Тёмный

Hukum Pakai E-Money (Gopay, OVO, dll) - Ustadz Ammi Nur Baits 

Surabaya Mengaji
Подписаться 219 тыс.
Просмотров 147 тыс.
50% 1

Video Pendek : Hukum Pakai E-Money (Gopay, OVO, dll)
Ustadz Ammi Nur Baits
=====
Instagram: bit.ly/IGsurabayamengaji
RU-vid: bit.ly/YTsurabayamengaji
Telegram: t.me/surabayamengaji
Website: surabayamengaji.com
-----
Donasi dakwah Surabaya Mengaji
Bank Syariah Mandiri (451)
No rek: 711 981 8804
an Azwar Adnan Al Fahmi
SM Info:
081335322441 (whatsapp)

Опубликовано:

 

27 авг 2019

Поделиться:

Ссылка:

Скачать:

Готовим ссылку...

Добавить в:

Мой плейлист
Посмотреть позже
Комментарии : 784   
@linaamir2615
@linaamir2615 3 года назад
Nyimak
@nusantaradua5240
@nusantaradua5240 2 года назад
Jazaakumullahu Khairan
@Misjaya1
@Misjaya1 3 года назад
الحمد لله الذي بنعمته تتم الصالحات
@mfauzyrauf8293
@mfauzyrauf8293 4 года назад
Alhamdulillah janten ca'ang, nuhun pisan 🙏
@fadelevatorID
@fadelevatorID 3 года назад
tong percaya
@archiemilo6023
@archiemilo6023 2 года назад
you probably dont give a shit but does anybody know of a way to get back into an Instagram account? I was stupid lost the login password. I would love any help you can offer me!
@kacerory3598
@kacerory3598 2 года назад
@Archie Milo instablaster :)
@archiemilo6023
@archiemilo6023 2 года назад
@Kace Rory I really appreciate your reply. I found the site thru google and I'm in the hacking process now. Seems to take a while so I will reply here later with my results.
@archiemilo6023
@archiemilo6023 2 года назад
@Kace Rory It worked and I finally got access to my account again. Im so happy:D Thank you so much, you saved my ass!
@dianastuti6507
@dianastuti6507 3 года назад
Jazakallahu khair wabarakallah fiik
@syarifudinjr487
@syarifudinjr487 Год назад
Tergantung niat dan akad
@heriaribeje7320
@heriaribeje7320 11 месяцев назад
MasyaAllah..Barokallahu fiik ustadz. Afwan ustadz..saya pernah denger ada salah 1 ustadz yg ketika ditanya jamaah menyatakan..beliau menggunakan dompet digital TIDAK berniat memberi pinjaman melainkan menitipkan uang saja. Bagaimana kalo seperti itu ustadz?
@kopipagi3305
@kopipagi3305 2 года назад
Kalau saya pakai gopay terpaksa, soalnya untuk kirim barang Gosend sameday tidak bisa bayar cash
@Faishal_D_Ismail
@Faishal_D_Ismail 2 года назад
kaldo saldo e money kita Nol. dan sewaktu ada pembelian misal tiket pesawat, maka kita TF ke e money tsb senilai harga tiket (yg sudah dikurangi nilai promo) dan seketika itu langsung kita payment ke tiket pesawat. sehingga saldo e monye tsb kembali nol . mhn pencerahan. tq
@creators3169
@creators3169 Год назад
Mau tanya, buku harta haram muamalat kontemporer yang ada bahas tentang uang elektronik, seperti gopay, dana, shoope pay, dll. Itu di semua cetakan ada atau hanya di cetakan ke berapa? Tolong jawab bagi yg tau
@lazuarmand_channel1735
@lazuarmand_channel1735 4 года назад
Assalamu'alaikum @hibnu prastowo.. tanya ustad bagaimana hukum bisnis afiliasi fingo yg berada di singopore dan malaysia sekarang lagi2 buming..?
@setia_heart
@setia_heart 3 месяца назад
Yang penting kalo ada diskon jgn dipakai untuk menghindari riba
@cakraabumafaza868
@cakraabumafaza868 3 года назад
Yang jadi masalah bukan nyimpen uangnya (top up/isi saldonya), tetapi manfaat yg didapat konsumen / nasabah dalam bentuk hadiah, jadi itu sama saja bunga (jika disamakan dlm kasus bank) . Hanya saja dlm masalah ini diberikan dlm bentuk diskon dari produk jasa yg dijual. Andaikan deposit gopay tak ada hadiah / diskon kalo kita pake jasanya maka InsyaaAlloh aman. Jadi orang hanya titip uang biar bayarnya mudah, bukan cari diskonannya. Allohu a'lam.
@nanostix2648
@nanostix2648 3 года назад
Bro klo gw simpen uang di bank hanya untuk keperluan bisnis online itu gmna?
@roniewijayanto
@roniewijayanto 3 года назад
Dasarnya mana bro? Hadiah itu Riba??
@fadelevatorID
@fadelevatorID 3 года назад
di emoney itu tidak kena adminstrasi saat transaksi jadi emoney itu semacam kaya kartu wahana game timezone atau lainnya cuman emoney ini bisa digunakan apa saja
@roniewijayanto
@roniewijayanto 3 года назад
@@fadelevatorID meskipun ada administrasi.. Apakah administrasi itu Riba?
@cakraabumafaza868
@cakraabumafaza868 3 года назад
@@nanostix2648 setau saya boleh bro, kan itu memudahkan. yang gak boleh jika ada tambahan atas uang yang disimpan tersebut, mau namanya hadiah, bonus, bunga, interest, dll maka itu yang gak boleh karena termasuk riba.
@AdelAdel-ml4ym
@AdelAdel-ml4ym 4 года назад
Baarakallaahu fiikum buat ust dan admin. Kalo ada yg tidak setuju, silakan sampaikan dg baik dan sopan. Tapi perlu menilai diri sendiri dulu: apakah kita lebih berilmu di bandingkan ustadz? Apakah kita sudah belajar Ushul fiqh? Mari introspeksi.
@mantansetia1316
@mantansetia1316 4 года назад
Sama ajalah..sama pulsa.. hukumnya jual beli, kita top up artinya kita mengubah uang real menjadi digital,, dan uang digital itu kita gunakan untuk membeli layanan jasa internet telpon dn sms,, kalau e money ama go pay dll uang digital itu bsa kita gunakan untuk membeli sesuatu yg bersifat digital atau pun real. Mengenai diskon dll,, itu sih bukan urusan kita sbg pembeli,, letak ribanya dimana??
@sinsinofficial238
@sinsinofficial238 4 года назад
@@mantansetia1316 Gk ada yang bantah ya gan hehe
@SAMSAM-hc4rf
@SAMSAM-hc4rf 4 года назад
@@mantansetia1316 bingung juga aslinya ya gan,, kalau d runut sih kenapa kita lebih memilih utk nyimpan secara digital.menurutku banyak manfaatnya sih gak ribet.. kalau mau bayar listrik, PDAM, tinggal pencet apakah itu bukan suatu kemaslahatan apalagi yg males bermacet macetan kalau pengen keluar.. tapi kembali lagi sih kalau memang uang yg kita depositkan d gunakan utk keperluan perusahaan dan mengandung riba, aku juga gak ridho juga. dan masalahnya sampai sekarang belum ada perusahaan syariah (anti riba) yang membuat aplikasi sejenis. mudah2an saja ada solusi secepatnya
@AdelAdel-ml4ym
@AdelAdel-ml4ym 4 года назад
Saya ga mau debat. Karena bukan kapasitas saya.
@dionaazalenazlunberg2368
@dionaazalenazlunberg2368 2 года назад
Bagaimana jika saya isi shopeepay tapi ketika transaksi selalu saya habiskan jadi 0 shopeepay nya jd ga menyikasan sisa jadi ga membiarkan piutang untuk shopeenya...
@Marvin_96
@Marvin_96 4 года назад
Serba bingung dan serba slah dimna kita ini hidup di jaman teknologi.. Contoh sederhana sekarang kita kerja terus terima gaji pasti di transfer lewat bank apakah kita juga termasuk ngemodalin bank buat riba? Terus sekrang serba di gital online kalo kita ngga ngukutin jaman kita bakalan ketinggalan karna sekarang teknologi udah menyatu dengan hidup kita
@adlin1515
@adlin1515 4 года назад
hukum islam berlaku sepanjang zaman walopun teknologi semakin maju, lagipula udah dijelasin kok hukum2nya, gak ribet asal mau belajar.
@HerlianaTuTuTuHelipad
@HerlianaTuTuTuHelipad 4 года назад
Belajar baca2 banyak2 referensi ya. Gaji ditransfer ke bank itu boleh.
@HerlianaTuTuTuHelipad
@HerlianaTuTuTuHelipad 4 года назад
@devimaulinaAWM coba baca di IG @xbank_indonesia itu bukan cuma IG aja tapi ada juga kajiannya
@HerlianaTuTuTuHelipad
@HerlianaTuTuTuHelipad 4 года назад
@devimaulinaAWM coba baca lagi di ig @xbank_indonesia
@HerlianaTuTuTuHelipad
@HerlianaTuTuTuHelipad 4 года назад
@devimaulinaAWM saya Islam. Bukan kafir
@Edy_KS
@Edy_KS 4 года назад
Full video ada?
@kholifulhasbi124
@kholifulhasbi124 4 года назад
Saya berfikir bahwa emoney itu setara dengan saya sedang menitipkan uang ke teman yg dipercayakan. Karena teman tersebut merasa bahagia dipercaya, maka memberikan hadiah kepada saya berupa uang/barang (cashback). Namun karena saya tidak tahu bagaimana bisa teman yang sedang tidak beruang dan hanya saya titipiuang bukan pinjamimodal, malah memberikan saya hadiah? Berartikan uang yang saya titipkan sudah digunakannya tanpa seijin pemilik. 😢☹️
@badrusfarm0014
@badrusfarm0014 4 года назад
Yupss memang benar begitu
@metrosindo4873
@metrosindo4873 4 года назад
itu kan asumsi anda saja, kenapa tidak tabayyun dlu ke teman Anda?? kenapa??
@sofyanfebriana2429
@sofyanfebriana2429 4 года назад
@@metrosindo4873 kalo di pikir2 sbgai org awam bnar jg, perusahaan ovo dapat keuntunganya dr mana ya jika kalo dana yg mengendap tidak dia gunakan. Mungkin pak sindo tau informasi lain ?
@metrosindo4873
@metrosindo4873 4 года назад
@@sofyanfebriana2429 yg utama bagi mereka di masa awal ini bukan keuntungan (klo untung saat ini didapat dari kerjasama merchant dan pembayaran pulsa, internet atau token listrik) yg utama bagi mereka (OVO) saat ini adalah menggaet user sebanyak mungkin sebanyak-banyaknya sehingga terjadi monopoli (sisa 2 atau 3 pemain besar) ovo itu sampai sekarang rugi terus tapi tetap berani bakar duit terus. tujuannya cuma 1, merebut pasar, menciptakan monopoli. Emoney lain tujuannya tetap sama seperti OVO, hanya saja tidak selalu soal monopoli
@metrosindo4873
@metrosindo4873 4 года назад
​@Fahrul Aprianto sudah saya respon di komentar lain.
