Pengadilan Negeri Bandung, menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, Rabu (3/7/2024).
Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. Ahli pidana dari Universitas Jayabaya Jakarta, Suhandi Cahaya dimintai keterangannya sebagai saksi ahli hukum pidana.
Suhandi diberondong pertanyaan dari para kuasa hukum Pegi Setiawan dan majelis hakim terkait dengan penetapan tersangka.
Suhandi pun menjawab untuk penetapan tersangka, seharusnya ada pemanggilan terlebih dahulu minimum dua kali. Hal itu merupakan aturan yang tertuang dalam KUHAP.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis naskah: Daniel Kalis Jati Mukti
Video editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Mochamad Sadheli
#SidangPraperadilanPegiSetiawan #PegiSetiawan #VinaCirebon #PoldaJabar #kompascomlab #JernihkanHarapan
Artikel ini bisa dilihat di : video.kompas.c...
4 окт 2024