Тёмный

Kuliah Umum Partai Politik dalam Perspektif HTN - Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. 

Tata Negara FHUI
Подписаться 8 тыс.
Просмотров 29 тыс.
50% 1

Kuliah ini umum bertajuk "Perkembangan Pengaturan Partai Politik di Indonesia" yang diadakan Jum'at, 12 Mei 2023 di FHUI, Depok

Опубликовано:

 

11 май 2023

Поделиться:

Ссылка:

Скачать:

Готовим ссылку...

Добавить в:

Мой плейлист
Посмотреть позже
Комментарии : 42   
@gumiidealischanel9890
@gumiidealischanel9890 Год назад
Makasih min selalu menarik pembahasan dan penyampaian materi oleh prof Yusril. sekali lagi terimakasih atas kuliah umum nya❤
@larrylapian1423
@larrylapian1423 Год назад
Keren prof..... Sejarah dan pandangan hukumnya sangat mantap 👍
@aswanpane8474
@aswanpane8474 Год назад
Makasih Prof. atas pencerahannya, sehat selalu Prof.
@yunanyunan6597
@yunanyunan6597 Год назад
Terimakasih Prof. Yusril ☕️ PBB "Akal dalam agama, nalar untuk politik" 🙏🏻🙏🏻🙏🏻🙏🏻🙏🏻
@tol8574
@tol8574 Год назад
Biji pele"r" hahaha
@AchadiatAffandi-lz6ve
@AchadiatAffandi-lz6ve 7 месяцев назад
Pikiran harus lurus kedepan membawa bangsa ini lebih maju
@pawennariz9727
@pawennariz9727 Год назад
Thnks Prof.Yusril. @mbak Titi.
@hendradelapan
@hendradelapan Год назад
Terima kasih Prof utk sharing Ilmunya
@dntfk3394
@dntfk3394 9 месяцев назад
Terimakasih banyak sangat mencerahkan buat saya pa prof
@basronikiran6289
@basronikiran6289 Год назад
runtut runut dan banyak dapat bahan...tks prof..
@aliimran476
@aliimran476 Год назад
Terima kasih prof. Yusril atas ilmunya
@RahmatBakriOfficial
@RahmatBakriOfficial Год назад
Terima kasih Prof Yusril
@laodemuhammadaulia1388
@laodemuhammadaulia1388 Год назад
terima kasih prof atad ilmunyaa
@aankhan8752
@aankhan8752 Год назад
Nyimak pak Prof.
@ekadjoneri7854
@ekadjoneri7854 Год назад
Perlu kajian Filsafat Ilmu mengenai Ideologi, Prinsip, Asas, Konsep, Kaidah, dan Doktrin/Teori tentang Partai Politik dan hakikat Politik itu sendiri hubungannya dengan Unsur unsur negara hukum.
@malifcandramata198
@malifcandramata198 Год назад
Untuk menyelamatkan Negeri ini dari disintegrasi dan kehancurannya maka : 1. Negara harus kembali ke UUD 1945 yang asli. 2. Jumlah Partai Politik harus dibatasi menjadi paling banyak 3 Partai Politik saja. 3. Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh Negara. Negara harus kembali ke UUD 1945 (yg asli), karena UUD yang dipakai saat ini adalah UUD th.2002 yg tidak sesuai dengan Pancasila, dimana tidak berfungsinya MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara yang merupakan wakil2 rakyat untuk bermusyawarah mencapai mufakat, serta bertugas untuk menetapkan GBHN dan mengontrol presiden. Demokrasi Pancasila itu adalah demokrasi perwakilan. Inilah salah satu butir Pancasila yang sesungguhnya. Sistem Tatanan Politik Indonesia saat ini sudah bertentangan dengan sila ke-4 dari Pancasila. Sistem Demokrasi yg dijalankan Indonesia saat ini bukanlah Demokrasi Pancasila, tetapi demokrasi individu (liberal) dengan biaya tinggi, dan ini membuktikan bahwa sistem demokrasi tsb tidak benar, tidak adil dan tidak cocok diterapkan pada bangsa ini. Sejak Reformasi tahun 1998, orang-orang yang punya uang dan gila kekuasaan berlomba-lomba membuat Partai baru. Seolah2 Partai-Partai ini milik pribadi. Sebagian dari partai-partai ini merekrut para anggota yang tidak jelas ilmu dan latar belakangnya, karena misi partai-partai baru ini adalah mencari anggota sebanyak-banyaknya tanpa peduli siapa saja anggota yang direkrut dan berusaha untuk mendapatkan suara sebanyak-banyaknya. Jadi, salah satu penyebab utama negeri ini kacau adalah karena Jumlah Partai Politik yang terlalu banyak sedangkan anggotanya tidak ber-akhlak dan tidak kompeten. Terkait hal ini maka Jumlah Partai Politik harus diciutkan dan ditertibkan menjadi 3 Partai Politik saja. Pada pemilu Legislatif, Partai Politik yang ada cuma 3 Partai Politik, dan rakyat hanya memilih (mencoblos) tanda gambar Partai Politik bukan nama per-orangan Caleg. Untuk Pilkada dan Pilpres dimana Kepala Daerah dipilih oleh DPRD dan Presiden dipilih oleh MPR. Terlalu mahal dan terlalu mubazir untuk melakukan sebuah demokrasi langsung seperti yang terjadi saat ini, dimana demokrasi individu seperti ini TIDAK COCOK, TIDAK EFISIEN dan TIDAK EFEKTIF untuk sebuah negeri yg luas dan besar dengan budaya Nusantara yang terdiri dari puluhan ribu pulau yg bertebaran seperti Indonesia ini. Partai Politik adalah suatu wadah yg sangat penting dalam Ketatanegaraan negeri ini, maka untuk itu Partai Politik harus ditata dan dibenahi bukan dihancurkan. Negara ini harus mempunyai UU Partai Politik yang komprehensif, jelas, tegas, tidak berbelit2, tidak ada pasal karet, dan mengikat (ada sanksi dan hukuman berat bagi yg melanggar). Pemerintah bersama DPR harus membuat UU Partai Politik yang jelas dan tegas, termasuk tata cara pemilihan Ketua Umumnya. Aturan dan Tata Cara pemilihan Ketua Umum Partai Politik bisa mencontoh kepada Tata cara Pemilihan Ketua Umum Muhammadiyah, yaitu sistem Formatur. Kemudian setiap 6 bulan, Partai Politik diwajibkan merekrut anggota baru, dimana persyaratan untuk menjadi anggota harus memenuhi syarat2 tertentu. Terkait pendanaan partai, dimana Biaya Operasional Partai ditanggung oleh Negara 100%, misalnya Negara mengalokasikan sekitar 1 Triliun rupiah per tahun untuk setiap Partai Politik. Biaya operasional partai bukanlah untuk meng-gaji anggota partai. Anggota partai tidak digaji. Syarat untuk menjadi anggota Partai Politik adalah orang2 terbaik, yg ber-akhlak dan kompeten. Orang yg pernah terlibat dalam perbuatan kriminal tidak berhak menjadi anggota Partai Politik. Catatan : Perbuatan kriminal itu seperti mencuri, korupsi, suap-menyuap, berjudi, memperkosa, membunuh, terlibat narkoba, berkhianat pada negara dll. Karena sistem di penyeleksian untuk Anggota Parpol dan Calon Legislatif nya sudah benar dan adil, maka akhirnya Negeri ini akan mendapatkan wakil2 rakyat (DPRD/DPR/MPR) yang ber-akhlak dan berkualitas, serta mempunyai Kepala Daerah dan Presiden yang berakhlak, kompeten dan piawai.