@historismotivasi7037
@historismotivasi7037 3 года назад
Assalammualaikum Apa hukumnya jual pulsa menggunakan mitra tokpedia
@kholid_chandra
@kholid_chandra 3 года назад
bgaimana hukum aplikasi jual pulsa ustadz
@nurhidayat530
@nurhidayat530 2 года назад
Lha gimana LG, sobat kost kek saya sering nunggu promo" pas gofood tad. Dibiarkan sayang, dipake katanya haram jadi dilema.
@BFP.01
@BFP.01 3 года назад
Hukum apk lockey money apa ustad
@mantansetia1316
@mantansetia1316 4 года назад
Sama ajalah..sama pulsa.. hukumnya jual beli, kita top up artinya kita mengubah uang real menjadi digital,, dan uang digital itu kita gunakan untuk membeli layanan jasa internet telpon dn sms,, kalau e money ama go pay dll uang digital itu bsa kita gunakan untuk membeli sesuatu yg bersifat digital atau pun real. Mengenai diskon dll,, itu sih bukan urusan kita sbg pembeli,, letak ribanya dimana??
@Johan-pb3gu
@Johan-pb3gu 4 года назад
Kalau top up menjadi e money/uang digital itu bisa di tarik lagi sedangkan pulsa kgk bisa di tarik woii ngarti kgk?
@mantansetia1316
@mantansetia1316 4 года назад
@@Johan-pb3gu pulsa tdk bisa di tarik kembali dan bisa di gunakan untuk membeli jaringan, e monay bisa di tarik kembali dan bsa di gunakan buat beli hal yg berbentuk digital juga, bisa buat beli jaringan pulsa listrik dll.. justru lbh mntap, Penjelasan ustadz itu knp bsa haram karena: # E money di anggap utang/kita memberi utang ke pihak emoney kemudian e money memberikan cash back atau bonus ke kita sedangkan kita uang nya blm diambil dlm berbentuk real,, dan itu jatuhnya riba.. kecuali jika kita top up 5 rb rupiah kemudian lansung gunakan 5 ribu itu dlm bntuk real kenudian dpt cash back berarti tdk riba. Oke skrg bagaimana kalau bntuknya pulsa,, ketika kita beli pulsa,, bukankah sering operator memberikan bonus berupa kuota atau pulsa tambahan...cth jika kita isi 10 rb maka akan dpt bonus 5 rb atau dpt kuota 1 gb tergantung operatos mau adakan bonus apa aja. Naa skrg sy tanya tu bonus riba atau tdk???? Kan pulsa yg kita beli blm kita pakai tba2 udah dpt bonus duluan..apa itu artinya tdk riba?? Kalau tdk riba itu artinya anda menafsirkan pulsa adalah suatu yg di perjual belikan, skrg e money itu anggap aja suatu yg di perjual belikan.. anda anggap angka yg ada di akun anda itu anda beli,, toh larinya akan sama aja kan
@handzola5603
@handzola5603 4 года назад
sy stuju dgn komenan ini. harusnya akad jatuhnya nitip, bkan hutang
@rezayessy5132
@rezayessy5132 4 года назад
Saran saya belajar dr banyak referensi.. karna saat ini pun setiap ustad beda pendapat.. ada ustad yg memperbolehkan krna e-money sama seperti uang cash hanya bentuk beda tp nominal sama dan sdh resmi diperbolehkan oleh negara bahwa uang digital sama fungsinya dgn uang cash. Lalu kenapa uang cash boleh dan uang digital tidak??? Yg diperbedatkan masalah bonus, diskon ketika pkai uang digital. nah untuk smpai disini sya jg msih nyari banyak sumber.. Ada ustad yg mengatakan itu hutang, jd riba dan sebagainya..
@hanifahipeh8704
@hanifahipeh8704 4 года назад
@@Johan-pb3gu woi, pulsa bisa dikirim swkarang n bisa buat belanja ngerti gak makanya ada rekening ponsel
@maritaffe_
@maritaffe_ 3 года назад
Izin save dan share ya kak 🙏🏻
@dikakuid
@dikakuid 4 года назад
apakah konsep ini berlaku jg untuk tukar mata uang? dmana kita jga gk tau uang yg kita tukarkan nanti dipakai apa
@siapaakubukanaku3570
@siapaakubukanaku3570 4 года назад
Tukar menukar uang jika satu mata uang harus tunai (tidak boleh dicicil) dan sama jumlah nominal nya. Jika berbeda mata uang maka harus tunai (tdk dicicil) tapi boleh berbeda jumlah nominal nya.
@hartasanjaya6772
@hartasanjaya6772 2 года назад
Jika akhatnya menggunaka. Kemudahan aplikasi misal utk menghindari wabah korona gmm tadz dari gopay memberikan jasa kemudahan transaksi
@yasfi5196
@yasfi5196 2 года назад
Kenapa kebanyakan perusahaan kasih diskon utk pengguna e-money? Kemungkinan uang top-up dari konsumen akan diputar atau diendapkan di bank. Jika diendapkan di Bank konvensional, maka perusahaan akan dapat keuntungan dari bunganya. Artinya mau kita ambil diskonnya/tidak sama saja kita mendukung praktik Riba. Wallahu a'lam
@DW-zl6up
@DW-zl6up 2 года назад
Jadi diskon bukan dari uang kita, melainkan rekening khusus operasional e wallet tersebut, karena mereka harus tunduk aturan BI
@fitriauli9070
@fitriauli9070 4 года назад
Mau tanya hukum memiles apa ya gaes
@SupriYanto-sr9gp
@SupriYanto-sr9gp 21 день назад
😊
@ms_c_15
@ms_c_15 4 года назад
Kalo kartu jenius gimana mohon bantu jawab
@nuafmaulana1058
@nuafmaulana1058 2 года назад
Hampir mirip keredit lah itu hadiah ketika lunas kayak sukuk sama obligasi kah berarti gak riba kalo pendekatannya hutang?
@merradh
@merradh 4 года назад
itu video dipotong! ustadz nya belum sempat memberi pendekatan berikutnya!
@STRADAMOTOLIFE
@STRADAMOTOLIFE 4 года назад
video full nya dimana?
@rasmanrais6468
@rasmanrais6468 2 года назад
Kalau saya menggunakan Aplikasi QRIS di warung saya gimana hukumnya ustadz?
@ranggaalyansaputra8775
@ranggaalyansaputra8775 3 года назад
Berarti kesimpulannya, jangan mau transaksi pake dompet digital jika toko menawarkan diskon atau bonus lainnya apabila memakai dompet digital. Syukron infonya
@eastthegun
@eastthegun 3 года назад
Jika uang tdk di endapkan, tetapi langsung dibayar utk transaksi yang mendapatkan diskon bagaimana?
@ikerisqiyah6235
@ikerisqiyah6235 3 года назад
@@eastthegun ikut nimbrung, soalnya gak pernah naro uang di e-money, cuma pas ada diskon aja, langsung dipake
@mzp9054
@mzp9054 3 года назад
@@eastthegun diendapkan maksudnya bagaimana mas?
@mzp9054
@mzp9054 3 года назад
Betul bro rangga.
@eastthegun
@eastthegun 3 года назад
@@mzp9054 di endapkan itu di topup dan tdk dipakai uangnya, seperti menghutangkan ke perushaan emoney
@kevinjumiat5467
@kevinjumiat5467 4 года назад
Sya kerja di kasir. Melayani ovo .klo org byar pake ovo .sya berdosa gk? Mohon pnjlsan ny tman2
@jakamaulana1033
@jakamaulana1033 3 года назад
point yang saya masih belum pahami kenapa akad dari orang yang melakukan top up ke emoney statusnya menjadi hutang?.. padahal kita kan statusnya hanya menitipkan uang yang dimana kendali uang tersebut yang ditipkan tetap sepenuhnya berada ditangan kita (tanpa ada pengurangan ataupun penambahan nominal) .. hutang yang saya pahami, si A memberi pinjaman kepada B.. Kendali uang tsb berada di tangan B yang dimana si B harus mengembalikan uang tsb sesuai waktu kesepakatan dan nominal yang sama.. #nanyaserius
@siapaakubukanaku3570
@siapaakubukanaku3570 3 года назад
- Prinsip utama akad pinjam/utang : pihak yg diserahi dana bisa memutar/ memanfaatkan dana tersebut untuk mendapatkan manfaat/ keuntungan. - akad titip: pihak yg diserahi dana tidak berhak memutar dana tersebut. -akad hibah : perpindahan hak kepemilikan. ------- Yg terjadi pada kasus deposit dana e-money / nabung ke bank konvensional yaitu termasuk akad hutang, karena setelah dana setelah disetorkan ke pihak operator e-money atau bank, maka pihak e-money/ Bank bisa memutar dana2 nasabah untuk mendapatkan keuntungan (misalnya di putar untuk jual beli saham). Dan karena termasuk akad utang maka jika kemudian ada keuntungan (berupa bunga atau diskon harga) dari yg diberikan oleh pihak yg diserahi dana maka bisa masuk kategori riba fadhl ------- Jadi : - misalkan kita setor 1 jt , maka akad nya kita memberi pinjaman sebesar 1jt. - misalkan kemudian kita ambil 400rb , maka kita hanya meminjam kan sebesar sisa saldo kita (600rb) - misal kan kita ambil lagi 100rb , maka kita meminjam sisa saldo kita sebesar 500rb. - dan seterusnya sampai dana kita habis.. ----- Moga bisa dipahami
@diazzlingpictures2236
@diazzlingpictures2236 3 года назад
@@siapaakubukanaku3570 berarti hal itu bisa dihindari kalau kita ga pakai diskon/cashback dong.
@siapaakubukanaku3570
@siapaakubukanaku3570 3 года назад
@@diazzlingpictures2236 iya mas, memang kalo tidak mengambil diskon / potongan / free ongkir maka penggunaan e-money boleh-boleh saja. (Ibaratnya menabung di bank konvensional tanpa ada bunga / penambahan manfaat). Yg dipermasalahkan ustadz2 yg mengharamkan penggunaan e-money adalah Jika ada penambahan manfaat bagi buyer (diskon / free ongkir dll semisalnya)
@lubina8130
@lubina8130 3 года назад
@@siapaakubukanaku3570 Kalo di ovo, bagian syarat ketentuan .. Disitu dia sebut bahwa fasilitasnya bukan Simpanan .. dan mereka sebut tdk akan menggunakan uang nasabah .. Apa kalo kaya gt msh bisa disebut utang ??
@siapaakubukanaku3570
@siapaakubukanaku3570 3 года назад
@@lubina8130 untuk detailnya mgkn bisa ditanyakan ke ustadz yg lebih paham mas, tapi secara umum Bank dan operator e-money itu perusahaan yg tujuannya mencari laba (ada tim marketing nya), semakin banyak dana nasabah yg terkumpul maka tentu akan keuntungan tersendiri bg perusahaan (baik langsung maupun tidak langsung). Misalnya pada Bank, maka dana nasabah akan bisa diputar untuk investasi atau diputar di bursa efek, atau dana dihutangkan ke nasabah baru dgn bunga tertentu, dll.. Untuk operator e-money, misalkan dana nasabah pada regkening e-money yg terkumpul dalam 1 bulan rata-rata N milyar maka bunga nya akan menjadi keuntungan tersendiri bg perusahaan, dan lain-lain. ---- Semakin besar dana nasabah yg terkumpul maka semakin besar kemungkinan perusahaan bisa maju, sebaliknya jika dana nasabah sedikit sekali maka perusahaan malahan bisa bangkrut. ----- Secara logika jika dana nasabah tidak bisa diberdayakan total oleh perusahaan (Bank / e-money ) maka dana nasabah yg terkumpul walaupun sedikit tentunya tidak berpengaruh ke perusahaan dan juga tidak perlu tim marketing.
