinggal pilih. Point nya apabila kita punya harta lebih tidak dipake wajib zakat mall apabila sudah mencapai nilainya 85graam mas sebesarb2,5 % selama setahun sekali itu aja intinya maslaah bunga bank halal dan haram silahkan renungan kan sendiri yang jelas Islam mengajarkan ada uang jangan di timbun kalo mau ditimbun wajib zakat mal atau di beri pinjaman ke usaha lain dengan sistem bagi hasil itu diperbolehkan Bank juga begitu uang kita diputar lalu dibagi hasilkan dalam bentuk bunga tp bank konvensional semua jenis usah di gasak halal atau haram dan points satu lagi Bank bi juga bisa membuat rupiah menguat dan melemah karena ini sistem karena uang ini sistem sesuatu benda yang bisa di ciptakan maka benda itu menjadi tidak berharga lama turun nilainya karena uang diciptakan sedangkan emas stabil karena tidak bisa di ciptakan oleh manusia
🙄.. Jadi jakasembung naek ojek deh... > bila setoran haji "harus" lewat bank yg di tunjuk.., lakukan saja.. wong gag ada cara lain untuk menunaikan rukun Islam di maksud.. > ada sebagian mooslem berpendapat bunga bank itu RIBA shg tidak mau memanfaatkannya.. > sehingga gag nyambung bila dianggap "memusuhi jemaah hajinya..."
Perlu Saya jelaskan,Bahwa kalo anda mengharamkan Bunga Bank, Berarti Produk yang d hasilkan Bank menjadi Haram, salah satunya tabungan haji .....Gitu aja koq gak jelas, Bro
Bank itu uang. Uang itu alat untuk beli barang.,, itu namanya jual beli barang. Alloh menghalalkan jual beli barang,,, bukan jual beli uang,, itu namanya rentenir. Uang sama uang,, sama,, jeruk makan jeruk, sama sejenis apa namanya ? LGBT? Bicara soal bank,,, teko sapi,, bisa juga teko sawah, gunung, laut. Yang haram itu bukan bank nya. Rentenir nya. Naik haji titip uang di bank,, gak ada bunga nya,, ya tetap halal. Yang haram itu yang melakukan rentenir.
Bang tidak haram bunga bangya yg haram cara kerjanya. klu yimpan uang di bang untuk haji ya TDK haram karn TDK untuk di pinjamkan dgn berbunga hanya Allah yg maha tau.🙏
Kita nyimpen uang bertaun2 dijagain aman sama temen. Pas mau ambil selonong aja gk ngasih imbalan. Kannjancuk brooo..... seandainya kmu punya uang milyaran sbg pngusaha mau ditaro dimana? Logika broo.
afwan, saya heran dengan ulama yg berani membuat fatwa dan analogi seperti itu, tolong tetap menggunakan dalil bukan logika pemikiran sendiri utk pembenaran yg tidak sesuai dengan dalil. konteksnya riba yang saat ini banyak terjadi bukan pinjaman yg dilakukan pada tahun dahulu misal pada th 70 / 80 an misal pinjam Rp 1000 trs baru sekarang mau mengembalikan uang yg dipinjam jg apakah tetap bayar Rp 1000 jg atau menggunakan analogi perbandingan naik haji dengan harga sapi dahulu dengan sekarang berbeda harganya, sy rasa apabila menggunakan analogi seperti itu tidak tepat apabila melihat yg terjadi saat ini yaitu dengan banyaknya pinjaman dengan bunga (riba) apalagi sekarang banyak fintech yg semakin merajalela dengan bunga yg sangat tinggi dan bahkan sudah banyak kasus yg membuat fintech memperlakukan debiturnya yg tidak mampu membayar cicilan. Jadi menurut saya lembaga bank itu memang kita masih boleh menggunakan jasa dan produknya seperti tabungan (wadiah) tanpa ada bunga dan bagi hasil, safe debosit box dan kita jg boleh melakukan transfer melalui bank, tetapi apabila ada produk dari bank yg memang HARAM hukumnya sesuai Q.S. Al-Baqarah 275-279 tentang larangan riba karena adanya bunga tadi, maka kita tidak boleh menggunakan produk dari bank yg ada bunga nya seperti pinjaman yg berbunga. Bahkan MUI juga sebenernya sudah mengeluarkan fatwa No 1 Tahun 2004 bahwa bunga bank adalah riba. jadi kesimpulannya, yang haram bukan lembaga bank nya, tetapi ada produk dari bank yang diharamkan tidak sesuai dengan syariat islam. wallahu a'lam bishawab
Wah dakwah al hujrah kayaknya paham dalil kebetulan saya mau tanya. Bank2 yg sudah di awasi bpk itu ketat ya bahkan proses pencairanya, ada agunan(jaminan) surat izin dan slip gaji, bisa sama gk agunan(sertifkat,bpkpb,dll)sama gk dengan gadai, terus tolong jlskan antara hiwalah, mudarobah, bedanya apa dengan bank syari kalo misalnya rupiah menguat bank syar'i mengambil kredit sesei nilai barang atau sesuai nominal uang, misalnya, wkwkkwk kacau bro kalo uang di samakan dengan dinnar dan dirham
Kalo ga boleh nyimpan uang di Bank trus boleh nyimpan dimana? Dibawah kasur?? Apapun namanya, BANK atau BAITUL MAAL, keduanya adalah lembaga keuangan, sama2 butuh kantor, butuh karyawan, butuh teknologi spt komputer, server, printer dll,,, itu adalah belanja rutin BANK, ada yg dikeluarkan tiap hari, bulanan hingga tahunan,, dana yg dikembalikan kpd NASABAH dlm bentuk bunga tdk terlalu signigikan,,, contoh Rasulullòh berhutang seekor kambing, lalu dikembalikan dg kambing yg lbh gemuk,, kalo sekarang kita nabung di bank 12 juta dlm 1 tahun bunganya ga sampe 500rb, sementara kl.dibelikan sapi setelah 1tahun dijual bs laku 20 juta,,, jd sebenarnya yg dicontohkan rssululloh itu lbh besar dr konteks bunga simpanan BANK saat ini, dg bunga pinjaman selama 2 tahun pun msh kalah,, ambil kredit di bank 10 juta, cicilan perbulan 550rb X 24 total 13,2 juta, msh lbh lbh gemuk dg kambingnya rasululloh,,,
Mbah moen ulama yang melihat ummat dengan pandangan Rahmat,,beliau ulama yg Alim Allamah tidak sembarangan mengharamkan sesuatu tidak menjadikan 1 pokok masalah dan satu dalil langsung mengaharamkan, beliau melihat sesuatu secara obyektif dari segi sosial budaya dan juga Asbabul wurud, Asbabun Nuzul, dan juga Ushul fiqih sangat setuju untuk bank yg sudah melalui pengawasab BPK tidaklah haram, kecuali bank2 tongol yg kadang di putarkan oleh uang pribadi dan ada agunan, karena agunan juga bisa di masukkan akad gadai jd tidaklah haram bunga bank, sebenarnya kalau kita amati transaksi di bank itu sudah di sesuaikan dengan hukun syar'i,