@malifcandramata198
@malifcandramata198 3 месяца назад
Partai Politik ini kadang2 fungsinya adalah sebagai kendaraan bagi manusia2 lapar dan haus kekuasaan. Pemilu (Pileg, Pilkada, Pilpres) adalah suatu kesempatan dan fasilitas untuk mengakomodasi kepentingan orang2 yg mencari pekerjaan, mencari makan, dan untuk menyenangkan raga manusia2 bejat dg memuaskan nafsu syahwat dan keserakahannya. Sebagian besar rakyat Indonesia tidak tertarik dg urusan politik, dan yg peduli dg politik itu jumlahnya tidak lebih dari 10%. Rakyat tidak butuh hiruk pikuk politik, Pileg, Pilkada, Pilpres. Rakyat membutuhkan makanan, kesehatan yg baik, pendidikan yg baik, tempat tinggal yg sehat dan hidup damai. Kehidupan rakyat sudah susah, banyak yg kelaparan dan tatanan masyarakat pada akar rumput sudah terpecah-belah, rusak, dan kacau balau, sedangkan Para Elite Partai Politik dan Para Pejabat mempertontonkan hiruk pikuk politik dan menikmati makanan sambil tertawa-tawa, sungguh ironis. Negeri dan bangsa ini sudah rusak. Untuk menyelamatkan Negeri ini dari kekacauan, disintegrasi dan kehancurannya, dan untuk kemaslahatan rakyat dan masyarakat, maka : 1. Negara harus kembali ke UUD 1945 yang asli (Presiden dipilih oleh MPR, Kepala Daerah dipilih oleh DPRD). 2. Jumlah Partai Politik paling banyak 3 Partai Politik saja. 3. Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh negara. ----------------------------------------------- Adanya Koalisi beberapa Partai Politik di Pemerintahan menandakan bahwa Ketatanegaraan dan sistem perpolitikan di negara tsb tidak stabil dan ringkih. Pemerintahan yg terbentuk dari Koalisi beberapa Partai Politik tidak akan pernah bisa konsentrasi dan fokus dalam menjalankan program2 dan tugas2 pemerintahannya. Koalisi itu bisa juga diartikan sebagai bagi2 kekuasaan. Dan hal ini sangat tidak baik dan berbahaya bagi Pemerintahan yg berkuasa. Karena dengan adanya koalisi tsb, pelaksanaan program2 pembangunan itu tidak akan pernah fokus dan ter-arah, karena Partai2 yg tergabung dalam koalisi akan membawa misi & agendanya masing2, sehingga akhirnya kabinet menjadi kacau balau tidak terkoordinasi dengan baik seperti yg terjadi pada Pemerintahan saat ini. Contoh Negara dengan sistem perpolitikan dan ketatanegaraan yg menerapkan Koalisi sehingga membuat negaranya berantakan adalah Negara Lebanon. ----------------------------------------------- Sebegitu banyaknya jumlah Partai Politik di Indonesia, tetapi untuk mencari dan menetapkan Capres/Cawapresnya sangatlah sulit dan berliku2, ruwet, rumit dan bertele2, dan nanti pasti hasil akhirnya tidaklah optimal. Sehingga betul2 tidak efisien dan tidak efektif. Suatu pekerjaan yg sia-sia dan mubazir. Kenapa bisa begitu ? Apa penyebabnya ? Karena berkoalisinya beberapa Partai Politik. Banyak para Pembantu Presiden seperti Menteri dan Pejabat setingkat Menteri yg diisi oleh orang2 Partai Politik yg tidak kompeten, sangat berbeda dibanding Menteri2 di era Orde Baru yg berkualitas dan kompeten. Sehingga akhirnya Pemerintahan dari koalisi betul2 tidak efisien dan tidak efektif. Suatu pekerjaan yg sia-sia dan mubazir, menghabiskan waktu dan energi. Kenapa bisa begitu ? Apa penyebabnya ? Karena berkoalisinya beberapa Partai Politik. Sejak reformasi tahun 1998, pemerintah sering melakukan pergantian menteri atau reshuffle kabinet, persis seperti yg sering dilakukan oleh rezim Orde Lama. Suatu pekerjaan yg sia-sia dan mubazir, menghabiskan waktu dan energi. Kenapa bisa begitu ? Apa penyebabnya ? Karena berkoalisinya beberapa Partai Politik. Sejak Reformasi th.1998, setiap ada Pemilu (Pileg, Pilkada, Pilpres) terjadi hiruk pikuk, agitasi, tarik-menarik, intimidasi, pemaksaan, sogok-menyogok, kekacauan dan perpecahan pada hampir semua level masyarakat mulai dari tingkat kota sampai desa, pegawai PNS, pegawai pemda, perangkat aparat desa & kelurahan, pegawai Instansi pemerintah, pegawai BUMN, dan akhirnya sebagian besar waktu dan kegiatan bangsa ini menjadi kontraproduktif. Negara dan Pemerintah disibukkan oleh huru-hara Pemilu ini. Habis waktu, tenaga dan biaya untuk ber-hura2 dan euphoria dg permainan politik ini, sungguh pekerjaan yg mubazir dan sia2, tidak bermanfaat. Sehingga akhirnya Pemerintahan yg berkuasa tidak akan pernah bisa konsentrasi, tidak fokus dan tidak ter-arah dalam menjalankan program2 dan tugas2 pemerintahannya, sesuatunya berjalan tidak efektif dan tidak efisien. Pertanyaan : Kapan harga minyak goreng dan harga telur bisa turun ? Kapan harga BBM dan listrik bisa turun ? Kapan pajak bisa turun ? Kapan korupsi bisa hilang ? Kapan perdagangan narkoba bisa hilang dari negeri ini ? Kapan biaya pendidikan murah ? Kapan rakyat dan bangsa ini akan sejahtera, adil dan makmur, dst, dst...? Negara Republik Indonesia ini unik dan tentu berbeda dengan banyak negara lainnya di dunia. Untuk meluruskan perjuangan bangsa sesuai dg perjanjian & cita2 kemerdekaan, serta untuk kemaslahatan masyarakat & bangsa, dan supaya Lembaga KPU & BAWASLU fungsi dan kinerjanya lebih efektif, efisien, tidak mubazir dan dapat dipercaya, serta Negara bisa menghemat biaya yg sangat besar untuk operasional kedua Lembaga tsb, maka : 1. Negara harus kembali ke UUD 1945 yang asli (Presiden dipilih oleh MPR, Kepala Daerah dipilih oleh DPRD). 2. Jumlah Partai Politik paling banyak 3 Partai Politik saja. 3. Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh negara. ----------------------------------------------- Sejak Reformasi tahun 1998, orang-orang yang punya uang dan gila kekuasaan berlomba-lomba membuat Partai baru. Seolah2 Partai-Partai ini milik pribadi. Sebagian dari partai-partai ini merekrut para anggota yang tidak jelas ilmu dan latar belakangnya, karena misi partai-partai baru ini adalah mencari anggota sebanyak-banyaknya tanpa peduli siapa saja anggota yang direkrut dan berusaha untuk mendapatkan suara sebanyak-banyaknya. Inilah salah satu penyebab utama negeri ini kacau balau karena Jumlah Partai Politik terlalu banyak sedangkan anggotanya tidak ber-akhlak dan tidak kompeten. Terkait hal ini maka Jumlah Partai Politik harus diciutkan dan ditertibkan menjadi 3 Partai Politik saja. Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh Negara, misalnya Negara meng-alokasikan dana sekitar 1 Triliun rupiah/tahun untuk setiap Partai Politik. Biaya operasional Partai Politik bukanlah untuk meng-gaji anggota Partai Politik. Anggota Partai Politik tidak digaji. Partai Politik adalah suatu wadah yg sangat penting dalam Ketatanegaraan negeri ini, maka untuk itu Partai Politik harus ditata dan dibenahi bukan dihancurkan. Negara ini harus mempunyai UU Partai Politik yang komprehensif, jelas, tegas, tidak berbelit2, tidak ada pasal karet, dan mengikat (ada sanksi dan hukuman berat bagi yg melanggar). Pemerintah bersama DPR harus membuat UU Partai Politik yang jelas dan tegas, termasuk tata cara pemilihan Ketua Umumnya. Aturan dan Tata Cara pemilihan Ketua Umum Partai Politik bisa mencontoh kepada Tata cara Pemilihan Ketua Umum Muhammadiyah, yaitu sistem Formatur. Syarat untuk menjadi anggota Partai Politik adalah orang2 terbaik, yg ber-akhlak dan kompeten. Orang yg pernah terlibat dalam perbuatan kriminal tidak berhak menjadi anggota Partai Politik. Perbuatan kriminal itu seperti mencuri, korupsi, suap-menyuap, berjudi, memperkosa, membunuh, terlibat narkoba, berkhianat pada negara dll. Karena sistem di penyeleksian untuk Anggota Parpol dan Calon Legislatif nya sudah benar, ketat dan adil, maka akhirnya Negeri ini akan mendapatkan wakil2 rakyat (DPR/DPRD/MPR) yang ber-akhlak dan berkualitas, serta mempunyai Kepala Daerah dan Presiden yang berakhlak, kompeten dan piawai. ---------------------------- Catatan : Kembali ke UUD 1945 yg asli itu bukan berarti kita kembali kepada zaman Orde Baru atau Orde Lama, tetapi adalah kembali kepada cita2 kemerdekaan bangsa Indonesia, kembali kepada tujuan kesepakatan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
@malifcandramata198
@malifcandramata198 3 месяца назад
Pertanyaan ini ditujukan kepada Para Ahli Tata Negara Republik Indonesia : Berapakah jumlah idealnya Partai Politik di Indonesia ? Apakah 2, 3, 5, 10, 20, 40 atau tak terbatas ? Atau tergantung keinginan rakyat ? Siapakah rakyat itu ? Jika Jumlah Partai Politik ada sekitar 40, Apakah efektif ? Apakah tidak ruwet ? Bagaimana sistem & manajemen pemilu yg dilakukan oleh KPU ? Apakah nantinya anggota KPPS tidak banyak yg mati karena kelelahan ??? Negara Republik Indonesia adalah Negara besar dg jumlah penduduk besar. Semakin besar suatu negara, maka jumlah Partai Politik harus semakin sedikit supaya optimal dalam koordinasi dan tidak kontraproduktif serta supaya efektif dan efisien dalam pencapaian tujuan bernegara. Negara harus mempunyai UU Partai Politik yg jelas, tegas dan komprehensif sehingga untuk mendirikan sebuah Partai Politik baru haruslah melewati persyaratan yg ketat dan selektif. ----------------------------- Catatan : Dalam Sejarah Kuno tatanan sosial masyarakat suku2 Nusantara, ada 3 Kelompok (Partai) yg mewakili dalam menjalankan pemerintahan, yaitu : 1. Kaum Agama (Ulama) 2. Kaum Aristokrat (Adat dan Budaya) 3. Kaum Demokrat (Cendekiawan & Para Anak muda cerdik pandai).