@sepsep5855
@sepsep5855 2 года назад
Pendekatan satunya kok belum dijelaskan ya 🙏
@Labib_1453
@Labib_1453 3 года назад
perlu juga dibahas hukum pakai uang kertas & sejarah nya, ustadz 🙏🏻👍🏻
@durensawit39
@durensawit39 3 года назад
Ga pp, karena kesepakatan tidak tertulis
@fitriyahaja3262
@fitriyahaja3262 5 месяцев назад
​@@durensawit39siapa yang menyepakati? Saya tidak sepakat dengan uang kertas.
@antosrianto5955
@antosrianto5955 2 года назад
E-Money dan E-TOL, mungkin bisa diganti E-GOLD, dibayar sesuai harga emas saat itu. Tarif TOL sudah FIX, jadi pembeli terhindar dari RIBA.
@okebmkg9977
@okebmkg9977 2 года назад
Yg dipermasalahkan mendapatkan diskon, bukan fix harganya.. (Kategori bisa masuk riba ya pada diskon nya)
@Sahabat354
@Sahabat354 4 года назад
Tdak ada akad hutang ketika top up, kalo masukin uang ke atm apakah sama dengan top up....
@andhikaaswandana261
@andhikaaswandana261 4 года назад
Kalo memasukkan uang ke ATM tujuannya untuk transfer maka statusnya berbeda. Tapi apabila memasukkan uang ke ATM yang dimaksud adalah DCM (deposit cash machine) dalam rangka menyimpan uang tsb di dalam bank, maka statusnya sama
@riketri
@riketri 4 года назад
@@andhikaaswandana261 transaksi dengan kartu debit (atm) juga ga boleh dong? Pada praktiknya sama dg ovo/gopay dll. Masukin uang utk dipakai transaksi entah transfer, bayar lisrik, belanja dll. Apa kita harus sedia cash bergepok2 di dompet? Mohon pencerahannya
@andhikaaswandana261
@andhikaaswandana261 4 года назад
@@riketri bisa dilihat di video penjelasan ustadz firanda andirja tentang status e money seperti gopay atau ovopay. Beliau menjelaskan secara terperinci tentang akad yang terjadi pada e money tersebut. Apakah : 1. Jual beli 2. Titipan 3. Money changer 4. Ataukah hutang
@cakraabumafaza868
@cakraabumafaza868 3 года назад
Yang jadi masalah bukan nyimpen uangnya (top up/isi saldonya), tetapi manfaat yg didapat konsumen / nasabah dalam bentuk hadiah, jadi itu sama saja bunga (jika disamakan dlm kasus bank) . Hanya saja dlm masalah ini diberikan dlm bentuk diskon dari produk jasa yg dijual. Andaikan deposit gopay tak ada hadiah / diskon kalo kita pake jasanya maka InsyaaAlloh aman. Jadi orang hanya titip uang biar bayarnya mudah, bukan cari diskonannya. Allohu a'lam.
@indraachmadk8746
@indraachmadk8746 3 года назад
@@andhikaaswandana261 ustadz firanda adalah Wahabi yg bukan bidangnya mendalami ilmu ekonomi syariah.ibarat anda sakit tenggorokan tp dtng ke dokter spesialis kandungan.ga nyambung wlw si dokter bs jwb tp cm sdkt yg Dy tau
@dwipusakachan3207
@dwipusakachan3207 4 года назад
Jadi kesimpulanya ngga boleh,. tapi ada kabar kalau link aja akan ada yang berbasis syariah, semoga ini bisa menjawab masalah
@dwitybe
@dwitybe 4 года назад
Saya bingung kenapa top up pendekatan hutang yah.. bukan nya ketika kita top up sama saja dengan kita membeli layanan jasa transaksi digital.. ibarat sama saja beli pulsa hp, yg bisa digunakan berbagai transaksi selain jasa telepon
@Sky-dz5pc
@Sky-dz5pc 4 года назад
@@dwitybe mungkin saat anda Top-up di minimarket , pihak e-money langsung memberi anda saldo, sementara uang yg anda taro kasir , harus nunggu beberapa waktu untuk sampai di E-money tersebut . Tapi saya hanya mengira ngira saja ya, saya tidak paham spesifiknya kaya apa.
@siapaakubukanaku3570
@siapaakubukanaku3570 4 года назад
@@dwitybe Betul disebut utang ibu Naira,, Karena ciri ciri hutang itu : - dana yg di deposit kan/ diserahkan pihak e-money itu bisa di manfaatkan/ diputar oleh pihak operator e-money. Pihak yg diserahi dana/ barang tersebut bisa memanfaatkan dana/ barang yg diserahkan tadi merupakan prinsip utama dari akad utang. -------------- Beda hal nya jika akad nya nitip , maka pihak yg diserahi dana/ barang tidak berhak memanfaatkan dana/ barang tersebut. ----------- Untuk analogi dgn jual-beli pulsa maka tidaklah sama. Jual beli pulsa itu mirip kasus jual beli tiket pesawat/ kereta api, jadi telah ada barang/jasa yg telah dipilih dan sudah ada harga yg jelas. Dgn kata lain sudah ada perpindahan hak atas barang/jasa ke konsumen dan harga sudah fix/jelas saat penyerahan dana ( walaupun hari H pulsa / tiket yg sudah dibeli tadi harga naik tapi konsumen tetap bisa mengunakan jasa dengan harga awal) ------ Berbeda dgn e-money , saat deposit belum disebut sah akad jual-beli nya secara syariat, Ken barang/ jasa belum dipilih ( masih bisa berpindah pilihan di lain waktu misal untuk beli makanan/ barang/ jasa ojek dll) dan juga harga belum jelas/ fix saat ( harga masih berubah-ubah sesuai harga pasar terbaru)
@nurulwm6084
@nurulwm6084 3 года назад
Menurut aku yg namanya e money tuh cuma alat tukar uang aja. Dari uang cash ke digital. Sama kayak nyimpen uang di ATM juga gitu kan. Uangnya gak di pegang, gak keliatan, tapi nominalnya ada. Enaknya pake e money, aku bisa pakai buat beli barang kapan aja, dimana aja. Simple. Masalah bonus, dll gak paham deh itu mgkn iya riba
@siapaakubukanaku3570
@siapaakubukanaku3570 3 года назад
@@nurulwm6084 betul mbak Nurul, e-money hakikat nya sama dengan ATM. Dan karena "ada proses" penyerahan dana dari user ke pihak e-money / Bank konvensional, maka mau tidak mau hal itu harus dihukumi apakah masuk akad hutang , akad titip atau akad hibah. (Setiap transaksi harus dihukumi akadnya biar jelas dan tidak menimbulkan masalah / sengketa di lain waktu) ----- Dan jika masuk "Kategori hutang" maka kelebihan dana / diskon yg diberikan bisa masuk kategori riba fadhl. ( Riba fadhl tidak ada jika akad nya nitip atau hibah)
@mahdiruhani9846
@mahdiruhani9846 4 года назад
Gimana maksudnya top up itu dianalogikan dengan memberi utang? Itu kan sama aja kayak kita beli fasilitas, seperti pulsa.
@rijalogic
@rijalogic 4 года назад
Iya
@caveman_lift
@caveman_lift 4 года назад
Beda mas, kalo kita beli pulsa, otomatis pulsa yg kita beli hanya bisa untuk layanan hp/internet. Sedangkan di sini misal kaya go pay sekarang itu udah bisa beli macam2 selain fasilitas dari gojek, jatuh nya kita kaya simpan uang disitu
@alfanhilmi1574
@alfanhilmi1574 4 года назад
@@caveman_lift bisa dijelasin utangnya dimana bro?
@caveman_lift
@caveman_lift 4 года назад
@@alfanhilmi1574 Ini menurut pemahaman saya. Kenapa di samakan dengan hutang. Kalau hanya 'menyimpan' uang berarti uang disimpan/dipake itu gaboleh dikembangkan/di puter untuk usaha lain. Nah disini setau saya go pay itu uang nya di putar lagi, ya kalo ga di putar menurut saya gopay gaakan jalan karena dia juga gapake biaya admin, makanya dia dimasukan ke hutang
@abdullahfaqih9151
@abdullahfaqih9151 4 года назад
@@alfanhilmi1574 kita yg memberi hutang ke pihak gopay/ovo. Kita top up itu uangnya tidak mengendap seperti atm, tp dr pihak gopay/ovo oleh mereka akan diputar kalo tdk begitu bisnis e wallet tdk akan jalan. Nah ribanya itu ketika mereka memberi diskon atau promo ke kita. Misal, lu isi ovo 10rb kalo byr pake ovo diskon 5rb. Berarti secara gk langsung si ovo memberi uang sebesar 5rb. Dimana dlm akad hutang uang kita tidak boleh bertambah.
@ghasrullah7703
@ghasrullah7703 2 года назад
Sya tdk paham transaksi untuk jual beli kok lari jadi hukum utang piutang. Sya tdk paham
@edykusnaedi6249
@edykusnaedi6249 4 года назад
Ya sudah nggak usah pergi lewat tol dll yang berhubungan dengan bank.
@toseradmin4546
@toseradmin4546 2 года назад
SAYA NIATKAN TOP UP ITU sebagai transaksi saya membeli saldo dengan uang... ketika saya membeli pakai saldo itu saya niatkan tukar barang dengan saldo... dan itu solusi E-Wallet
@okebmkg9977
@okebmkg9977 2 года назад
yg dihukumi itu Sistem Kerjanya, bukan niatnya.
@IndoProsyar
@IndoProsyar 4 года назад
Assalamu'alaikum ustadz Kalo blue mart gmna ustad Kita download aplikasi yg dikirim dr temen kita Biar kita dapet saldo di bluemart Kita boleh gx beli pke aplikasi bluemart seperti beli minuman makanan yg tersedia di bluemart.. itu hukumnya bgaiamana tadz.. Syukron jazaakallah khair
@samsurialbughury7205
@samsurialbughury7205 3 года назад
Tergantung akad diawal. Jika di aplikasi itu sistem pinjaman, kita top up akad meminjamkan bukan menitipkan, apabila dpat bonus atau poin mk riba. Jika tanpa point atau diskon mka boleh.
@dedex_azzahrah5061
@dedex_azzahrah5061 Год назад
membayar pakai e commerce apa hukumnya??
