Тёмный

Hukum Kewarganegaraan di Indonesia - Nur Widyastanti, S.H., M.H. 

Tata Negara FHUI
Подписаться 8 тыс.
Просмотров 3,5 тыс.
50% 1

Опубликовано:

 

13 сен 2024

Поделиться:

Ссылка:

Скачать:

Готовим ссылку...

Добавить в:

Мой плейлист
Посмотреть позже
Комментарии : 7   
@mei.meisin
@mei.meisin 5 месяцев назад
Terima kasih atas penjelasannya yang sangat jelas bu🙏berkah selalu❤
@Tanyaguruofficial
@Tanyaguruofficial 2 года назад
Masya Allah bu sangat bermanfaat kontennya Alhamdulillah langsung paham, auto dukung dg paket komplit 👍 keren bu !! Semangat untuk kita dalam mengedukasi melalui youtube 💪💪
@fauziahaini6051
@fauziahaini6051 2 года назад
Seperti yang telah ibu paparkan, salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warga negara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga negara lain atau warga negara asing. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip, yaitu prinsip ‘ius soli’ atau prinsip ‘ius sanguinis’. Yang dimaksud dengan ‘ius soli’ adalah prinsip yang mendasarkan diri pada pengertian hukum mengenai tanah kelahiran, sedangkan ‘ius sanguinis’ mendasarkan diri pada prinsip hubungan darah. Hukum kewarganegaraan Indonesia memiliki 2 (dua) sumber hukum. Pertama adalah sumber hukum formil, diantaranya adalah UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan peraturan pelaksanaannya, traktat, dan sebagainya. Kedua adalah sumber hukum materiil, diantaranya adalah asas-asas hukum (rechtsbegiselen). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipartide) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Bagi sebagian besar dari kita yang telah menjadi warga negara suatu negara, hak dan kewajiban seorang warga negara cenderung dianggap sebagai sesuatu hal yang lumrah atau biasa. Padahal dengan melihat fakta masih banyak orang di dunia ini yang tidak memiliki status hukum kewarganegaraan dan tidak mendapat perlindungan terhadap hak-hak asasi mereka dari suatu negara, maka dapat kita katakan bahwa ternyata tidak ada satupun jaminan dari hukum internasional tentang masalah tersebut. Status hukum kewarganegaraan yang dimaksud disini adalah status seseorang terkait dengan kewarganegaraannya dalam suatu negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsep status hukum kewarganegaraan menunjuk pada konsep hubungan hukum antara individu dengan negara, disamping menunjuk pada ada tidaknya pengakuan dan perlindungan secara yuridis hak-hak dan kewajiban yang melekat, baik pada individu maupun pada negara yang bersangkutan.
@nurhafizah3244
@nurhafizah3244 2 года назад
Argumen saya adalah : Kewarganegaraan ialah tiap-tiap orang yang menurut ketetapan undang-undang kewarganegaraan di Indonesia termasuk di dalam warga Negara wilayah tertentu. Hal demikian terpapar rinci dalam UUD pasal 26, bahwasannya yang dinyatakan sebagai warga negara adalah pertama yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Kedua seseorang dapat menjadi kewarganegaraan negara Indonesia karena faktor kelahiran, pengangkatan, dikabulkannya permohonan, perkawinan, turut ayah dan/atau ibu. Dan yang ketiga setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia. Di-Era kekinian, kita banyak menyaksikan penduduk suatu negara yang berpergian keluar negeri, baik itu dikarenakan rencana ataupun tidak, yang menurut saya dapat saja mereka melahirkan anak-anaknya di sana. Terlebih, karena alasan pelayanan medis yang memadai, orang dengan sengajanya melahirkan anak di rumah sakit di luar negeri yang notabene lebih menjamin kesehatan dalam proses persalinan dan pasca persalinan. Dalam hal, negara tempat asal seorang warga Negara dengan negara tempat ia melahirkan atau dilahirkan menganut sistem kewarganegaraan yang sama, tentu tidak akan menimbulkan persoalan.Menurut saya ini juga bisa melekatkan rasa persaudaraan yang tinggi karena ada berbagai orang luar negri masuk keindonesia.
@rahmayani5375
@rahmayani5375 2 года назад
Argumen saya adalah: Masalah kewarganegaraan merupakan suatu hal yang sangat penting bagi suatu negara untuk menentukan siapa warga negara dan orang asing. Berhasil tidaknya suatu negara dalam mewujudkan cita-citanya tergantung banyak dari peran aktif warga negaranya. Untuk itu diperlukan suatu peraturan tantang kewarganegaraan yang mengatur mengenai setiap warga negara dan orang asing. Dalam arti yang lebih luas mencakup permasalahan mengenai bagaimana cara memperoleh status kewarganegaraan, tentang bagaimana kehilangan status kewarganegaraan, cara memperoleh kembali status kewarganegaraan, serta termasuk juga masalah tentang bagaimana cara menghilangkan terjadinya bipatride dan apatride sebagai doktrin umum dalam masalah kewarganegaraan. Telah dikemukakan diatas bahwa sebagai pendukung dari adanya suatu negara,warga negara (atau maksudnya disini adalah masalah kewarganegaraan) menjadi hal yang penting. Dalam arti khusus, yaitu kajian tentang masalah kewarganegaraan suatunegara tertentu, masalah kewarganegaraan termasuk dalam kajian hukum tata negara. Dilihat dari sudut yuridis, kewarganegaraan dapat disebut suatu status hukum kenegaraan, yaitu suatu kompleks hak dan kewajiban dilapangan hukum khusus nya hukum publik (hukum negara) yang dimiliki oleh orang asing.Sebagai kajian hukum tata negara, kewarganegaraan berkaitan pula denga hal-hal seperti hubungan jabatan negara atau pemerintahan dengan negara (jabatan MPR, DPR, Kepresidenan,dan jabatan pemerintahan lainnya), hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak asasi maupun hak dan kewajiban yang dijamin atau ditentukan dalam konstitusi atau UUD
@rozibeni2960
@rozibeni2960 2 года назад
👍
@ikhwanbaz5796
@ikhwanbaz5796 3 месяца назад
Tanya: Laki2 WNA nikah dgn perempuan WNI dan menjadi WNI... apakah laki2 tsb hrs melepas kewarganegaraan asalnya?
Далее
Decompress small game, have time to play it!
00:35
Просмотров 11 млн
Как подписать? 😂 #shorts
00:10
Просмотров 1,4 млн
Naval Ravikant Talks Entrepreneurship
8:36
Просмотров 96 тыс.
Kuliah Umum Hukum Tata Negara Prof Bagir Manan
1:47:31
Просмотров 26 тыс.
Kuliah Online: Hukum Perdata
55:00
Просмотров 66 тыс.
Decompress small game, have time to play it!
00:35
Просмотров 11 млн