@malifcandramata198
@malifcandramata198 3 месяца назад
Tidak semua rakyat Indonesia itu mempunyai ilmu dan pengetahuan terkait kriteria dalam memilih pemimpin yg berakhlak dan kompeten. Sesuai UUD 1945 yg asli, maka biarkan MPR yg berwenang mencari, memilih dan mengangkat Presiden & Wakil Presiden, dan biarkan DPRD yg berwenang mencari, memilih dan mengangkat Gubernur/Walikota/Bupati. Tidak ada gunanya para orang bodoh, para orang bejat, para pecandu narkoba, para penjudi, para penyuap, para koruptor dan para pembuat maksiat terlibat aktif dalam memilih presiden, karena pasti hasilnya tidak maksimal. Sejak Reformasi th.1998, setiap ada Pemilu, Pilkada atau Pilpres terjadi hiruk pikuk, agitasi, tarik-menarik, intimidasi, pemaksaan, sogok-menyogok, kekacauan dan perpecahan pada hampir semua level masyarakat mulai dari tingkat kota sampai desa, pegawai PNS, pegawai pemda, perangkat aparat desa & kelurahan, pegawai Instansi pemerintah, pegawai BUMN, dan akhirnya sebagian besar waktu dan kegiatan menjadi kontraproduktif. Sehingga akhirnya Pemerintahan yg berkuasa tidak akan pernah bisa konsentrasi, tidak fokus dan tidak ter-arah dalam menjalankan program2 dan tugas2 pemerintahannya, sesuatunya berjalan tidak efektif dan tidak efisien. Sistem Demokrasi yg berjalan di Indonesia saat ini adalah demokrasi individu yg liberal, tidak cocok dan tidak sesuai untuk diterapkan pada bangsa ini. Negeri ini terlalu mubazir dan terlalu boros membuang2 waktu, tenaga, sumber daya dan dana hanya untuk sebuah sistem demokrasi yg tidak benar, padahal rakyat masih banyak yg miskin dan bodoh. Sebagian besar rakyat Indonesia tidak tertarik dg urusan politik, dan yg peduli dg politik itu jumlahnya tidak lebih dari 10%. Rakyat tidak butuh hiruk pikuk politik, Pileg, Pilkada, Pilpres. Rakyat membutuhkan makanan, kesehatan yg baik, pendidikan yg baik, tempat tinggal yg sehat dan hidup damai. Kehidupan rakyat sudah susah, banyak yg kelaparan dan tatanan masyarakat pada akar rumput sudah terpecah-belah, rusak, dan kacau balau, sedangkan Para Elite Partai Politik dan Para Pejabat mempertontonkan hiruk pikuk politik dan menikmati makanan sambil tertawa-tawa, sungguh ironis. Kesimpulan : Negeri dan bangsa ini sudah rusak. Untuk menyelamatkan Negeri ini dari kekacauan, disintegrasi dan kehancurannya, dan untuk kemaslahatan rakyat dan masyarakat, maka Negara harus kembali ke UUD 1945 yang asli (Presiden dipilih oleh MPR, Kepala Daerah dipilih oleh DPRD). ---------------------------------------------- Negeri ini harus mempunyai Lembaga Tertinggi Negara yang merupakan penjelmaan kekuasaan rakyat. Sejak Reformasi th.1998, Negeri ini tidak mempunyai lagi Lembaga Tertinggi Negara. Padahal ciri khas Pancasila adalah adanya Kedaulatan Rakyat yg dibuktikan dengan adanya Lembaga Tertinggi Negara (MPR). Untuk itu, Negara harus kembali ke UUD 1945 yg asli. MPR yg berfungsi sebagai Lembaga Tertinggi Negara adalah kunci sesungguhnya Demokrasi khas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai sila ke-4 Pancasila. Sesuai UUD 1945 (yg asli), tugas utama MPR itu ada 3 : 1. Mengangkat dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden, termasuk mengontrol dan mengevaluasi kinerja Presiden. 2. Mengubah dan memperbaiki UUD 3. Membuat dan menetapkan GBHN. Karena MPR yg berwenang dalam memilih dan mengangkat Presiden/Wakil Presiden, maka bisa saja MPR mencari dan menyaring Capres yg jumlahnya sampai 100 orang, kemudian melakukan proses seleksi yg ketat dg cara musyawarah dan/atau voting yg dilakukan berkali-kali sampai akhirnya didapatlah Presiden yg Selektif dan Terbaik. Itulah salah satu contoh sisi baiknya Demokrasi Pancasila atau Demokrasi Perwakilan melalui MPR. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yg sesuai, cocok, efektif dan efisien untuk Negeri yg besar dg penduduknya yg beraneka ragam suku dan etnis yg mendiami ribuan pulau ini (NKRI). Susunan anggota MPR menurut Pasal 2 UUD 1945 (yg asli) : MPR terdiri dari anggota DPR ditambah dg utusan dari daerah dan golongan menurut aturan yg ditetapkan dg UU. Utusan Daerah harus ada yg merupakan satu Fraksi di DPR yaitu Fraksi Utusan Daerah yg mana ini adalah suatu kekuatan & perimbangan kekuasaan yg sangat penting yg harus diperhatikan dalam Ketatanegaraan Negeri ini. Terkait jumlah total keseluruhan anggota Fraksi Utusan Daerah misalnya ditetapkan sebanyak 25% dari jumlah total anggota DPR. Begitupula harus ada juga Utusan Golongan misalnya dari Ormas besar seperti NU, Muhammadiyah dll. Jadi intinya adalah dicari solusi terbaik untuk perimbangan komposisi anggota DPR/MPR ini. ----------------------------------------------- Sejak Reformasi tahun 1998, orang-orang yang punya uang dan gila kekuasaan berlomba-lomba membuat Partai baru. Seolah2 Partai-Partai ini milik pribadi. Sebagian dari partai-partai ini merekrut para anggota yang tidak jelas ilmu dan latar belakangnya, karena misi partai-partai baru ini adalah mencari anggota sebanyak-banyaknya tanpa peduli siapa saja anggota yang direkrut dan berusaha untuk mendapatkan suara sebanyak-banyaknya. Inilah salah satu penyebab utama negeri ini kacau balau karena Jumlah Partai Politik terlalu banyak sedangkan anggotanya tidak ber-akhlak dan tidak kompeten. Terkait hal ini maka Jumlah Partai Politik harus diciutkan dan ditertibkan menjadi 3 Partai Politik saja. Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh Negara, misalnya Negara meng-alokasikan dana sekitar 1 Triliun rupiah/tahun untuk setiap Partai Politik. Biaya operasional Partai Politik bukanlah untuk meng-gaji anggota Partai Politik. Anggota Partai Politik tidak digaji. Partai Politik adalah suatu wadah yg sangat penting dalam Ketatanegaraan negeri ini, maka untuk itu Partai Politik harus ditata dan dibenahi bukan dihancurkan. Negara ini harus mempunyai UU Partai Politik yang komprehensif, jelas, tegas, tidak berbelit2, tidak ada pasal karet, dan mengikat (ada sanksi dan hukuman berat bagi yg melanggar). Pemerintah bersama DPR harus membuat UU Partai Politik yang jelas dan tegas, termasuk tata cara pemilihan Ketua Umumnya. Aturan dan Tata Cara pemilihan Ketua Umum Partai Politik bisa mencontoh kepada Tata cara Pemilihan Ketua Umum Muhammadiyah, yaitu sistem Formatur. Syarat untuk menjadi anggota Partai Politik adalah orang2 terbaik, yg ber-akhlak dan kompeten. Orang yg pernah terlibat dalam perbuatan kriminal tidak berhak menjadi anggota Partai Politik. Perbuatan kriminal itu seperti mencuri, korupsi, suap-menyuap, berjudi, memperkosa, membunuh, terlibat narkoba, berkhianat pada negara dll. Karena sistem di penyeleksian untuk Anggota Parpol dan Calon Legislatif nya sudah benar, ketat dan adil, maka akhirnya Negeri ini akan mendapatkan wakil2 rakyat (DPR/DPRD/MPR) yang ber-akhlak dan berkualitas, serta mempunyai Kepala Daerah dan Presiden yang berakhlak, kompeten dan piawai. ---------------------------- Catatan : Kembali ke UUD 1945 yg asli itu bukan berarti kita kembali kepada zaman Orde Baru atau Orde Lama, tetapi adalah kembali kepada cita2 kemerdekaan bangsa Indonesia, kembali kepada tujuan kesepakatan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