@dwiharwanto393
@dwiharwanto393 4 года назад
apa bedanya dengan menabung di bank? bentuknya kan sama juga, jadi uang digital
@doyanternak
@doyanternak 4 года назад
Yg jadi masalah kalo kita pake cashbacknya, itu dihitung sebagai keuntungan dari utang-piutang, berarti ribanya disitu, yg aman sih transaksi pake uang elektronik tetapi bayar dengan harga normal, jgn dipake cashbacknya
@unknownsector9724
@unknownsector9724 3 года назад
anda ngomong gini sama aja ibaratnya ketika anda beli motor 20juta ... kalau jadi kredit berbunga jatuhnya 25juta ... dan motor 25juta kredit 0% alias pas kredit jatuhnya tetap 25juta. padahal type motor sama... harusnya kan sama aja ? . . iya sama dalam jumlah tapi beda di akad
@gunturgumilar1805
@gunturgumilar1805 3 года назад
saya punya ovo dan saya top up tapi dg cara mengkonvert pulsa saya menjadi uang di ovo saya jadi uang di ovo saya dari mengkovert pls jadi uang , tapi ada biaya admin 1000 rupiah jadi pls 100 rb masuk di ovo saya 99 ribu , apa kah termasuk riba
@skydit345
@skydit345 3 года назад
Anggap saja imbalan
@cfsid7726
@cfsid7726 4 года назад
Manusia diberikan akal. Jadi bisa berfikir secara logika.
@samsurialbughury7205
@samsurialbughury7205 3 года назад
Akal tunduk dibawah syariat mas.
@chakacika7116
@chakacika7116 3 года назад
@@samsurialbughury7205 tunduk bukan berarti tidak digunakan, memahami syar'iat gak pake akal sama saja seperti anak SD belajar
@asalgitu1312
@asalgitu1312 Год назад
@@chakacika7116 akal bertingkat tingkat.. Tinggalkan akal jika berentengan demgan dalil
@chakacika7116
@chakacika7116 Год назад
@@asalgitu1312 pada hakikatnya gak ada dalil yang bertentangan dengan akal, hanya saja tidak semua orang yang punya kapasitas berpikir dengan akal. Wahabi pendaku salafi kebanyakan gak berakal
@mialush01
@mialush01 Год назад
Subhanallah. Malah tuduh Wahabi gak pake akal. Semoga Allah kasih hidayah buat antum. Negara Wahabi seperti Arab Saudi dan Qatar malah kaya raya dan SDMnya lebih baik dari Indonesia. Mereka gak pake riba juga.
@istiqomariyah7484
@istiqomariyah7484 2 года назад
Jadi mingkin ust ,bisa dismpaikn mafaat itu mksdnya adalah riba.
@ahmadfaqih1915
@ahmadfaqih1915 3 года назад
Bagaimana hukumnya ATM ustd? Apakah ATM juga termasuk dihutangkan dengan menyimpan ke bank BRI, misalkan.
@fadilnatakusumah195
@fadilnatakusumah195 3 года назад
tergantung akad penyimpanannya di bank mas
@siapaakubukanaku3570
@siapaakubukanaku3570 3 года назад
"Akad hutang" itu prinsip utama nya jika pihak diserahi dana akan bisa memanfaatkan / memutar dana tersebut untuk mendapatkan manfaat dari dana tersebut. ------- Pada kasus nasabah menyimpan dana ke bank konvensional, maka pihak bank secara aturan berhak memutar/ memanfaatkan dana tersebut. (Misal jual beli saham untuk mendapatkan keuntungan). ----- Kasus : - misal kita setor 1jt, maka secara tidak langsung kita menggutangi Bank 1jt. - kemudian kita ambil atm 400rb dan saldo kita di Bank sisa 600rb, maka kita tinggal menggutangi Bank sebesar 600rb. - dan seterusnya ... (Sampai dana kita habis)
@billyalfathin9454
@billyalfathin9454 2 года назад
Lha emang hutang klo konvensional. Akad hutangnya ke bank bukan atm. Atm mah mesin doang... makanya bunga bank haram.
@bintangaries5648
@bintangaries5648 3 года назад
Gw msh binggung memasuki zaman digital hukum riba nya gmn...ibarat dompet digital ko jd riba ..jd utang .. jd piutang ...rata2 menjurus ke haram semua...kalo di jelaskan bingung
@mikailshakes4514
@mikailshakes4514 3 года назад
Memang ada skema didalamnya, sebenarnya lebih baik nanya sama yang paham yaitu pihak Gojek dan Muamalah Islam
@siapaakubukanaku3570
@siapaakubukanaku3570 3 года назад
Harus paham dulu perbedaan titip dan hutang/ pinjam. - titip : jika pihak 1 menyerah dana ke pihak 2, dan jika ada manfaat/ hasil Dr dana tersebut menjadi hak pihak 1 (pemilik awal). - Hutang/pinjam : jika pihak 1 menyerahkan dana ke pihak 2, dan jika ada manfaat/ hasil dari dana tersebut menjadi milik pihak 2 (pihak peminjam). Dari 2 definisi tadi bisa kita terapkan di banyak kasus sehari-hari. ---- Pada kasus e-money, pihak 1 (penguna e-money) menyerahkan dana /deposit ke pihak 2 (operator), dan dari kumpulan dana-dana nasabah (secara makro) yg milyaran tersebut maka tentu lah pihak operator mendapatkan manfaat, minimal bunga dari dari kumpulan dana-dana nasabah tadi. ---- Nah ketika sudah bisa dikategorikan akad hutang, maka secara ketika pihak 1 mendapatkan manfaat (berupa diskon) dari dana yg disetor maka bisa dikategorikan riba fadhl.
@mikailshakes4514
@mikailshakes4514 3 года назад
@@siapaakubukanaku3570 Harus diketahui bahwa hadits yang menyatakan hutang piutang yang menghasilkan manfaat adalah riba merupakan hadis dhoif, jadi jangan menjadikanya tolak ukur
@siapaakubukanaku3570
@siapaakubukanaku3570 3 года назад
@@mikailshakes4514 hehe, berarti riba fadhl ga dikenal dalam Islam dong kalo hadist nya dhoif, tapi terserah pilihan pribadi masing-masing juga percaya riba fadhl atau tidak.
@mikailshakes4514
@mikailshakes4514 3 года назад
@@siapaakubukanaku3570 Kalau berhubung dengan hutang piutang itu riba qardh. Riba qardh itu diharamkan jika mengikuti kaedah riba jahiliyah dan jika keuntungan dari hutan piutang tersebut disaratkan
@konsumenteknologi8638
@konsumenteknologi8638 3 года назад
Kalau topup OVO instan gimana? Apakah dipaksakan sebagai hukum hutang? Tidak sampai 1 menit sudah habis terpakai dan saldo menjadi 0. Tidak ada nabung di OVO, cuma lewat aja. Itu bagaimana hukumnya?
@abhyzayn8468
@abhyzayn8468 3 года назад
Sama nih kalo top up go pay tp hari itu juga habis nah gi mana???
@sunnahwarrior2538
@sunnahwarrior2538 3 года назад
Yg penting ngabisin nya anda tidak memperoleh manfaat tambahan.. Wallahu A'lam
@AdiHanifWD
@AdiHanifWD 2 года назад
Kok bisa top disamakn hutang?
@achmadfikri1080
@achmadfikri1080 Год назад
Ada link ceramah lengkapnya? Untuk tau hukum pendekatan yang lain
@rumahkokomuslim4447
@rumahkokomuslim4447 Год назад
Saya masih bingung.
@kamilamilaaa6459
@kamilamilaaa6459 2 года назад
Hukum jualan saldo/deposit ovo, shopee, dana dll gimana ustad? Apakah termasuk mendukung riba? Mohon di jawab🙏🏼
@fandyrahman5546
@fandyrahman5546 2 года назад
Pertanyaan yg sama, sy jg lagi nyari jawaban 😁
@engingeng9251
@engingeng9251 2 года назад
Sama nih blm terpecahkan msh mengganjal dihati
@itsmuarif4165
@itsmuarif4165 Год назад
Sama, kebetulan sya buka konter... juga buka jasa isi dana, shopee, ovo dll
@Maspi_Jungler
@Maspi_Jungler Год назад
Sama
@harpandadi1878
@harpandadi1878 4 года назад
Terlalu jauh ustad, karna kita memang di jerat dgn sistem yg sekuler, dimanapun didunia. Uang yg kita pakaipun hakikatnya SURAT HUTANG yg diterbitkan bankir dr harta berharga kita yg ada dibank yg bisa kita pakai untuk pengganti alat transaksi, dan tidak ada bedanya dgn e-money trsbt, karna alat tukar yg dicontohkan Nabi ya emas dan perak (dinar dirham) yg memang benda berharga, yg tidak akan berubah nilainya sampai kapanpun, bukan uang kertas yg nilai hampa, yg andaikan kita robek sudah tidak ada harganya lagi, yg mudah inflasi. apakah kemudian uang jg menjadi haram hukumnya,
@redsdua9876
@redsdua9876 4 года назад
Bener, Setidaknya kita berusaha simpan uang dalam emas perak, buat jaga jaga, ketika nilai nominal uang kertas hilang, jika gaji 3 juta, 300 sisipkan buat simpanan emas atau perak.
@trianitayik7044
@trianitayik7044 3 года назад
@@redsdua9876 tp saya pnh beli emas pas jual hrgnya buyback mslnya beli 1jt jual 900rb blm biaya sertifikat beli 150rb pas qta jual sertifikat ga diitung dan kl jual ke toko emas minta pot 3% katanya utk biaya upah pdhl bentuk LM apany yg diupah
@redsdua9876
@redsdua9876 3 года назад
@@trianitayik7044 pasti buru buru dijual, buktinya ibu saya beli harga 500san kalo dijual sekarang yang 900san. Maksudnya sisihkan 3-7 persen gaji kita, dalam bentuk fisik. (Emas/perak/tanah). Jadi kita punya pegangan fisik ketika tiba tiba uang kertas ga punya arti. Semoga paham ya.
@real357
@real357 2 года назад
Pemikiran yang bagus mengulas jauh sejarah uang yg memang dibuat oleh bankir dengan alasan kemudahan dan tergerus inflasi dan nominal yang "dimakan" inflasi itu kmn? Siapa yang menikmati? Dan statusnya yang makan haram atau tidak? Itu kn di buat sedemikian rupa oleh pihak bankiir krn itu sudah tidak seperti yang dicontohkan nabi.
@juwairiyyahhijrah5532
@juwairiyyahhijrah5532 3 года назад
Kalau transfer gratis antar bank yg ditawarkan e wallet utk nyimpen disitu itu gimana ya?
@najah8668
@najah8668 3 года назад
kalau disimpan doang insyallah gapapa
@irlansdaulay8853
@irlansdaulay8853 3 года назад
Boleh
@zulva3418
@zulva3418 2 года назад
Transfer gratis antar bank mnjd manfaat lebih krn menyimpang uang di e wallet tsb.. trmsk riba saudaraku, wallahualam ta'ala
@khairunnisaicha6508
@khairunnisaicha6508 3 года назад
Bismillah, assalamu'alaikum ustadz Saya ingin bertanya dan saya berharap ustadz berkenan untuk menjawabnya. BAGAIMANA HUKUMNYA MENERIMA UANG DARI PROGRAM PRAKERJA YA USTADZ? mohon jawabannya ya ustadz Barakallahu fiik
@anggorowibisono9402
@anggorowibisono9402 3 года назад
Up 🙏
@vahnoldskool4381
@vahnoldskool4381 3 года назад
Up
@siapaakubukanaku3570
@siapaakubukanaku3570 3 года назад
Setahu ana itu mubah, kategori akad hadiah dari pemerintah untuk masyarakat (dgn syarat tertentu)
@hanifibrahim2896
@hanifibrahim2896 3 года назад
Semoga aja gak diharamin
@HimawanWibowoJEJAK_Q
@HimawanWibowoJEJAK_Q 3 года назад
Up
@nurazizasekararivia348
@nurazizasekararivia348 3 года назад
Bagaimana hukum bonus pada saat top up e money?
