Selamat siang saya ngurah dari denpasar ijin bertanya, apabila dalam perjalanan dinas ada kendala dalam perjalanan misalnya delay pesawat sehingga sampainya diluar tanggal spd untuk transport menuju kantor, apakah masih diperbolehkan? Kami hanya melihat pada pasal 8 terkait tempat tapi tidak ada waktu, terimakasih...