Perjalanan dinas (perjadin) sebagai sebuah aktivitas yang membebani anggaran negara sehingga harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip pengelolaan keuangan negara, yaitu dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Lalu, bagaimana sih implementasi pertanggungjawaban perjadin yang akuntabel dan sesuai peraturan itu, SobatAP? 🤔
Mari kita simak pembahasan ini dalam AP Corner Episode 24 dengan tema 💫 Meningkatkan Akuntabilitas Biaya Perjalanan Dinas di Instansi Pemerintah Pusat 💫
Hadirilah AP Corner!
🗓 Hari : Rabu, 11 Oktober 2023
⏰ Pukul : 9.00 s.d. 12.00 WIB
🎤 dengan Pembicara :
❇ Opening Speech
Bambang Juli Istanto (Kepala Pusdiklat AP - BPPK Kemenkeu)
❇ Narasumber
1. Rahadian Setyo Noegroho (Kepala Seksi Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran I - DJPb Kemenkeu)
2. Laskar Rianto S.E., M.Ak., M.Sc., CISA (Pemeriksa Ahli Pertama BPK)
❇ Moderator
Bayu Auguste Bartholdi, S.E., M.Bus. (Widyaiswara Ahli Pertama Pusdiklat AP - BPPK Kemenkeu)
❇ Host
Ibnu Syahlan Mubarok (Pelaksana Pusdiklat AP - BPPK Kemenkeu)
📝 Bapak/Ibu yang akan mengikuti acara ini dimohon untuk melakukan REGISTRASI ONLINE pada bit.ly/APC_PERJADIN.
❓Bagi yang ingin bertanya seputar materi silakan menuliskannya pada alamat bit.ly/APC_PERJADIN_TANYA. Pertanyaan kami tunggu paling lambat hari Selasa, 10 Oktober 2023 pukul 21.00 WIB.
Narahubung Kegiatan:
• Ridwan Sidik Kurniawan (0878-6608-6763)
• Intania C. (0851-5751-2466)
Narahubung Sertifikat:
• Ahmad Zaky (0856-9994-662)
💡 Jangan lewatkan acara yang menarik ini ya Sobat AP 😃 Diharapkan sharing session ini dapat memberikan pemahaman lebih lanjut kepada pengelola keuangan negara, khususnya Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di lingkungan Kementerian/Lembaga mengenai implementasi pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas yang akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
🔅🔆🔅 Dengan semangat Bersinar Terang (Bersih, Amanah, Ramah, dan Tetap Cemerlang) Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan berkomitmen untuk mempertahankan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi. 🔅🔆🔅
🛡🛡🛡 Sebagai wujud penerapan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan, apabila terdapat indikasi fraud (kecurangan), dapat disampaikan pada saluran pengaduan yang tersedia melalui pos elektronik pengaduan.ap@kemenkeu.go.id dan wise.kemenkeu.go.id 🛡🛡🛡
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
Mohon bantuannya menyebarkan info ini ke lingkungan kerja Bapak/Ibu. Terima kasih 🙏🏻
6 сен 2024