@siapaakubukanaku3570
@siapaakubukanaku3570 3 года назад
Setahu ana, kalo kita topup tapi belum memilih barang/jasa yg ingin di beli dgn dgn harga yg disepakati, maka bisa masuk riba fadhl (mirip setor dana di bang konvensional yg akan mendapatkan bunga). Dan penambahan dana di depan atau di belakang hari itu sifatnya sama saja.
@mtribuanasekti9488
@mtribuanasekti9488 4 года назад
E-many tidak bisa di pakai jika tidak ada isinya maka jartu tersebut selalu ada saldonya jadi tetap isi saya tidak pernah di pinjami dulu sama penerbit untuk bayar tol maupun untuk parkir
@siapaakubukanaku3570
@siapaakubukanaku3570 4 года назад
Maksudnya yg di bahas di video diatas itu ketika user melakukan deposit itu statusnya user memberikan pinjaman/ utang kepada operator e-money.
@suitablexx140
@suitablexx140 3 года назад
ini pendapat dan komentar gue sebagai mantan pegawai startup di bidang e commerce. e-money ga riba ya, sejatinya para penyelenggara yang nyediain e money dan cashback "con: top*d, so*i" semua pada bakar uang alias dari kantong mereka sendiri. mereka untungkah dari pemberian kesbek????(gue disini ngomongin kesbek ya karena sistem diskon itu berbeda, gue ga paham sama sistem diskon) karena mereka bakar uang, bisa jadi tidak mendapatkan keuntungan dari pemberian kesbek... di e commerce tempat w kerja selalu ada investigasi terkait loss financial dari kesbek. mereka memutar uang di sistem mereka dan yang harusnya kalian pertanyakan itu adalah "bersumber darimana uang yang mereka kasih ke kita?" bocoran... sumber uang e commerce tempat w ketja dapet darimana aja, yang halal dan haram. sumber2 uang tersebut ada dialokasikan buat kesbek. saran gue: kalian bisa banget ngegunain semua e money yang ada di dunia, namun sebisa mungkin hindari kesbek.
@siapaakubukanaku3570
@siapaakubukanaku3570 3 года назад
yg dipermasalahkan ustadz adalah pada konsep akad nya ------ Ustadz mengidentifikasi terjadi riba fadhl. Riba fadhl terjadi pada akad hutang / pinjam dimana pihak pemberi pinjaman mendapatkan manfaat (bunga / diskon /dan semisalnya) dari pihak yg meminjam ------- yg harus dipahami dulu adalah prinsip akad hutang / pinjam, yaitu jika pihak ke 1 menyerahkan sejumlah dana ke pihak ke 2 dan pihak ke 2 mempunyai hak untuk memakai / memutar dana tersebut untuk kepentingan pihak ke 2. ----- Pada kasus e-money, ada pihak konsumen/ nasabah yg melakukan deposit / setor dana ke pihak operator dan menurut aturan pemerintah pihak operator memiliki hak untuk memutar sebagian dana nasabah (misalnya diputar di bursa efek) dgn tujuan untuk mendapatkan keuntungan,, Dgn prinsip hutang / pinjam tersebut diatas maka akad pada nasabah dgn operator e-money tersebut kuat masuk akad hutang ( bukan akad titip atau akad hibah) ------ Pada sudut pandang syariat Islam jika ada akad hutang lalu pihak pemberi hutang mendapatkan manfaat (bunga / diskon) maka manfaat tersebut bisa masuk kategori riba fadhl. ------ Semoga bisa dipahami
@suitablexx140
@suitablexx140 3 года назад
@@siapaakubukanaku3570 yaudah kan gue bilang bisa ngegunain tapi hindarin manfaatnya. kan ga semua pembayaran pake e money ada diskon atau ada kesbek duh 🙄
@siapaakubukanaku3570
@siapaakubukanaku3570 3 года назад
@@suitablexx140 na'am mas.. mungkin ana kurang teliti
@diazzlingpictures2236
@diazzlingpictures2236 3 года назад
@@suitablexx140 ya. Saya setuju dengan kamu. Memanfaatkan fasilitas teknologi itu tidak masalah dalam syariat. Yang menjadi potensi masalah adalah darimana startups mendapatkan dana2 itu untuk 'dibakar' jadi diskon/cashback. Sependek pengetahuan saya, hal yang haram dimaafkan untuk dipakai jika kita gatau asalnya darimana. Tetapi kalo in the end kita tau itu apa yang kita pakai/konsumsi ternyata haram sebaiknya dijauhkan. Mayoritas masyarakat gatau tuh darimana asal dana yg dipake e commerce untuk dibakar jadi diskon/cashback. Emang dari mana kalo boleh tau? Hedge fund? Utang bank?
@IlhamBudianto
@IlhamBudianto 4 года назад
Bukan utang ustadz, itu asumsi antum sendiri. Itu nabung, sewaktu-waktu bisa diambil. Sama Kaya di bang. Pengambilannya bisa melalui transaksi elektronik atau cash.
@adzattouciha5693
@adzattouciha5693 4 года назад
semua bank riba, kalo bapak bilang "sama kaya di bank" artinya bpk blm paham hukum perbankan dalam islam.
@SAMSAM-hc4rf
@SAMSAM-hc4rf 4 года назад
@@adzattouciha5693 saya mau nanya, apakah betul uang yg kita simpan d gopay d gunakan perusahaan tsb dengan kerja sama dengan bank? bagaimana kalau uang yg kita top up tsb hanya d simpan d virtual account tertentu. apakah akadnya utang?
@siapaakubukanaku3570
@siapaakubukanaku3570 4 года назад
Yg masih bingung perbedaan hutang/pinjaman dengan menitipkan yaitu : Ada perbedaan mendasar antara pinjaman/utang dengan menitipkan: - menitipkan : jika pihak A menyerah sejumlah dana / barang ke pihak B, dan jika kemudian ada rusak / hilang tetap pihak A yg menanggung (pihak B tidak berkewajiban menganti) dan atau ada manfaatnya dr dana / barang trs asalnya dimiliki pihak A maka disebut "menitipkan". - utang / pinjaman : jika pihak A menyerah sejumlah dana/barang ke pihak B dan jika ada hilang /rusak pihak B yg menanggung (berkewajiban menganti) dan atau jika ada kemanfaatan dr nya menjadi milik pihak B maka disebut " utang /pinjaman". ========= Pada kasus ovo / gopay : yg terjadi adalah pihak penguna menyerah dana ( top up) ke operator (ovo / gopay) , jika ada dana tersebut misal hilang (dicuri / dibobol /dihack ,dll semisalnya) maka pihak operator berkewajiban menganti, selain itu kumpulan dana dana dari penguna tadi yg terkumpul di rekening operator jika ada manfaatnya (berupa bunga ) menjadi milik operator. Dari 2 kriteria ini bisa disimpulkan termasuk utang / pinjaman (bukan menitipkan)
@Sawitku296
@Sawitku296 Год назад
Orang selalu topup dana ke saya, banyak yang tujuannya untuk judi online. Ada juga yang murni untuk transaksi yang benar. Gimana caranya menolak yang topup untuk judi online, sementara kita tidak tau untuk apa saja tujuannya?
@mydaily21
@mydaily21 Год назад
Seharusnya jangan ditanya tujuan dia topup dana itu
@miftahudin2368
@miftahudin2368 4 года назад
Admin @surabayamengaji Tolong upload rekamannya full jgn setengah setengah, agar publik tahu penjelasn penuhnya. Krna di video ini dijelaskan ada beberpa pendekatan. Pendekatan yg pertama yakni, hutang. Pendekatan ke-2 blum disebutkn. Terlepas dr pendektn lain yg blum disebutkn dlm video ini, knpa no 1 adalah dianggap sbgai hutang, krna ulama salaf lebh condong ke pendpat bhwa top up dsni dianggap sbgai hutang. Yakni, customer atau nasabah memberikan hutang dlm bentuk topup uang ke media fintech yg mereka punyai. Kenpa kok dianggap hutang, padhal tdk ada bunga atau ribanya layaknya bunga di perbank dlm mutasi koran? Bunga atau ribanya memg tdk tercetak di mutasi atau history atau apalah itu, tp mengapa e money ini mnjd tdk boleh yakni krna ada ribanya, dmna letak ribanya, yakni ketika nasbah atau customer bertransksi mebeli barang atau jasa dgn media fintech ini dan mendpatkan discount atai potongan atau cashback atau voucher atau apalh yg semisal maknanya. Jika nasabah atau customer bertransksi dgn fintech ini dam tdk ada atau tdk mendpatkn discount atau cashback atau potongan hrga atau voucher maka itu diperbolehkan. Tp jika mndpt discount atau cashback atau promo atau voucher maka itu yg tdk diperbolehkn bertarnsaksi dgn fintech ini jika ada promonya, krna promo dsni sifatnya adalah hadiah yg diberikan oleh perushan fintech kpd nasbahnya krna nasabah telh membrikan pinjamn (hutang) uang ke mereka sehingga uangya bisa diputar dan mereka mndptkn bunga atas perputran dan uang yg mengendap di virtual trsbt. Mka bunga trsbut dibgikn ke nasabahnya dlm bntuk promo discount atau cashback atau voucher. Itulah mengapa bertransksi dgn fintech yg ada PROMOnya ini diharamkan, sdgkn jika tdk ada PROMOnya dibolehkan krna akadnya pinjaman.
@SAMSAM-hc4rf
@SAMSAM-hc4rf 4 года назад
kalau pakai uang cash tapi juga dapet promo hukumnya bagaimana? saya bener2 belum dapat jawabannya
@samsurialbughury7205
@samsurialbughury7205 3 года назад
Klau cash statusnya bukan mmberi hutang. Tapi transaksi biasa
@hadiansyahwidodo123
@hadiansyahwidodo123 2 года назад
Jika Mendeposit pada e-money bersifat Hutang, apakah menabung di Bank apakah sifatnya sama? Mohon penjelasannya Ustadz. Jazakallah Khair 🙏
@siapaakubukanaku3570
@siapaakubukanaku3570 2 года назад
Na'am, sama saja, makanya bunga pada tabungan dan diskon pada pengunaan e-money masuk kategori riba fadlh
@kusriasumarna3405
@kusriasumarna3405 Год назад
Sama, bunganya jgn diambil & jika ada diskon jgn digunakan diskonnya, bayar sesuai harga barang yg akan dibeli.
@shishi_8902
@shishi_8902 2 месяца назад
Beli pulsa di aplikasi e-money hukumnya apa ya? Kadang ada potongan harga pulsa juga soalnya. Apa harus selalu beli pulsa ke konter?
@wulanandini2389
@wulanandini2389 3 года назад
kalau gak pakai diskonnya apa masih boleh pakai ewallet ya?
@siapaakubukanaku3570
@siapaakubukanaku3570 3 года назад
Boleh mbak, yg dipermasalahkan oleh ustadz ustadz yg melarang penggunaan e-money adalah pada bentuk diskon dan semisalnya. (Bentuk kemanfaatan dari pemilik dana)
@Adzkia1605
@Adzkia1605 2 года назад
@@siapaakubukanaku3570 Kalo transfer lewat DANA kan bebad biaya admin, apakah termasuk riba juga?
