Sidang pembacaaan putusan atau vonis Jessica Kumala Wongso dimulai. Sidang Jessica ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Vonis bagi Jessica Kumala Wongso adalah 20 tahun penjara. Jessica Wongso terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Sidang Jessica ini telah mengundang perhatian publik secara luas.
Ikuti berita dengan kemasan internasional berbahasa Indonesia di www.cnnindonesia.com dan channel CNN Indonesia di Transvision.
15 сен 2024