Dalam ilmu hukum dipelajari juga tentang hukum perlindungan konsumen. Ketika konsumen membeli barang dengan cacat tersembunyi, kebanyakan pelaku usaha akan menyatakan bahwa barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan. Mengenai cacat tersembunyi ini diatur dalam Pasal 1504 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Jadi kalian tidak perlu khawatir lagi ya jika membeli barang yang ternyata ada cacatnya. Salam Edukasi Hukum
30 сен 2024