@siapaakubukanaku3570
@siapaakubukanaku3570 2 года назад
@@Adzkia1605 setahu ana biaya jasa tranfer beda admin itu mubah saja, penarikan biaya dari jasa tranfer dgn tehnologi yg disediakan operator itu wajar saja, hal itu semisal juga dgn biaya kirim manual via wesel pos dan semisal nya. (Itu merupakan jual beli jasa saja)
@noum1729
@noum1729 4 года назад
alhamdulillah...setelah liat pengajian ini video ini langsung saya paus,komen,keluar dr youtube, karena saya beli pulsa lewat DANA dapet potongan buat beli paket unlimited yotubu dpet porongan lagi.
@arbatbrosbuk2994
@arbatbrosbuk2994 4 года назад
Hanya mencari manfaat dunia saja? Akhirat dulu lah yg dicari.
@noum1729
@noum1729 4 года назад
@@arbatbrosbuk2994 naik haji dan ibadah lain...apa tidak pakek dunia..? kita hidup di dunia, kalo benci dunia logikanya dari mana.?
@arbatbrosbuk2994
@arbatbrosbuk2994 4 года назад
@@noum1729 kamu bilang stop menonton pengajian ini karena kamu pakai Dana, dan seterusnya. Itu artinya kamu menolak menerima kenyataan kan? Kalau setelah dikaji ternyata haram, ya seharusnya diikuti dong. Jangan malah menolak akhirat hanya karena dunia. Dunia itu dimanfaatkan untuk akhirat juga. Seperti cari harta untuk sedekah, untuk haji, dll.
@noum1729
@noum1729 4 года назад
@@arbatbrosbuk2994 lak bener boss qiu dunia sudah aku manfaatkan pakek APK dana, dan liat pengajian lewat youtube, kalo tdk mau mengikuti kemjuan zaman harusnya konsisten tdk pakek youtube juga pengajinnya.. makanya setal rosululloh ada al qias dan ijtimak...kajian harus banyak refrensi dan sumber, makanya ada basul masail, anda pernah ikut basul masail..?
@ua2686
@ua2686 2 года назад
Kalo misalnya kita membayar shopee lewat ATM,tpi kita mengambil gratis ongkir, apakah boleh?
@siapaakubukanaku3570
@siapaakubukanaku3570 2 года назад
Kalo kita transfer setelah memilih barang dan sepakat harga nya (klik ke keranjang belanja) maka status nya akad jual beli , dan diskon setahu ana mubah saja. Berbeda dgn jika transfer / deposit dulu sementara barang /harga ditentukan nanti pas hari H pengunaan.
@alruzhanchannel9956
@alruzhanchannel9956 4 года назад
menurut saya selama tidak merugikan orang dan kita tidak merasa di rugikan ...menurutku gak ada masalah
@badrusfarm0014
@badrusfarm0014 4 года назад
Riba
@alruzhanchannel9956
@alruzhanchannel9956 4 года назад
@@badrusfarm0014 kl kita nyimpen uang d bank riba gak ?
@badrusfarm0014
@badrusfarm0014 4 года назад
@@alruzhanchannel9956 ru-vid.com/video/%D0%B2%D0%B8%D0%B4%D0%B5%D0%BE-H7leNj0AJFs.html
@badrusfarm0014
@badrusfarm0014 4 года назад
Tonton penjelasannya
@makanmakan1050
@makanmakan1050 4 года назад
Berbicara masalah Agama, itu mesti dengan dalil-dalil. Bukan menurut pendapat kamu.
@baguszb
@baguszb 4 года назад
Klo saya menabung di bank, trus saya ambil sedikit2 uang tersebut lewat atm atau mobile banking, apakah saya termasuk mengutangi bank?
@siapaakubukanaku3570
@siapaakubukanaku3570 4 года назад
Iya mas, sebenarnya mudah dipahami kenapa disebut akad mengutangi ( pinjam) : - misal jika kita menyetor uang ke bank sejumlah 10jt, dan kemudian pihak bank boleh menggunakan/memutar uang tersebut (sebagian atau seluruh nya sesuai aturan), maka itu sudah termasuk akad utang. - berbeda dgn akad titip, dimana pada kasus diatas pihak Bank akan selalu membutuhkan ijin kita dulu setiap bank akan menggunakan uang yg kita setor tadi. ---------- Yg perlu di perhatikan juga bahwa akad akad tersebut diperhitungkan secara macro(secara nasional akan terkumpul dana yg sangat banyak), jadi dana - dana yg disetor oleh nasabah tersebut secara aturan bisa di putar oleh bank - Bank : pengutang, nasabah : pemberi utang.
@iryawatimeylani1201
@iryawatimeylani1201 4 года назад
Jangan dibuat pusing dengan pendapat orang lain bro, jalani aja apa yg mnurut kita benar.
@siapaakubukanaku3570
@siapaakubukanaku3570 4 года назад
@@iryawatimeylani1201 yup , bisa saja benar dengan prinsip "menurut kita baik/ benar dan tidak merugikan orang lain" , jika untuk yg dipakai kriteria ( norma) masyarakat /pemerintah. ----- Cuma yg dibicarakan divideo diatas adalah menurut konsep/ prinsip agama, yaitu agama memberikan label "halal" atau "haram" tentunya dengan syarat-syarat yg mengikuti nya (sesuai ketentuan agama pula). -------- Jadi semacam berbeda sudut pandangnya gitu.. ------ Tergantung pada personal yg melakukannya dalam keseharian apakah cukup hanya dengan norma-norma masyarakat/ aturan pemerintah, atau masih memperhitungkan unsur-unsur aturan agama.. pilihan masing-masing saja..
@rudinolimit633
@rudinolimit633 3 года назад
@@siapaakubukanaku3570 masak aturan negara tidak sama dengan bank
@siapaakubukanaku3570
@siapaakubukanaku3570 3 года назад
@Dapid Bekam prinsip akad : - hibah / hadiah : pihak A menyerahkan dana/barang ke pihak B dan hak kepemilikan berpindah ke pihak B. - titip : pihak A menyerahkan dana/barang ke pihak B, hak kepemilikan masih pihak A dan pihak B tidak bisa mendapatkan manfaat dari dana/barang tersebut (pihak B tidak bisa memberdayakan dana/barang untuk mendapatkan keuntungan). - utang/pinjam : pihak A menyerahkan dana/barang ke pihak B, hak kepemilikan masih di pihak A dan pihak B bisa mendapatkan keuntungan dari dana/barang tersebut (misalnya dengan memberdayakan untuk mendapatkan keuntungan). ------ Dari prinsip akad utang/pinjam tersebut maka ketentuan masa lama utang/pinjam tidak menjadi kriteria untuk akad utang/pinjam. - misalkan saja kita meminjam kan uang atau motor ke temen kantor kita, baik dengan syarat misalnya 1 bulan tidak boleh diminta balik atau dgn syarat sewaktu-waktu jika kita butuh uang atau motor tersebut kita bisa ambil lagi, maka ke-dua macam akad tersebut sudah masuk kriteria akad hutang/pinjam (walau misalnya uangnya tersebut bisa kita minta sebagian atau semua). ------ Untuk kasus atm Bank dan e-money itu pada prinsipnya sama, yaitu pihak nasabah/user menyerahkan dana ke pihak operator dan dari kumpulan dana nasabah/user tadi yg jumlahnya bisa milyaran pihak operator mendapatkan manfaat dari dana tersebut, pihak nasabah/user bisa mengambil dana nya sewaktu-waktu baik sebagian atau seluruhnya. ------ Semoga bisa dipahami
@me123ye
@me123ye 4 года назад
Mau tanya apa hukum beli barang di shopee yg ada diskonnya (flash sale)??? Sedang kita bayar dengan transfer bank bukan dengan shopeepay
@me123ye
@me123ye 4 года назад
@mas fahrul kalau diskonnya umum pakai bank apa saja dapet diskon karena tidak memungkinkan COD kalau jauh posisinya/luar kota
@me123ye
@me123ye 4 года назад
Maksud saya tidak pakai bank tertentu dapat diskonnya tapi diskonnya pakai pembayaran bank manapun dapat diskon. Moga mudah di pahami
@zidnyh
@zidnyh 4 года назад
Ngga masalah InsyaAllah. Karna tidak ada akad hutang piutang.
@matikzone
@matikzone Год назад
Apa mungkin uang kita hanya disimpan? Pasti diputar... Mereka pinjam tanpa bilang ke kita...
@abdillahbajari5854
@abdillahbajari5854 2 года назад
Dana khan sekarang lagi bermasalah. Banyak keluhan transaksi dan tidak dapat pengembalian. Aplikasi gak berkah. Banyak yg dirugikan
@Ray-qh9cm
@Ray-qh9cm 3 года назад
Saya pakai GoPay utk donasi digital, lalu bagaimana hukumnya?
@arumoe
@arumoe 2 года назад
Kan donasi bisa pakai cara lain kenapa harus Go Pay...
@ArvindVazza
@ArvindVazza 2 года назад
@@arumoe bisa lebih mudah & simple menurut beberapa orang kak
@felciaqueen4072
@felciaqueen4072 4 года назад
Kalo cuma nyimpen uang di e money nya saja apakah boleh ustadz?
@phantomorion1853
@phantomorion1853 4 года назад
Kalo bisa gk usah kecuali e-toll card
@singkaliwilfred
@singkaliwilfred 4 года назад
Waktu kuliah, nitip uang diwarung makan. Punya buku yang isinya tanggal dan jumlah uang yang dititipkan dan setiap makan dituliskan harganya. Lalu di review +/- setiap akhir bulan. Baru tau ternyata ini riba, berarti haram dan semua yang terkait juga haram. Sekarang tinggal memikirkan bagaimana cara membersihkan keharaman tersebut.
@siapaakubukanaku3570
@siapaakubukanaku3570 4 года назад
Selama tidak ada diskon/potongan harga (setelah setor uang) setahu ana itu tidak masuk kategori riba mas.
@singkaliwilfred
@singkaliwilfred 3 года назад
@Dapid Bekam : Nitip uang kan bukan hutang.
@muhammadfariz3610
@muhammadfariz3610 4 года назад
bismillah, bagaimana hukumnya bila menggunakan saldo gopay hanya untuk donasi digital? dan tidak menggunakan untuk transaksi lain?
@siapaakubukanaku3570
@siapaakubukanaku3570 4 года назад
Setahu ana hukumnya mubah.
@channelanakbangsa446
@channelanakbangsa446 3 года назад
Kalo ga ngambil kupon diskon atau free ongkir itu gmn ya hukum nya itu kan kalo ngambil hadiah nya kalo ga gmn ?
@hanifa3891
@hanifa3891 3 года назад
InsyaaAllah gapapa kalau tdk manfaatin diskonnya
@romyponsel9425
@romyponsel9425 2 года назад
Klu hukum kita jual saldo dana Gojek ovo dll boleh atau tidak ?
