Banyak sekali fitur yang bisa kita gunakan dalam proses jual beli. Baik itu bagi si pembeli maupun si penjual. Salah satu fitur yang tengah marak diperbincangkan oleh netizen adalah fitur pay later. Fitur ini merupakan fitur transaksi jual beli secara talangan (bayar nanti).
Pembeli bisa mendapatkan barang yang diinginkannya dan membayarnya secara berjangka sesuai dengan kontrak yang diambil. Istilah lebih mudahnya, bayarnya nanti-nati. Dalam situsi seperti ini, jual beli yang sering menggunakan fitur pay later ini ialah jual beli online.
Oleh karenanya, tim NU Online akan memberikan pencerahan tentang Hukum Menggunakan Fitur Pay Later dalam Jual Beli Online oleh Ust. Abdul Wahid Al-Faizin.
___________
NU Online - Media Resmi Nahdlatul Ulama
Super App | Website | Tiktok | Helo | Twitter | RU-vid | Instagram | Facebook | Spotify
Follow Us: linktr.ee/NUOnline
#hukum #hukumislam #jualbeli #nahdlatululama #nuonline #pbnu
30 июн 2024