Adegan terakhir (Naik diatas 2 garpu) tidak boleh dilakukan dengan alasan apapun, apalagi manusia dijadikan sbg object angkat. Karena fungsi forklift itu buat angkat barang.
Menggunakan APD (Alat pelindung Diri) terutama SEPATU SAFETY dan HELM dengan benar adalah wajib untuk setiap operator. (MENGGUNAKAN SANDAL TIDAK DIPERBOLEHKAN)
Aturan pengoperasian Forklift di Indonesia diatur dalam Permenaker No. 8 tahun 2020 Tentang Pesawat angkat & Angkut. Termasuk ketinggian garpu saat membawa barang yaitu 15cm dari lantai.