@abumuadzah7118
@abumuadzah7118 4 года назад
Silahkan dengar penjelasan Ustadz Dzulqornain Muhammad Sunusi Terkait hukum Go Pay : ru-vid.com/video/%D0%B2%D0%B8%D0%B4%D0%B5%D0%BE-72dfyI3YvQc.html
@abumuadzah7118
@abumuadzah7118 3 года назад
@@Bangdapangetriplagi sisi ribanya dari sudut mana akhi ? Kalau begitu cara antum memahamai hukum riba, maka semua orang yg datang belanja ke toko toko pakaian semisal M*tah*ri dept. store kemudian membayar dikasir menggunakan jasa OVO dan ada diskon itu kena hukum riba ? Karena memakai jasa ovo dan karena ada diskon begitu ?
@whizyp
@whizyp 2 года назад
@@abumuadzah7118 Sami'na Wa Athona. Jangan banyak berdebat, dengarkan dan laksanakan. Naudzhubillah
@IndonesiaCityWalks
@IndonesiaCityWalks 2 года назад
@@abumuadzah7118 Kalo misalkan saya belanja di shopee pakai voucher gratis ongkir, tapi di voucher tersebut tidak ada syarat wajib pakai shopeepay, nah lalu saya bayarnya pakai shopeepay dengan menggunakan voucher itu. Apakah itu riba?
@Dimas-vr7ki
@Dimas-vr7ki 2 года назад
@@IndonesiaCityWalks wallahu a'lam
@Ratifa_ngegame.
@Ratifa_ngegame. 4 года назад
mohon maaf sebelumnya, kalau kita tidak paham tentang e-money gak usah membahas tentang itu. Top-up e-money = hutang. ini memindahkan bentuk uang fisik menjadi digital, sehingga memudahkan transaksi, transaksi biar aman, pencatatan lebih jelas.
@LahanSastro0
@LahanSastro0 4 года назад
Beliau lebih tau dari anda, bung...
@Ratifa_ngegame.
@Ratifa_ngegame. 4 года назад
@@LahanSastro0 maaf bung, background keilmuannya apa? apakah ahli keuangan?
@LahanSastro0
@LahanSastro0 4 года назад
@@Ratifa_ngegame. kenapa yang ditanyakan ahli keuangan?karna kalau yang lebih berhubungan dengan e-money ini adalah bidang ilmu ekonomi. Kebetulan itu adalah background ilmu saya waktu kuliah dulu, jadi saya cukup paham flow e-money ini mirip dengan perbank kan. Awalnya saya seperti anda, respond saya menolak pendapat ini tapi ketika saya pelajari pendapat beliau lebih jauh, dan ternyata masuk di akal saya, karna penjabaran memang sesuai dengan realita lapangan. Dan pendapat ini pendapat mayoritas ulama ya, jadi yang menganalisa bukan satu orang dan ada ahli ekonomi, perbankan, keuangan juga untuk dianalisa pendapatnya.
@cfsid7726
@cfsid7726 4 года назад
E-money = hutang .Saya pikir itu keliru. Coba pelajari lagi mengenai uang itu apa.
@badrusfarm0014
@badrusfarm0014 4 года назад
Riba
@metrosindo4873
@metrosindo4873 4 года назад
Gopay, OVO itu BUKAN RIBA, yang minat diskusi dengan saya silahkan komen di sini.
@addressiabandung
@addressiabandung 4 года назад
Ga minat mas, maaf
@mramcreative
@mramcreative 4 года назад
@@addressiabandung HaHa Sama. Cari yg aman & lebih selamat aja kite mah ya 😍
@metrosindo4873
@metrosindo4873 4 года назад
betul tergantung keyakinan masing-masing. saya pikir kita butuh ulama generasi milenial yang benar benar paham cara kerja startup. sayangnya kebanyakan ulama adalah generasi baby boomers yang pola pikirnya pasti berbeda. bisnis di era mereka (baby boomers) sangat berbeda dengan bisnis di era milenial.
@metrosindo4873
@metrosindo4873 4 года назад
@@mramcreative ini jawaban dari ulama lain terkait ceramah di atas ru-vid.com/video/%D0%B2%D0%B8%D0%B4%D0%B5%D0%BE-72dfyI3YvQc.html silahkan dipertimbangkan sendiri kawan. atau klo mau diskusi di sini juga boleh, kebetulan saya sedikit paham dg konsep pengembangan dan permodalan bisnis marketplace.
@metrosindo4873
@metrosindo4873 4 года назад
@Fahrul Aprianto hukum asal semua perniagaan adalah boleh selama tidak ada larangan. Pendapat ulama bisa berbeda beda. di atas yang Anda sampaikan adalah pendapat salah satu ulama. yang paling penting bagi kita adalah memahami alasan dibalik pendapat tersebut (jangan asal ikut ikutan), saya pribadi tidak dapat memahami alasan dibalik pendapat beliau. krn itu saya belum bisa menjadikannya sebagai patokan.
@fathiyah_assyifa96
@fathiyah_assyifa96 Год назад
Nyari2 ke semua ustadz. Masih gak paham saya😭😭 Tolong ada yang bisa jelaskan?
@okebmkg9977
@okebmkg9977 8 месяцев назад
Harus paham dulu definisi utang. Utang jika pihak yg diserahi dana bisa memanfaatkan dana tersebut (semua atau sebagian) untuk mendapatkan keuntungan. ----- Nah ketika nasabah melakukan transaksi menabung di bank atau top-up e-money maka uang yg telah diserahkan tersebut akan diputar oleh bank /operator emot untuk mendapatkan keuntungan.. Karena ada akad hutang piutang ini lah jika si pemberi dana (nasabah) mendapatkan diskon/ fasilitas maka itu hakekatnya riba nasiah. riba nasiah : manfaat (fasilitas/keuntungan) yg didapatkan krn sebelum ada akad hutang piutang
@ferdisaputra3633
@ferdisaputra3633 3 года назад
Teman-teman saya mau bertanya, Kalau kita kan beli online misalnya di shopee ,kan ada metode pembayaran nya,jadi saya membayar nya lewat jasa Indomaret ,apakah itu boleh
@amaliahandayani1041
@amaliahandayani1041 3 года назад
Bismillah. Kalo ada kekeliruan mohon dibetulkan... Setau ana gpp, asal jangan isi saldo shopeenya. Menggunakan jasa ongkir seluruh indonesia pun boleh. Ini kata ustad M. Abduh tuasikal Allahu’alam.
@siapaakubukanaku3570
@siapaakubukanaku3570 3 года назад
Setahu ana gpp mas, kan sebelum transfer (via ATM/indomart) sudah memilih barang dan mesepakati harga maka ketika menyerahkan dana itu sudah secara syariat sudah disebut akad jual beli dan tidak masuk akad hutang lagi.
@IndonesiaCityWalks
@IndonesiaCityWalks 2 года назад
@@amaliahandayani1041 Mau tanya kak, kalo misalkan saya belanja di shopee pakai voucher gratis ongkir, tapi di voucher tersebut tidak ada syarat wajib pakai shopeepay, nah lalu saya bayarnya pakai shopeepay dengan menggunakan voucher itu. Apakah itu riba?
@Adzkia1605
@Adzkia1605 2 года назад
@@amaliahandayani1041 kalo jualan/menerima transaksi deposit gopay, shopeepay, dana, ovo dll itu bagaimana hukumnya?
@wawansiwawan2173
@wawansiwawan2173 4 года назад
Semakin lama kita akan digiring menggunakan e-money...
@dickiadam5808
@dickiadam5808 4 года назад
Itu adl bagian dr konspirasi elit global.
@ibnuaffan1460
@ibnuaffan1460 4 года назад
@@dickiadam5808 kemajuan zaman bung
@ibnuaffan1460
@ibnuaffan1460 4 года назад
Hidup zaman Batu aja, dikit2 konspirasi, model gini nih gak buat maju negara
@tobskimamen9195
@tobskimamen9195 4 года назад
@@ibnuaffan1460 kwkwkwkwk iya bener udah aja model kayak dy ga usah trf antar bank, klo mw bayar bayar ato kirim uang pasti repot.. Heran otak ga dipake
@illegalalien3937
@illegalalien3937 4 года назад
Dicki Adam bedain elit konspirasi global sama kemajuan teknologi bodoh
@relawansubscribe8453
@relawansubscribe8453 3 года назад
bantu subret kak
@bucekvm835
@bucekvm835 4 года назад
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Afwan ustad ana penjual pulsa dengan memakai aplikasi kudo dan t cash.apa mseh bisa ana pakai aplikasi tersebut tanpa ana memakai diskon-diskon aplikasi trsbt.
@bucekvm835
@bucekvm835 4 года назад
Afwan ustad mohon penjelasanny
@siapaakubukanaku3570
@siapaakubukanaku3570 4 года назад
Waalaikumsalam, Pakai kaidah umum saja mas, Jika diskon itu diperuntukkan hanya bagi yang sudah setor dana terlebih dahulu, maka diskon tersebut indikasi riba,, Tapi jika diskon diberikan umum tanpa syarat / setor sejumlah dana dulu maka itu murni diskon tanpa unsur riba
@bucekvm835
@bucekvm835 4 года назад
@@siapaakubukanaku3570 Syukron Jazakullahu khairan katsiran
@siapaakubukanaku3570
@siapaakubukanaku3570 4 года назад
@@bucekvm835 Afwan akhi.
@historismotivasi7037
@historismotivasi7037 3 года назад
@@siapaakubukanaku3570 Kalo jual pulsa pakai aplikasi dompet digital apakah riba
@jihanzivanaft345
@jihanzivanaft345 26 дней назад
Klo dimaknai utang...
@GabCrAck
@GabCrAck 3 года назад
Selama ikhlas sih menurut gua gpp
@andynoorahsanalifuddin
@andynoorahsanalifuddin 3 года назад
ingat selain ikhlas harus disertai ittiba'
@siapaakubukanaku3570
@siapaakubukanaku3570 3 года назад
Ikhlas tidak masuk unsur untuk menentukan masuk kategori riba atau tidak ada riba.
@GabCrAck
@GabCrAck 3 года назад
Owj
@DaiillalKhair
@DaiillalKhair 4 месяца назад
COD JUGA BISA GRATIS ONGKIR, KAN NGGAK PAKAI E-WALLET, BAGAIMANA ITU?
@icebear1470
@icebear1470 2 года назад
Kalau top up saldo maxim gmn ya? Kan pas top up di alfamart dipotong 5k kalo kita top up 50k
@Chiarahumairah2023
@Chiarahumairah2023 2 года назад
Top up maxim buat apa emang kak
@icebear1470
@icebear1470 2 года назад
@@Chiarahumairah2023 top up saldo untuk driver kak
@waaawone936
@waaawone936 3 года назад
Kalau e-money yang pakai NFC kan duitnya di kartu, ngga bisa diakses lewat internet. Berarti ini 100% bebas riba kan ya?
@SurabayaMengaji
@SurabayaMengaji 3 года назад
wallahu a'lam ya akhi, yang ana tau kaidah riba adalah segala bentuk transaksi piutang yang terdapat keuntungan di dalamnya, barakallah fiik
@dreksperimen446
@dreksperimen446 3 года назад
@@SurabayaMengaji ustad kalau says mau tobat gimana caranya solanya saya pakai e money saya bringing Dan stress giaman caranya ustadz tolong jawab
@jeffryy4050
@jeffryy4050 3 года назад
setuju, 100% bebas riba. uangnya cuma pindah medium, dari kertas ke chip. nilainya sih sama, Rp 10ribu yg tertulis di kertas = 10 ribu yg tertulis di dalam chip. setiap digunakan, chip akan ditulis ulang = sisa saldo terakhir. ini teknologi utk praktis2an aja, ga perlu bawa dompet tebal2, ga perlu tunggu kembalian, dst.