@malifcandramata198
@malifcandramata198 3 месяца назад
*Kembali ke UUD 1945 yang Asli* Negeri ini rusak disebabkan oleh Para Politikus dan kacau balau karena terlalu banyaknya jumlah Partai Politik. Sistem Perpolitikan di Indonesia yang berjalan saat ini tidak adil dan tidak benar. Bukti tidak adil sbb : 1. Partai2 Politik ini dikuasai oleh orang yang punya uang. 2. Partai2 Politik ini terkesan milik pribadi dan kelompok. 3. Partai2 Politik ini tidak jelas sistem rekruitmennya dan tidak transparan. 4. Cara Pemilihan Ketua Umum Partai tidak adil dan tidak bijaksana, karena terkesan siapa yg punya uang akan lebih mudah untuk terpilih. 5. Untuk menjadi calon legislatif (caleg) atau calon Kepala Daerah membutuhkan uang banyak. Ini terbukti bahwa terjadi Politik biaya tinggi dan ini tidak benar. 6. Karena sistem Partai Politik seperti itu, maka orang2 yg berada di Partai Politik tsb adalah keluarga dan teman. 7. Akhirnya orang2 tsb, jika terpilih jadi anggota legislatif cenderung kinerjanya tidak optimal, tidak sungguh2, tidak amanah, ugal2an, tidak nasionalis, tidak bertanggung-jawab, tidak kompeten, tidak profesional (terbukti jarang hadir di rapat2), dan banyak lagi sifat2 negatif lainnya. Untuk kemaslahatan rakyat dan bangsa, maka : 1. Negara harus kembali ke UUD 1945 yang asli. 2. Jumlah Partai Politik paling banyak 3 Partai Politik saja. 3. Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh Negara. ---------------------------‐------------------- Untuk penyelenggaraan Pemilu : - Pileg - Pilkada - Pilpres Membutuhkan biaya besar, karena Sistem Perpolitikan yg sudah salah kaprah. Sistem Demokrasi yg berjalan di Indonesia saat ini adalah demokrasi individu yg liberal, tidak cocok, tidak efisien dan tidak efektif untuk diterapkan pada Negeri yg luas dan besar dg budaya Nusantara yg terdiri dari ribuan pulau ini. Negeri ini terlalu mubazir dan terlalu boros membuang2 waktu, tenaga, sumber daya dan dana hanya untuk sebuah sistem demokrasi yg tidak benar, padahal rakyat masih banyak yg miskin dan bodoh. Rakyat membutuhkan makanan, kesehatan yg baik, pendidikan yg baik dan hidup damai. Rakyat tidak butuh hiruk pikuk politik, pileg, pilkada, pilpres. Pernahkah para ahli meneliti secara detail : - Berapakah biaya yg dikeluarkan negara untuk pelaksanaan pilpres dg sistem pemilihan secara langsung ini ? - Berapakah biaya yg dibutuhkan oleh seorang capres mulai dari sejak dia mencalonkan diri sampai targetnya tercapai harus memenangkan pilpres tsb ? Yang jelas, seseorang yg mencalonkan diri untuk pilpres pasti membutuhkan dana sangat besar, pertanyaannya adalah : Darimana dana sangat besar itu didapatnya ? Cara mendapatkan dana sangat besar tsb, hanya ada 4 kemungkinan logika : 1. mengumpulkan uang dari masyarakat 2. merampok BUMN 3. dibiayai oleh Aseng 4. dibiayai oleh Asing ------‐---------------------------------------- Sejak Reformasi th.1998, setiap ada Pemilu, Pilkada, Pilpres terjadi hiruk pikuk, agitasi, tarik-menarik, intimidasi, pemaksaan, kekacauan dan perpecahan pada hampir semua level masyarakat mulai dari tingkat kota sampai desa, pegawai PNS, pegawai pemda, pegawai Instansi pemerintah & BUMN, dan akhirnya sebagian besar waktu dan kegiatan menjadi kontraproduktif, tidak efektif dan tidak efisien. Negara ini sudah kacau balau, Ketatanegaraan teracak-acak, sistem negara sudah liberal, tidak jelas arah tujuan pembangunan nasional, ketahanan nasional rapuh, banyak terjadi kriminal, dlsb. Negara harus kembali ke UUD 1945 (yg asli), karena UUD yang dipakai saat ini yaitu UUD th.2002 sudah bertentangan dengan Pancasila, dimana tidak berfungsinya MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara. Sesuai UUD 1945 (yg asli), tugas utama MPR itu ada 3 : 1. Mengangkat dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden, termasuk mengontrol dan mengevaluasi kinerja Presiden. 2. Mengubah dan memperbaiki UUD 3. Membuat dan menetapkan GBHN. Susunan anggota MPR menurut Pasal 2 UUD 1945 (yg asli) : MPR terdiri dari anggota DPR ditambah dg utusan dari daerah dan golongan menurut aturan yg ditetapkan dg UU. Utusan Daerah harus ada yg merupakan satu Fraksi di DPR yaitu Fraksi Utusan Daerah yg mana ini adalah suatu kekuatan & perimbangan kekuasaan yg sangat penting yg harus diperhatikan dalam Ketatanegaraan Negeri ini. Terkait jumlah total keseluruhan anggota Fraksi Utusan Daerah misalnya ditetapkan sebanyak 25% dari jumlah total anggota DPR. Begitupula harus ada juga Utusan Golongan misalnya dari Ormas besar seperti NU, Muhammadiyah dll. Jadi intinya adalah dicari solusi terbaik untuk perimbangan komposisi anggota DPR/MPR ini. ----------------------------------------------- Sejak Reformasi tahun 1998, orang-orang yang punya uang dan gila kekuasaan berlomba-lomba membuat Partai baru. Seolah2 Partai-Partai ini milik pribadi. Sebagian dari partai-partai ini merekrut para anggota yang tidak jelas ilmu dan latar belakangnya, karena misi partai-partai baru ini adalah mencari anggota sebanyak-banyaknya tanpa peduli siapa saja anggota yang direkrut dan berusaha untuk mendapatkan suara sebanyak-banyaknya. Inilah salah satu penyebab utama negeri ini kacau balau karena Jumlah Partai Politik terlalu banyak sedangkan anggotanya tidak ber-akhlak dan tidak kompeten. Terkait hal ini maka Jumlah Partai Politik harus diciutkan dan ditertibkan menjadi 3 Partai Politik saja. Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh Negara, misalnya Negara meng-alokasikan dana sekitar 1 Triliun rupiah/tahun untuk setiap Partai Politik. Biaya Operasional Partai Politik bukanlah untuk meng-gaji anggota Partai Politik. Anggota Partai Politik tidak digaji. Partai Politik adalah suatu wadah yg sangat penting dalam Ketatanegaraan negeri ini, maka untuk itu Partai Politik harus ditata dan dibenahi bukan dihancurkan. Negara ini harus mempunyai UU Partai Politik yang komprehensif, jelas, tegas, tidak berbelit2, tidak ada pasal karet, dan mengikat (ada sanksi dan hukuman berat bagi yg melanggar). Pemerintah bersama DPR harus membuat UU Partai Politik yang jelas dan tegas, termasuk tata cara pemilihan Ketua Umumnya. Aturan dan Tata Cara pemilihan Ketua Umum Partai Politik bisa mencontoh kepada Tata cara Pemilihan Ketua Umum Muhammadiyah, yaitu sistem Formatur. Syarat untuk menjadi anggota Partai Politik adalah orang2 terbaik, yg ber-akhlak dan kompeten. Orang yg pernah terlibat dalam perbuatan kriminal tidak berhak menjadi anggota Partai Politik. Perbuatan kriminal itu seperti mencuri, korupsi, suap-menyuap, berjudi, memperkosa, membunuh, terlibat narkoba, berkhianat pada negara dll. Karena sistem di penyeleksian untuk Anggota Parpol dan Calon Legislatif nya sudah benar, ketat dan adil, maka akhirnya Negeri ini akan mendapatkan wakil2 rakyat (DPR/DPRD/MPR) yang ber-akhlak dan berkualitas, serta mempunyai Kepala Daerah dan Presiden yang berakhlak, kompeten dan piawai.
