Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS menjadi buah bibir. Hadirnya KRIS, atau Kelas Rawat Inap Standar, sebuah sistem baru mengacu pada Peraturan Presiden no 59, tentang perubahan ketiga Peraturan Presiden no 82 tentang Jaminan Kesehatan, menjadi pemicunya.
Banyak pertanyaan mengiringi KRIS. Terutama tentang dihapusnya kelas BPJS yang selama ini ada. Yakni kelas 1, 2 dan 3. Juga termasuk hal iuran, yang juga selama ini dibedakan berdasarkan kelas yang ada. Penjelasan yang selama ini dilakukan, tidak menghilangkan rasa penasaran publik atas perubahan mendasar ini.
CNN Indonesia berbincang panjang dengan Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch dan Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI mengenai hal itu. Apakah publik untung atau buntung dengan hadirnya KRIS?
======
Website: www.cnnindonesia.com
Facebook: / cnnindonesia
Instagram: / cnnindonesiatv
Twitter: / cnniddaily
TikTok: / cnnindonesia
Spotify: CNN Indonesia
14 окт 2024