Pemerintah Indonesia lewat kementrian luar negeri mengumumkan penutupan pintu masuk sementara bagi seluruh warga negara asing (WNA) dari semua negara per 1 Januari 2021.
Kebijakan ini terkait dengan munculnya varian baru virus penyebab Covid-19 yang disebut menular lebih cepat.
Menlu Retno Marsudi menyebutkan Aturan ini dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas yang juga harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat.
Sementara itu, warga asing yang tiba di Indonesia hari ini hingga 31 Desember 2020 masih diizinkan masuk dengan protokol kesehatan ketat.
Mereka harus membawa hasil tes PCR negatif dari negara asalnya yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan, serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia. Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari dan setelahnya harus kembali menjalani tes PCR.
12 окт 2024