@malifcandramata198
@malifcandramata198 3 месяца назад
Dari seratus lebih model sistem demokrasi didunia, Sistem Demokrasi yg sesuai dan cocok untuk Negara Republik Indonesia ini adalah Sistem Demokrasi Pancasila, yaitu Sistem Perwakilan. Sebagian besar rakyat Indonesia tidak tertarik dg urusan politik. Yang peduli dg politik itu jumlahnya sangat sedikit, tidak lebih dari 10% dari seluruh penduduk Indonesia. Rakyat tidak butuh hiruk pikuk politik, Pileg, Pilkada, Pilpres. Rakyat membutuhkan makanan, kesehatan yg baik, pendidikan yg baik, tempat tinggal yg sehat dan hidup damai. Negara Republik Indonesia yg besar dan luas ini sudah diacak-acak, dihancurkan, diatur dan dikendalikan oleh para Buzzer, para Lembaga Survei dan Media massa. Para Buzzer & Lembaga Survei sudah menjadi Raja di negeri ini dan Media massa sebagai corongnya, serta Para Mafia dan Para Cukong sebagai penyandang dananya. Negeri dan bangsa ini sudah rusak. Untuk meluruskan perjuangan bangsa sesuai dg perjanjian dan cita2 kemerdekaan, untuk kemaslahatan masyarakat dan bangsa, serta untuk menyelamatkan negeri ini dari kekacauan, disintegrasi dan kehancurannya, maka Negara harus kembali ke UUD 1945 yg asli (Presiden dipilih oleh MPR, Kepala Daerah dipilih oleh DPRD). Penyelenggaraan Pemilu (Pileg, Pilkada & Pilpres) yg dilakukan seperti sekarang ini adalah suatu pekerjaan yg mubazir, yg menguras waktu, tenaga, biaya dan sangat bertele-tele dan kontraproduktif. Dan kemudian, supaya Lembaga KPU dan BAWASLU ini fungsi dan kinerjanya lebih efektif, efisien, dan dapat dipercaya serta Negara bisa menghemat biaya yg sangat besar untuk operasional kedua Lembaga tsb, maka : 1. Negara harus kembali ke UUD 1945 yg asli (Presiden dipilih oleh MPR dan Kepala Daerah dipilih oleh DPRD). 2. Jumlah Partai Politik paling banyak 3 Partai Politik. 3. Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh Negara. 4. Untuk menjadi anggota Partai Politik dan anggota Legislatif harus melewati persyaratan yg ketat & selektif. Anggota Partai Politik dan anggota Legislatif haruslah orang2 yg berakhlak & kompeten. ---------------------------------- Catatan : Kembali ke UUD 1945 yg asli itu bukan berarti kita kembali kepada zaman Orde Baru atau Orde Lama, tetapi adalah kembali kepada cita2 kemerdekaan bangsa Indonesia, kembali kepada tujuan kesepakatan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
@rozalinawawi3775
@rozalinawawi3775 Год назад
Lanjut pak yusril
@thefreechannelfridiyanto7650
terimakasih ilmunya
@HeroeS-m6t
@HeroeS-m6t Год назад
Percuma kuliah sana sini sampe berbusa busa... Orang pintar di indonesia buanyaakkk gak kurang2.. Tapi kenyataan di masyarakat tdk terasa yang namanya keadilan. Kayaknya ilmu itu bukan apa yg nempel di kepala tp yg bisa mengubah prilaku seseorang atau sekelompok orang..Apalagi srkarang mau cari ilmu apa tinggal googling, semua ada..Wallahu..
@malifcandramata198
@malifcandramata198 Год назад
Pembangunan Negeri ini tidak boleh melenceng dari sejarah dan cita2 perjuangan bangsa. Pemerintah dan Negara harus mengerti dan paham terkait nilai2 ideologi, agama, budaya, karakter suku2 Nusantara serta potensi2 SDM dan SDA yg ada di Negeri ini. Negeri dan bangsa ini kondisinya sedang tidak baik2 saja. Banyak terjadi kemungkaran, kemaksiatan dan ketidak-adilan Ada 3 masalah mendasar di Negeri ini yang harus diselesaikan secara tuntas yaitu : 1. Perbaikan Sistem Perpolitikan dan Tata Negara (Negara harus kembali ke UUD 1945 yg asli). 2. Penyempurnaan KUHP terkait kriminal berat. 3. Sistem Ekonomi yg menghilangkan riba dan pajak. Jika 3 masalah ini terselesaikan dengan tuntas, maka rakyat dan negeri ini akan selamat, adil dan sejahtera.
