Тёмный

Diskominfo Jabar Fasilitasi Penerbitan TTE di Lingkungan Pemdaprov Jabar Sebanyak 2.964 Pengguna 

Diskominfo Jabar
Подписаться 3,6 тыс.
Просмотров 441
50% 1

Demi terwujudnya Jabar Digital Province, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat gencar melakukan pembangunan fasilitas dan pelayanan berbasis teknologi informasi diantaranya dengan menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Pemanfaatan TTE secara masif dimulai semenjak pandemi Covid-19 yang menyebabkan Perangkat Daerah menerapkan skema Flexibel Work Arrangement (FWA) yang menyebabkan tidak seluruh pegawai dapat bekerja secara tatap muka, tetapi tetap harus melaksanakan tupoksinya. Penerapan tanda tangan elektronik diawali tahun 2017 melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tentang pemanfaatan sertifikat elektronik dan diperpanjang pada tahun 2021. BSrE merupakan penyelenggara Sertifikat Elektronik di Indonesia yang terdaftar di Kementerian Kominfo. Diskominfo Provinsi Jawa Barat merupakan fasilitator penerbitan Sertifikat Elektronik bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik (SE) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, TTE adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Salah satu manfaat SE untuk TTE yaitu dapat mempermudah layanan administrasi dengan aman. Pengguna dapat melakukan tanda tangan secara elektronik kapan saja dan dimana saja, tidak perlu mencetak serta melakukan tanda tangan basah. TTE juga berfungsi untuk pengamanan dokumen digital yang dapat dibuktikan keabsahannya sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 108 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang telah dirubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2022. Pergub ini juga menyatakan bahwa seluruh naskah dinas pada lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dapat menggunakan TTE.

Развлечения

Опубликовано:

 

3 апр 2022

Поделиться:

Ссылка:

Скачать:

Готовим ссылку...

Добавить в:

Мой плейлист
Посмотреть позже
Комментарии : 1   
@fajarmuhisa
@fajarmuhisa 2 года назад
ikan cupangnya bagus nih kang min, jadi pengen beli juga😁
Далее
Informasi pelaksanaan UTBK 2020 pusat ITB
4:39
Просмотров 13 тыс.
Mekanisme Aktivasi Akun Sertifikat Elektronik
2:03
Просмотров 44 тыс.
Pelatihan ASN BerAKHLAK ASN Provinsi Jawa Barat
3:15:09