Тёмный

Kacau! Peraturan Pemerintah Pelegalan Alat Kontrasepsi, Sudah Sah?! | Podcast "Sepulang Mengajar" 

guru muslim inspiratif
Подписаться 2,8 тыс.
Просмотров 2,9 тыс.
50% 1

PP Nomor 28/2004 telah diketok palu. Sejumlah pasal dinilai mengandung multitafsir yang arahannya bisa pelegalan zina di kalangan pelajar. Karena disitu mengandung maksud pembolehan alat kontrasepsi untuk remaja.
Lha wong, tidak dilegalkan saja, perzinaan di kalangan remaja sudah marak, apalagi dengan disahkannya aturan ini, maka wajar muncul protes dari berbagai kalangan. Kalau tujuannya mencegah agar safe, malah justru makin merusak generasi muda hari ini.
Narasumber kita kali ini tidak hanya megupas seputar PP kontroversi itu, tapi juga materi tentang pendidikan seksual di kalangan remaj seharusnya seperti apa. Silahkan disimak video lengkapnya disini.
• Kacau! Peraturan Pemer...
• Kacau! Peraturan Pemer...
• Kacau! Peraturan Pemer...
#podcastguru #gurumillenial #beritaterkini #podcastpendidikan #gurumuslim #sobatguru #pendidikan #podcastpelajar

Опубликовано:

 

16 сен 2024

Поделиться:

Ссылка:

Скачать:

Готовим ссылку...

Добавить в:

Мой плейлист
Посмотреть позже
Комментарии : 17   
@najibabdulqowi2192
@najibabdulqowi2192 Месяц назад
Hasbunallaah... Smg dengan pengaturan syariat Islam shg terwujud Rahmatan lil'aalamiin
@guruagengbudiansyah
@guruagengbudiansyah Месяц назад
Semakin berat para guru mendidik akhlak dan adab ke siswa.. 🥲
@aisyahsuherti8649
@aisyahsuherti8649 Месяц назад
Semoga Anandas semua dijauhkan dari pergaulan bebas Aamiin
@BudiSetiawanAbi
@BudiSetiawanAbi Месяц назад
Nyimak... informatif mencerahkan
@gurumusliminspiratif
@gurumusliminspiratif Месяц назад
Semoga bermanfaat
@dhiaulhaq6184
@dhiaulhaq6184 Месяц назад
Semoga Indonesia dan semua penguasanya diberikan hidayah. Aamiin
@lindafafa6651
@lindafafa6651 Месяц назад
Kalau menurut dr saja, alat kontrasepsi tidak bisa mencegah penyakit HIV. Jelas tidak bisa di jadikan alasan kesehatan.
@PejuangSurganya
@PejuangSurganya Месяц назад
Ini bukan soal menjaga kesehatan lagi, tapi dinegeri yang mayoritas Muslim terlebih nilai norma dalam masyarakat, ini dilihat pemerintah adalah sebuah perilaku yang seakan ingin dinormalisasikan di kalangan anak muda. Rusaknya adalah hal ini seolah didukung padahal secara agama perbuatan jelas-jelas melagar aturan agama dan norma dimasyarakat.
@pakrohim696
@pakrohim696 Месяц назад
Katanya negara berketuhanan yang maha esa... Kok mau melegalkan pergaulan bebas yg menjurus perzinahan???? Makin rusak... Saatnya kembali pada aturan Islam
@raidtwentyfive5429
@raidtwentyfive5429 Месяц назад
Bener tuh. Kira-kira tuhan yang mana melegalkan free sex Pak?
@yusufwahyudin-bogor
@yusufwahyudin-bogor Месяц назад
Sebagai guru .. saya miris dengan kondisi remaja saat ini .... Apalagi dengan munculnya PP yang dimaksud.... Dilarang saja tentang pergaulan bebas .... Mereka masih melakukan .... Apalagi difasilitasi atau dilegalkan dengan undang undang..... Semakin berat tugas sebagai pendidik.... Karena tugas guru untuk mendidik anak agar beriman dan berakhlak mulia bertentangan dengan sistem dan undang undang yang dibuat pemerintah sendiri.....
@user-iz6ws7oq6w
@user-iz6ws7oq6w Месяц назад
Naudzubillah...parah ..sengaja mnghancurkan penerus bangsa melegalkan sgala
@Hehe2456-j1e
@Hehe2456-j1e 15 дней назад
Astaghfirullah 😢.. Pemerintah harusnya menjadi junnah bagi generasi muda.. bukan fasilitator utk kemaksiatan
@syafrilsy4647
@syafrilsy4647 Месяц назад
Kalau UUD ini lolos , kita ambil kesimpulan bahwa semua pembuat UU ini PEZINA SEMUANYA ,JADI yang perlu kita koreksi pembuatnya kalau perlu kita bubarkan saja SEPERTI KITA MEMBATALKAN KEPUTUSAN B P I P yang memaksa anggota PASKIBRAKA membuat aurat ,mari ki gebuki di media sosial!!!???..
@akbarabi1170
@akbarabi1170 Месяц назад
Miris
@muawanah-dq1qr
@muawanah-dq1qr Месяц назад
Astaghfirullah knp knp PP itu ada knp ada apa dg Indonesia skrg
Далее
Haruskah Kita Punya Filosofi Pendidikan
1:13:30
Просмотров 307 тыс.
TIMOTHY RONALD
12:27
Просмотров 1,1 млн
marriage is scary | kekejaman pernikahan
23:22
Просмотров 36 тыс.