[SOAL LEGAL Episode #2]
Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi beban belajar minimal pada program sarjana adalah minimal 144 SKS yang dirancang dengan masa tempuh kurikulum 8 semester. Namun, tentunya ada pertanyaan terkait hal tersebut yakni apakah memungkinkan apabila selama beban minimal SKS sebagaimana tercantum dalam peraturan tersebut telah terpenuhi sebelum rancangan masa tempuh kurikulum 8 semester tercapai, mahasiswa dapat menyelesaikan program sarjana kurang dari masa waktu tersebut? melalui podcast SOAL LEGAL Episode #2 ini bersama narasumber Dhea Veranica, S.H. pertanyaan tersebut akan dijawab dan dibuktikan praktiknya
Host: Amelia Putri Purwati
Narasumber: Dhea Veranica, S.H.
Project Director: Arief R Hakim, SH., MH.
Field Director: Mikha Marcellius Saragih
Editor: George Adhios Niko
Helper: Hernando Santoso
Copyright Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur
29 июн 2024