Liat video tadi, Untuk upload sertifikat kn disitu ada 2 pilihan, yg satu upload dokumen sertifikat, satunya bukti karya, jadi itu yg di upload hanya sertifikat nya ja ya, yg bukti karya nya ga usah di isi (upload), begitu ya...
Untuk progres persentase bukan dari hasil mengumpulkan dokumen, tapi menyelesaikan pengisian dokumen praktik kinerja dari observasi sampai refleksi tindak lanjut, serta penilaian perilaku kerja dari kepsek.
Tekan ubah rencana hasil kerja di bagian kumpulkan dokumen pengembangan kompetensi, selanjutnya ubah kuantitas kegiatan yang semula mungkin cuma 1 kegiatan bisa dirubah hingga 4 kegiatan.
Dikolom sertifikat PMM ada keterangan kalau bisa per 1 Januari 2023 selama blm pernah digunakan di pengelolaan kinerja sebelumnya dan sudah diketahui kepsek