@malifcandramata198
@malifcandramata198 Год назад
*Kembali ke UUD 1945 yang Asli* Negeri ini rusak disebabkan oleh Para Politikus dan kacau balau karena terlalu banyaknya jumlah Partai Politik. Sistem Perpolitikan di Indonesia yang berjalan saat ini tidak adil dan tidak benar. Bukti tidak adil sbb : 1. Partai2 Politik ini dikuasai oleh orang yang punya uang. 2. Partai2 Politik ini terkesan milik pribadi dan kelompok. 3. Partai2 Politik ini tidak jelas sistem rekruitmentnya dan tidak transparan. 4. Cara Pemilihan Ketua Umum Partai tidak adil dan tidak bijaksana, karena terkesan siapa yg punya uang akan lebih mudah untuk terpilih. 5. Untuk menjadi calon legislatif (caleg) atau calon Kepala Daerah membutuhkan uang banyak. Ini terbukti bahwa terjadi Politik biaya tinggi dan ini tidak benar. 6. Karena sistem Partai Politik seperti itu, maka orang2 yg berada di Partai Politik tsb adalah keluarga dan teman. 7. Akhirnya orang2 tsb, jika terpilih jadi anggota legislatif cenderung kinerjanya tidak optimal, tidak sungguh2, tidak amanah, ugal2an, tidak nasionalis, tidak bertanggung-jawab, tidak kompeten, tidak profesional (terbukti jarang hadir di rapat2), dan banyak lagi sifat2 negatif lainnya. Untuk kemaslahatan rakyat dan bangsa, maka : 1. Negara harus kembali ke UUD 1945 yang asli (Presiden dipilih oleh MPR, Kepala Daerah dipilih oleh DPRD). 2. Jumlah Partai Politik paling banyak 3 Partai Politik saja. 3. Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh negara. ---------------------------‐------------------- Untuk penyelenggaraan Pemilu : - Pileg - Pilkada - Pilpres Membutuhkan biaya besar, karena Sistem Perpolitikan yg sudah salah kaprah. Terlalu mahal dan mubazir untuk melakukan sebuah demokrasi langsung seperti yang terjadi saat ini, dimana demokrasi individu seperti ini tidak cocok, tidak efisien dan tidak efektif untuk sebuah negeri yg luas dan besar dengan budaya Nusantara yang terdiri dari puluhan ribu pulau yg bertebaran seperti Indonesia ini. Pernahkah para ahli meneliti secara detail : - Berapakah biaya yg dikeluarkan negara untuk pelaksanaan pilpres dg sistem pemilihan secara langsung ini ? - Berapakah biaya yg dibutuhkan oleh seorang capres mulai dari sejak dia mencalonkan diri sampai targetnya tercapai "harus memenangkan" pilpres tsb ? Yang jelas, seseorang yg mencalonkan diri untuk pilpres pasti membutuhkan dana sangat besar, pertanyaannya : Darimana dana sangat besar itu didapatnya ? Cara mendapatkan dana sangat besar tsb, hanya ada 4 kemungkinan logika : 1. mengumpulkan uang dari masyarakat 2. merampok BUMN 3. dibiayai oleh Aseng 4. dibiayai oleh Asing ------‐---------------------------------------- Sejak Reformasi th.1998, setiap ada pilkada atau pilpres terjadi hiruk pikuk, agitasi, kekacauan dan perpecahan pada hampir semua level masyarakat, mulai dari tingkat kota sampai desa, pegawai PNS, pegawai pemda, instansi pemerintah & BUMN, dll, dan akhirnya sebagian besar waktu dan kegiatan menjadi kontraproduktif. Negara ini sudah kacau balau, Ketatanegaraan teracak-acak, sistem negara sudah liberal, tidak jelas arah tujuan pembangunan nasional, ketahanan nasional rapuh, banyak terjadi kriminal, dlsb, dlsb. Negara harus kembali ke UUD 1945 (yg asli), karena UUD yang dipakai saat ini yaitu UUD th.2002 sudah bertentangan dengan Pancasila, dimana tidak berfungsinya MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara. Sesuai UUD 1945 (yg asli), tugas utama MPR itu ada 3 : 1. Mengangkat dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden, termasuk mengontrol dan mengevaluasi kinerja Presiden. 2. Mengubah dan memperbaiki UUD 3. Membuat dan menetapkan GBHN. Terkait item no.3 (membuat dan menetapkan GBHN), sebetulnya tugas MPR itu sangatlah banyak dan berbobot. Susunan anggota MPR menurut Pasal 2 UUD 1945 (yg asli) : MPR terdiri dari anggota DPR ditambah dg utusan dari daerah dan golongan menurut aturan yg ditetapkan dg UU. Utusan Daerah atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah merupakan suatu Kekuatan & Perimbangan Kekuasaan yang sangat penting yg harus diperhatikan dalam Ketatanegaraan Negeri ini. Terkait jumlah total keseluruhan anggota Utusan Daerah atau DPD misalnya ditetapkan sebanyak 25% dari jumlah total anggota MPR. Jadi intinya adalah dicari solusi terbaik untuk perimbangan komposisi anggota MPR ini. ----------------------------------------------- Sejak Reformasi tahun 1998, orang-orang yang punya uang dan gila kekuasaan berlomba-lomba membuat Partai baru. Seolah2 Partai-Partai ini milik pribadi. Sebagian dari partai-partai ini merekrut para anggota yang tidak jelas ilmu dan latar belakangnya, karena misi partai-partai baru ini adalah mencari anggota sebanyak-banyaknya tanpa peduli siapa saja anggota yang direkrut dan berusaha untuk mendapatkan suara sebanyak-banyaknya. Inilah salah satu penyebab utama negeri ini kacau balau karena Jumlah Partai Politik terlalu banyak sedangkan anggotanya tidak ber-ilmu dan tidak ber-akhlak. Terkait hal ini maka Jumlah Partai Politik harus diciutkan dan ditertibkan menjadi 3 Partai Politik saja. Untuk Pilkada dan Pilpres dimana Kepala Daerah dipilih oleh DPRD dan Presiden dipilih oleh MPR. Partai Politik adalah suatu wadah yg sangat penting dalam Ketatanegaraan negeri ini, maka untuk itu Partai Politik harus ditata dan dibenahi bukan dihancurkan. Negara ini harus mempunyai UU Partai Politik yang komprehensif, jelas, tegas, tidak berbelit2, tidak ada pasal karet, dan mengikat (ada sanksi dan hukuman berat bagi yg melanggar). Pemerintah bersama DPR harus membuat UU Partai Politik yang jelas dan tegas, termasuk tata cara pemilihan Ketua Umumnya. Aturan dan Tata Cara pemilihan Ketua Umum Partai Politik bisa mencontoh kepada Tata cara Pemilihan Ketua Umum Muhammadiyah, yaitu sistem Formatur. Syarat untuk menjadi anggota Partai Politik adalah orang2 terbaik, yg ber-akhlak dan kompeten. Orang yg pernah terlibat dalam perbuatan kriminal tidak berhak menjadi anggota Partai Politik. Catatan : Perbuatan kriminal itu seperti mencuri, korupsi, suap-menyuap, berjudi, memperkosa, membunuh, terlibat narkoba, berkhianat pada negara dll. Karena sistem di penyeleksian untuk Anggota Parpol dan Calon Legislatif nya sudah benar dan adil, maka akhirnya Negeri ini akan mendapatkan wakil2 rakyat (DPR/DPRD/DPD/MPR) yang ber-akhlak dan berkualitas, serta mempunyai Kepala Daerah dan Presiden yang berakhlak, kompeten dan piawai.
@malifcandramata198
@malifcandramata198 Год назад
*KUHP (Tegas dan Mengikat)* Sejak reformasi tahun 1998, negara dan bangsa ini kacau balau, rakyat sudah terbiasa dengan narkoba, pornografi, free sex, perzinaan, pencurian, perjudian, perampokan, pembegalan, pembunuhan, pemerkosaan, korupsi, suap menyuap dan perbuatan kriminal lainnya. Negeri ini sudah terlalu banyak masalah dan Bangsa ini sudah rusak. Untuk menyelamatkan Negara, bangsa dan generasi penerus, maka Negara harus menata dan me-revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terkait dengan kriminal berat Pemerintah bersama DPR harus me-revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terkait dengan kriminal berat (hanya 5 item masalah), yaitu laksanakan : 1. Hukuman mati bagi para pemakai dan pengedar narkoba 2. Hukuman potong tangan bagi yang mencuri 3. Hukuman potong tangan dan sita kekayaannya bagi yang korupsi 4. Hukuman mati bagi para pembunuh 5. Hukuman mati bagi para pemerkosa KUHP ini harus tegas dan Fixed. Tidak ada lagi istilah hukuman minimal dan maksimal. Jika KUHP ini sudah fixed, maka para Hakim dengan mudah memutuskan suatu perkara. Jika terbukti seorang terdakwa pengedar narkoba, maka Hakim langsung menjatuhkan hukuman mati. Jika seseorang mencuri atau korupsi senilai 10 gr emas, maka hukumannya potong tangan, dan jika kurang dari 10 gr emas maka dicatat sebagai peringatan dan sampai 3x masih mencuri/korupsi maka dilakukan potong tangan. Begitulah kira2 esensi isi KUHP tsb dan inilah solusi terbaik, simple, mudah, efisien dan efektif. Penjara dan Lapas dibubarkan saja karena tidak ada manfaatnya dan mubazir. Jika negara dan pemerintah melakukan langkah-langkah seperti diatas tsb, maka Negeri dan bangsa ini akan selamat, damai, adil dan sejahtera. ‐-------------‐---------------------------- Perhatikan KUHP terkait pencurian yaitu KUHP pasal 362 sd. 365. Semua isi pasal dalam KUHP tsb hanya menjelaskan Hukuman Maksimal, tidak ada hukuman minimalnya. KUHP terkait pencurian dg kekerasan, yaitu KUHP pasal 365 yg isinya sbb : (Ayat 1). Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau di ikuti dengan kekerasan terhadap orang,... (Ayat 2). Hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun, dijatuhkan 1e. jika perbuatan itu dilakukan pada waktu malam... (Ayat 3). Hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun dijatuhkan jika karena perbuatan itu ada orang mati... (Ayat 4). Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun... Apa arti pasal 365 tsb ? Semua ayat pada pasal tsb, hukumannya tertulis dengan kata2 "selama-lamanya". Itu artinya jika seseorang terbukti mencuri, hukumannya bisa saja hanya dipenjara 1 bulan, 3 bulan atau 1 tahun, dst, dan keputusan tsb mutlak tergantung kepada hakim. Apakah hukuman tsb adil ??? Dalam hukum islam, jika seseorang terbukti mencuri maka hukumannya potong tangan. Seorang hakim di pengadilan hanya membuktikan saja, apakah benar si terdakwa terbukti mencuri ?. Jika terbukti mencuri, maka terdakwa pasti dihukum potong tangan. Pengadilannya simple, tidak bertele-tele, prosesnya cepat dan tidak perlu ada penjara. Sesungguhnya negeri ini tidak mempunyai KUHP, atau negara ini bisa dikatakan negara liar. KUHP yg ada saat ini adalah KUHP peninggalan Belanda, dimana tidak ada kepastian hukum, tidak adil, tidak mengikat, ruwet dan bertele-tele. Dari hal tsb dapat disimpulkan bahwa KUHP yang ada saat ini adalah tidak benar. Terkait hal ini maka KUHP yg terkait kriminal berat perlu di Revisi Total. -------------------------------------- Sering kita mendengar istilah "efek jera" dengan menghukum para pembuat kriminal. Janganlah pernah berharap supaya seseorang menjadi jera setelah dia mendapat hukuman. Hukuman diberikan kepada seseorang yang bersalah hanya bertujuan untuk menegakkan keadilan dan membuat ketenteraman masyarakat, serta demi untuk menjalankan perintah Ilahi. Misalnya seorang pengedar narkoba dijatuhi hukuman mati oleh seorang hakim. Hakim hanya menjalankan tugasnya saja dan Hakim tidak boleh merasa kasihan kepada si terdakwa. Cukup sajalah Tuhan yang memaafkan si terdakwa. Kemudian setelah hukuman dijatuhkan dan si terdakwa di eksekusi mati, maka kita semua termasuk pemerintah jangan berharap banyak bahwa akan ada efek jera terhadap yg lain. Hukuman diberikan bukan mengharapkan efek jera. Kita tidak peduli "mau jera atau tidak".