@historismotivasi7037
@historismotivasi7037 3 года назад
@@SurabayaMengaji Kalo jual pulsa pakai aplikasi dompet digital apakah riba
@dwitybe
@dwitybe 4 года назад
Iya ustadz, itu klo pendekatan top up - memberi utang.. Klo pendeketan top Up adalah membeli token, poin.. Layaknya membeli pulsa telpon tapi pulsa tersebut bisa untuk transaksi membeli selain telpon, apakah masuk dilarang?
@siapaakubukanaku3570
@siapaakubukanaku3570 4 года назад
Betul bisa disebut utang, sebenarnya mudah mengidentifikasi akad kenapa suatu akad disebut akad mengutangi ( pinjam/utang), salah satu cirinya adalah pihak yg disetor (operator) bisa mengunakan/ memutar dana tersebut. - misal jika kita menyetor/ deposit uang ke operator sejumlah 3 jt, maka kemudian pihak operator boleh menggunakan/memutar uang tersebut (sebagian atau seluruh nya sesuai aturan), maka itu sudah termasuk akad utang. - berbeda dgn akad titip, dimana pihak operator akan selalu membutuhkan ijin kita dulu setiap bank akan menggunakan uang yg kita setor tadi. ---------- Yg perlu di perhatikan juga bahwa akad akad tersebut diperhitungkan secara macro (secara nasional akan terkumpul dana yg sangat banyak), jadi dana - dana yg disetor tersebut secara aturan bisa di putar oleh operator (sebagian atau semua sesuai dgn ketentuan yg berlaku) - operator: pengutang, nasabah/u ser : pemberi utang. ---------- Salah satu Prinsip utama akad utang/atau pinjam itu adalah memberikan sementara hak penguasaan/ hak pengunaan kepada pihak lain. (Dgn kesepakatan dan aturan yg berlaku tentunya) ---------------------------- Saat deposit belum dikatakan terjadi akad jual-beli (membeli) secara syariat, karena salah satu syarat sah jual beli secara syariat jika barang/jasa dan harga sudah jelas /ditentukan.. Point nya : baru dikatakan (secara syariat ) terjadi akad jual beli pada hari H deposit tersebut digunakan , misalkan untuk membeli gofood, untuk membeli jasa ojek sesuatu tempat tujuan, dll, Nah saat hari H tersebut barulah ada akad jual beli (telah ada barang /jasa yg dipilih dan harga yg disepakati) , sedangkan saat deposit belum disebut akad jual beli. ------- Moga mudah dipahami perbedaan nya
@historismotivasi7037
@historismotivasi7037 3 года назад
@@siapaakubukanaku3570 Kalo jual pulsa pakai aplikasi dompet digital apakah riba
@siapaakubukanaku3570
@siapaakubukanaku3570 3 года назад
@Dapid Bekam lebih mudahnya misalnya kasus Anda meminjam kan uang Anda ke temen kantor Anda dan Anda bilang "sewaktu-waktu perlu bisa ambil kembali". Nah disini walaupun ada ketentuan uang Anda bisa diambil jika diperlukan maka tetap masuk akad hutang. Prinsip dasar akad utang itu pihak yg diserahi dana bisa memanfaatkan/mendapakan manfaat dana yg sebelumnya bukan hak nya (pemindahan hak sementara), dan waktu pengembalian yg fix atau fleksibel itu bukan kriteria suatu akad disebut hutang atau bukan hutang.
@siapaakubukanaku3570
@siapaakubukanaku3570 3 года назад
@Dapid Bekam biar mudah dipahami kita kembali ke "contoh kasus" yg saya tulis diatas, maka dalam kasus Anda memberikan pinjaman ke temen anda yg bisa sewaktu-waktu diambil itu kita tinggal pilih akad yg mungkin terjadi : hibah/hadiah, titip , atau hutang. --- - Kalo ajad hibah : berpindah kepemilikan. - akad titip : penerima dana tidak bisa memanfaatkan / mendapat manfaat dari dana yg diberikan - akad hutang : penerima dana bisa mendapatkan manfaat dari dana tersebut. Misal untuk beli sesuatu dan lain-lain. ----- Dari contoh yg saya kasih maka tidak mungkin akad "titip" dan akad "hibah" dan yg memenuhi kriteria adalah akad hutang. ---- Memang dalam syari'at itu hutang piutang uang itu dilarang untuk dibisniskan tapi untuk tolong menolong, maka nya riba fadhl itu dosa besar. ----- Kalo definisi suatu istilah itu biasanya tiap imam fiqih mempunyai definisi sendiri sendiri, tapi benang merah nya sama. Saya hanya menyampaikan prinsip dasar akad hutang bisa ada/ terjadi yaitu " pihak yg diserahi dana bisa mendapatkan manfaat dari dana itu" (dana yg sebelumnya bukan hak nya). Prinsip ini bisa di aplikasikan dalam berbagai kasus sehari-hari untuk mengkategorikan ke akad hutang. ------ Tapi untuk yg di minta sewaktu-waktu itu bisa saja secara tehnis dilakukan atau tidak mungkin dilaksanakan segera, contoh ketika temen kita meminjam sepeda motor kita dan kita bilang "oke tapi sewaktu-waktu saya perlu maka saya ambil lagi". Nah disini ketika suatu saat kita minta motor nya tapi ketika itu moto masih dipakai diluar kota ,maka kita tidak bisa mengambil nya saat itu. Kedua hal (bisa diambil langsung atau nunggu mot balik) itu semuanya sudah masuk akad pinjam, karena prinsip utama akad hutang/ pinjam adalah pihak yg diserahi dana / barang mendapatkan manfaat. ----- Selebihnya pilihan pribadi masing-masing, tidak ada paksaan sama dgn pendapat ana.
@irlansdaulay8853
@irlansdaulay8853 3 года назад
Intinya bgaimana uatad, boleh atau tidak, malah larinya ke hadiah
@gendutsatu
@gendutsatu 2 года назад
Kalo pakai e-money nya boleh, contoh e-toll, setiap org hrs pakai e-toll jika lewat toll. Yg dilarang adalah adanya hadiah ketika menggunakan e-money tsb, contoh kalo bayar pakai ovo dpt cashback 10%, knp dilarang? Krn termasuk kondisi yg "kedua", yakni mendpt manfaat sebelum hutang lunas. Wallahu a'lam bishowab
@anisarahmawati6261
@anisarahmawati6261 2 года назад
Kan hutang itu berarti harus dikembalikan sesuai yang dipinjam ya. Dikatakan riba jika dikembalikan trus dapat bonus. Jadi misal saya pinjamkan uang 500rb tentu kembali harus 500rb dong biar tidak riba. Sementara tujuan saya simpan uang di dompet digital kan untuk membeli barang yang nantinya saya terima adalah bentuk barang, krn saya “membeli” Bukan bentuk uang lagi. Itu gimana ya?
@siapaakubukanaku3570
@siapaakubukanaku3570 2 года назад
Memang niatnya bisa saja "membeli", tapi dlm syari'at islam salah satu syarat sah disebut akad jual beli adalah ketika barang telah dipilih dan disetujui harganya, dan kondisi itu terjadi pada hari H pemilik dana memilih barang yg ingin dibeli dan bukan saat setor dana. Jadi misalkan user setor dana tgl 1 dan kemudian baru digunakan akad membeli tgl 10 , maka selama 10 hari itu masih disebut akad menghutangi, dan baru di sebut akad jual beli yaitu pada tgl 10 nya (ditandai dgn telah dipilih barang dan setuju harganya)
@fatanabdillah8089
@fatanabdillah8089 4 года назад
sistem akan semua seperti itu penggunaan emoney mungkin ada beberapa item yg kita bisa hindari untuk tidak menggunakan emoney... alias dgn uang cash...tapi banyak juga pembayaran yg sudah tidak bisa menggunakan uang cash... contoh saja tol... okelah mungkin kita bisa memakai jalan non tol biar terhindar dari emoney... tapi sekarang bayar penyebrangan di merak dan bakauheni harus pakai emoney kalau gak pakai itu tidak bisa... gak mungkin kan kita mau berenang di selat sunda.... atau mobilnya di jeburin ke laut... mau gak mau ya kita pakai emoney.... untuk kedepan pasti semua pakai emoney mau beli garam di warung tetangga juga pasti pakai emoney... dan semua transaksi akan ke emoney juga.... karena beredarnya uang fisik akan di batasi dan lama lama akan hilang...
@ikarahmawati8362
@ikarahmawati8362 2 года назад
Emoney gak apa2 dipakai, yg gak boleh dipakai itu promonya, bukan alatnya
@adepwk6188
@adepwk6188 4 года назад
Assalamualaikum ustad Saya belum faham mohon maaf melakukan top up kok di samakan dengan akad hutang saya gak faham Ustad mohon penjelasannya logikanya Berarti orang naruh uang di bank juga bisa di samakan akad hutang Saya gak faham ustad
@adlin1515
@adlin1515 4 года назад
Kenapa akad Qardh? Karena kita kan ngasih uangnya kek GoPay, nah gopay bebas menggunakan uang tersebut, selanjutnya uang tersebut kembali kepada kita namun bukan bentuk uang namun sesuatu yang senilai dengan uang tsb. Yang gak diperbolehkan itu kalo ada diskon khusus pengguna gopay sedangkan yang gak pake gopay gak dapet.
@adepwk6188
@adepwk6188 4 года назад
@@adlin1515 bagaimana jika kita menabung di bank syariah apa akadnya qardh???kan uang kita juga di mamfaatkan sama bank????
@adlin1515
@adlin1515 4 года назад
@@adepwk6188 kalo di bank syariah yang akad wadi'ah (titipan). itu kita nabung ke bank dan harus kembali senilai dengan yang kita tabung, misal kita nabung 1 juta nah harus balik 1 juta tanpa mengubahnya dalam bentuk jasa atau yang lain. (nabung uang baliknya juga harus uang).
@adlin1515
@adlin1515 4 года назад
@@adepwk6188 kalo yang dimanfaatkan pihak bank itu akad wadi'ah dharmanah, jadi pihak bank harus bertanggung jawab kalo terjadi apa2 terhadap harta nasabah.
@abumuadzah7118
@abumuadzah7118 4 года назад
Silahkan dengar penjelasan Ustadz Dzulqornain Muhammad Sunusi Terkait hukum Go Pay : ru-vid.com/video/%D0%B2%D0%B8%D0%B4%D0%B5%D0%BE-72dfyI3YvQc.html
Далее
Hukum Kerja di Pajak | ustadz Ammi Nur Baits
5:27
Просмотров 22 тыс.
CLANCY 🦞 Operation Squid Ink (New Animation)
00:58
Dua Jenis Riba - Ustadz Ammi Nur Baits
4:13
Просмотров 27 тыс.
A Muslim Man Enters a Church - They Laughed
39:53
Просмотров 1,3 млн
HUKUM GO FOOD - Ustadz Ammi Nur Baits, ST., BA
6:46
Просмотров 92 тыс.