@malifcandramata198
@malifcandramata198 Год назад
*Hapuskan PAJAK dan RIBA* Ada 2 langkah terobosan yang bisa dilakukan oleh pemerintah, yaitu : 1. Hapuskan pajak PPn & PPh. 2. Suku bunga bank (BI rate) 0%. Penghasilan negara bisa didapatkan dari : 1. Bagi hasil sektor pertambangan dan oil/gas 2. Setoran tahunan dari BUMN (sekitar 3% sd 10% dari revenue BUMN) 3. Bea Ekspor/Impor (Export/Import duty) 4. Cukai dari beberapa produk 5. Biaya menyimpan uang di Bank (sekitar 1% per tahun) Semua BUMN Strategis, BUMN besar, BUMN yang menguasai hidup orang banyak dan BUMN penghasil uang serta semua Industri Strategis harus dimiliki dan dikuasai 100% oleh Negara. Jika ada perusahaan swasta (PMDN/PMA) yang menguasai hidup orang banyak harus dijadikan BUMN. Semua Pertanian besar dan Perkebunan besar harus BUMN. Semua Perkebunan sawit swasta yg menggunakan lahan HGU sudah saatnya diambil alih oleh Negara dan dijadikan BUMN. Semua perusahaan besar, perusahaan penghasil uang, perusahaan yg monopoli, perusahaan yg menguasai hidup orang banyak harus dijadikan BUMN. Contoh misalnya, perusahaan industri pakan ternak untuk makanan ayam/ikan harus dijadikan BUMN. Pada saat ini hampir semua perusahaan pakan ternak pemiliknya asing (PMA). Indomaret dan Alfamart harus menjadi BUMN/BUMD/Koperasi. Pada saat ini kedua perusahaan tsb sudah menguasai hajat hidup orang banyak dan sudah monopoli. Kedua perusahaan tsb sudah mengendalikan produsen dan konsumen. Jika kedua perusahaan ini tidak berjualan saja selama 3 hari, maka ekonomi akan lumpuh. Jika perusahaan2 swasta tsb tidak mau untuk di BUMNisasi, maka Negara harus mencabut izin operasionalnya. Langkah-langkah BUMNisasi ini dapat didetailkan secara komprehensif dan tepat. Untuk program penghapusan PPn & PPh, dalam implementasinya dapat juga dilakukan dg strategi penurunan bertahap. Misalnya pada tahun ini PPn dipatok 8%, tahun depan diturunkan menjadi 5%, tahun selanjutnya 2%, dan akhirnya 0%. Begitupula PPh diturunkan dg bertahap sampai akhirnya 0%. Karena pajak sudah dihapuskan, maka salah satu cara BUMNisasi ini misalnya memilih opsi BOT (Build-Operate-Transfer) atau bisa juga perjanjian bagi hasil dan akhirnya BOT, dlsb. Untuk perusahaan2 oil/gas dan pertambangan dimana kadang2 membutuhkan biaya besar dan sarat dg teknologi, maka pemiliknya dibolehkan swasta (PMDN/PMA) dengan syarat diterapkan opsi bagi hasil dimana perusahaan tsb harus setor kepada negara misalnya sekitar 3% sd 10% dari revenue. Jika perusahaan tsb tidak mau dan tidak bersedia dg opsi tsb, maka izinnya dicabut. Untuk Perusahaan Pertambangan Batubara semuanya harus BUMN, tidak boleh ada satupun yg swasta. Semua BUMN ini tidak boleh diperjual belikan dibursa saham artinya tidak boleh Tbk. BUMN adalah penghasil Income untuk negara atau pundi-pundi negara. Semua BUMN ini harus di-efisien-kan dan harus dikendalikan dengan cermat. Capex & Opex semua BUMN harus di check & review dan di efisien kan. Setoran ke Negara harus fixed sekian persen dari revenue. Ini bisa ditentukan dan dipatok terhadap suatu BUMN dan menjadi KPI jajaran direksi. Setoran BUMN ini bukan berdasarkan profit tetapi berdasarkan percentage dari revenue, misalnya 3% sd 10% dari revenue. Seperti misalnya PT Pertamina harus menyetor ke negara sebesar Rp.100 triliun/tahun, PT Telkom, PT Telkomsel, PT Indosat masing2 menyetor sebesar Rp.90 triliun/tahun, begitu juga dengan PT Aneka Tambang sekitar Rp.80 triliun/tahun, begitu juga dengan BUMN2 yg lainnya. Banyak dana BUMN yg hanya diparkir saja di bank. Dan dari dulu, strategi BUMN untuk mendapatkan keuntungannya adalah salah satunya dari hasil bunga bank atau deposito dan main Valas (Valuta asing). Dan untuk kedepannya hal ini tidak boleh lagi terjadi. Jika suatu BUMN tidak bisa berjalan seperti kriteria yang disebutkan diatas maka : berarti jajaran Direksi di BUMN tsb tidak kompeten dan harus diganti. Sistem Kapitalis & Liberal harus dihilangkan, karena akan berujung pada monopoli yg dilakukan per-orangan atau kelompok yg hanya dikuasai segelintir orang yg disebut konglomerat. Negara tidak boleh tersandera oleh para pengusaha atau konglomerat tsb. Yang boleh jadi Konglomerat itu harus Negara (BUMN, BUMD atau Koperasi). Direktorat Jenderal Pajak akan kita bubarkan atau diperkecil jumlah personilnya, sedangkan Direktorat Jenderal Bea Cukai akan kita perkuat dan perbesar karena Indonesia Negara Kepulauan. Untuk Cukai dan Bea Ekspor/Impor akan kita atur dengan cara tersendiri misalnya Bea Impor (Import Duty) untuk sembilan bahan pokok dan obat2an akan kita naikkan sehingga ekonomi dalam negeri terutama Pertanian, Peternakan, Perikanan dan industri makanan serta obat2an akan maju dengan pesat. Misalnya Tarif Bea Masuk (Import) untuk daging sapi, daging ayam dan buah2an 300% (tiga ratus persen). Bila ketahanan ekonomi didalam negeri rapuh dan tidak stabil, maka import harus dihentikan (stop import). Begitupula terkait export, kita harus membatasi export produk CPO, textil, karet, plastik, polimer, zat warna, pestisida, semen dll, supaya alam negeri ini tetap natural dan industri2nya Ramah Lingkungan. Bila langkah2 tsb terkendala oleh aturan WTO, maka keluar saja dari WTO. Terkait dengan Perbankan, maka sasaran akhirnya adalah penghapusan bunga bank. Ganti mata uang rupiah dengan mata uang emas (dinar). Semua Bank harus dijadikan BUMN, tidak boleh ada satupun Bank Swasta. Pemerintah harus men-target-kan untuk menurunkan BI rate, kemudian diikuti oleh penurunan suku bunga deposito dan suku bunga kredit perbankan, sampai maksimal 3% pada tahun ini, 1% tahun depan, dan 0.5% di tahun berikutnya. Sampai akhirnya bunga bank hilang dibumi Indonesia. Fungsi utama bank bukanlah untuk mengumpulkan uang masyarakat. Menyuruh masyarakat menabung di bank adalah ide bodoh dan tidak mendidik. Rakyat di didik supaya jangan boros dan tidak ber-foya2. Untuk kedepannya, fungsi bank harus diubah misalnya bank bertugas untuk membayar uang pensiun PNS/TNI Polri, payroll penggajian PNS/TNI-Polri, untuk transaksi2 pembayaran, transaksi jual beli, e-money, dan lain2 sejenisnya. Bank berfungsi bukan untuk menyalurkan kredit. Semua transaksi pembayaran digital harus lewat e-money perbankan yg semuanya BUMN. Tidak boleh ada satupun alat pembayaran digital yg dikeluarkan oleh swasta. Siapa yg menyimpan uang di bank dikenakan biaya administrasi misalnya 1% per tahun, hampir samalah fungsinya dengan Safe Deposit Box dimana dikenakan biaya untuk menyimpan barang. Substansi-nya adalah bank bukan tempat menyimpan uang. Rakyat jangan diajarkan dan dibiasakan memakan riba. Rakyat dipaksa untuk memutar uangnya sendiri, mungkin dg cara wiraswasta, koperasi dlsb. Pemerintah harus berusaha sungguh2 supaya Perbankan beroperasi secara syariah, sehingga akhirnya riba hilang dari bumi Indonesia. Inilah Konsep Ekonomi Kerakyatan sesuai pasal 33 UUD 1945. ------------------------------------------ Indonesia adalah negeri yg kaya raya, lengkap dengan pertanian, perkebunan, perikanan, kelautan & pertambangannya, iklimnya yg tidak mengenal 4 musim, alamnya yg luas dan indah, suku bangsa dan budayanya yg beraneka ragam dg jumlah penduduknya yg besar sehingga bisa menjadi pasar (market) tersendiri. Ekonomi dan Teknologi harus mengacu dan disesuaikan dg kebutuhan dan potensi2 yg ada di negeri sendiri. Industri2 di negeri ini tidak boleh tergantung kepada sumber bahan baku yg di import, karena negeri ini bukan pasar negara lain. Singkat kata Indonesia adalah negara yang "Self Generating & Self Regulating" artinya negara ini sangat bisa untuk menjadi negara yg mandiri dalam segala hal, dan jika Indonesia di-embargo malah bisa maju lebih cepat menjadi negara yang makmur dan sejahtera. ----------------------------------------------- Kesimpulan : Setiap orang tidak perlu lagi punya kartu NPWP, artinya NPWP pribadi dihapuskan. NPWP diwajibkan harus ada hanya untuk Perusahaan2 Importir/Eksportir dan Perusahaan2 yg memproduksi barang kena cukai.
@indah-n9
@indah-n9 15 дней назад
Bagaimana dg begal partai. . Tanpa pengorbnn terima bersih
@malifcandramata198
@malifcandramata198 Год назад
Bangsa Indonesia ini terdiri dari ratusan suku dan etnis. Dari sekian banyak suku tsb, sangat sedikit suku yg mempunyai karakter egaliter dan objektif. Dari hal tsb, maka demokrasi yg cocok dan sesuai untuk bangsa ini adalah Demokrasi Pancasila, yaitu demokrasi perwakilan seperti yg tertuang dalam UUD 1945 (yg asli). Sistem Demokrasi yg berjalan di Indonesia saat ini adalah demokrasi individu yg liberal, tidak cocok dan tidak sesuai untuk diterapkan pada bangsa ini. Negeri ini terlalu mubazir dan terlalu boros membuang2 waktu, tenaga, sumber daya dan dana hanya untuk sebuah sistem demokrasi yg tidak benar, padahal rakyat masih banyak yg miskin dan bodoh. Rakyat membutuhkan makanan, kesehatan yg baik, pendidikan yg baik dan hidup damai. Rakyat tidak butuh hiruk pikuk politik, pileg, pilkada, pilpres, dlsb. Catatan : Negeri ini menggunakan sistem Demokrasi Sembako. Setiap akan ada pemilu, pilkada, pilpres maka rakyat diumpan dg sembako. Sungguh menyedihkan. Kesimpulan : Untuk menyelamatkan Negeri & Bangsa ini dari disintegrasi dan kehancurannya, maka Negara harus kembali ke UUD 1945 yg asli.
@cbkusmaryanto2037
@cbkusmaryanto2037 Год назад
Terjemahan human rights ke dalam bahasa Indonesia adalah tidak tepat, bahkan salah. Deklarasi PBB Universal Declaration on Human Rights memakau dua istilah yang berbeda yakni human rights (hak manusiawi) dan fundamental human rights (hak asasi manusia). Sayangnya, dua istilah tersebut itu diterjemahkan persis terbalik. - Human rights seharusnya diterjemahkan menjadi hak manusiawi, malah diterjemahkan menjadi hak asasi manusia. - Seharusnya hak asasi Manusia adalah terjemahan Fundamental human rights. Jelas bahwa human right itu berbeda dengan fundamental human rights. Keduanya itu memang berbeda artinya. Banyak orang Indonesia yang memahami human rights memalui terjemahan yang salah itu, sehingga pemahaman dan aplikasi mereka tentang human rights juga salah demikian pula diskusi diskusi mengenai human rights menjadi tidak tepat. Jadi, terjemahan yang salah ini berdampak besar pada pemahaman dan penerapan human rights. Yang lebih parah lagi, banyak orang Indonesia mengucapkan “hak asasi manusia” (fundamental human rights), padahal yang dia maksudkan adalah human irghts (hak manusiawi). Kacau kan? Tidak semua pelanggaran human rights itu otomatis merupakan kejahatan. Kok bisa? Ya bisa lah. Untuk melihat lebih lanjut, silahkan cari di Google artikel berikut ini yang berjudul: Hak Asasi Manusia atau Hak Manusiawi?
@JackoRyan
@JackoRyan Год назад
Menarik Romo 🙏
@wahyunuryani6685
@wahyunuryani6685 Год назад
Idiologi didunia ini ada 3 yaitu : Kapitalisme/Sekulerisme 2.Sosialisme/Komunisme 3.Islam . Idiologi Komunisme/sosialime didukung Uni sovyet ( dulu, saat ini sudah Bubar). kapitalisme/sekuler diemban oleh AS dan Belanda, Inggris dan sekutunya. Idiologi Islam dulu diterapkan oleh Khilafah Usmaniyah dan kesultanan Islam di Negri ini. Setelah Khilafah Utsmaniyah runtuh Idiologi Islam tidak lagi diemban oleh negara tapi diemban oleh kelompok/ jamaah dan Individu. Muslim terbesar di dunia yaitu dinegri ini harusnya beridiologi Islam dan berjuang untuk tegaknya idiologi Islam yang diemban oleh negara yaitu Khilafah ala minhajin nubuwah.Idiologi Islam adalah solusi bagi negri ini karena idiologi Komunis sudah gagal dan idiologi kapitalisme/ sekuler juga sudah gagal hampir runtuh
@gumiidealischanel9890
@gumiidealischanel9890 Год назад
Gak ada suara adio nya min
@sitysahrotun6610
@sitysahrotun6610 Год назад
Hadir
@user-or7lg9pq9j
@user-or7lg9pq9j 10 месяцев назад
Falsapah Ideologi Reformasi Kebebasan Dilema Jatidiri Politik Kekuasaan Tentang layar dan dibalik layar. Sejauh mana demokrasi mampu menyelesaikan banyak persoalan-persoalan berbangsa dan bernegara.
@rivankurnia9939
@rivankurnia9939 Год назад
Tau kan kejam nya sukarno Sampai kapanpun orang minang harus ingat
@kangdan1983
@kangdan1983 4 месяца назад
Kenapa AL/ kaigun mendukung kemerdekaan indonesia?
@abdussamad-uu9xb
@abdussamad-uu9xb Год назад
Tetapbb PBB
@fadlibasayev9846
@fadlibasayev9846 Год назад
Kami orang partai bulan bintang dukung penuh anies baswedan 2024
@tol8574
@tol8574 Год назад
BESA"R" KOA"R" BIJI PELE"R" hahahaha
Далее