Pemerintah melalui Menteri Investasi/ BKPM, Bahlil Lahadalia berencana membagikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Anggota Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno memandang pemberian izin tambang sepanjang memenuhi syarat dan kompetensi yang sesuai dengan aturan dengan kemampuan teknis dan finansial.
Pemberian izin ini diharapkan tidak mutlak ke ormas keagamaan namun juga diberikan ke pihak lain untuk mendapatkan hak yang sama sehingga tidak diskriminatif dan tidak ditumpangi oleh kepentingan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Senada dengan Komisi VII DPR RI, Ketua Indonesia Mining & Energi Forum (IMEF), Singgih Widagdo menyebutkan pemberian izin pengelolaan tambang dalam UU Minerba pasal 51 harus mempertimbangkan kompetensi terkait kemampuan teknis, kemampuan pengelolaan lingkungan dan finansial.
Jika ormas keagamaan dapat memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan maka pemberian izin pengelolaan tambang bisa dilakukan.
Seperti apa urgensi serta untung-rugi pemberian izin tambang ke ormas keagamaan? Selengkapnya simak dialog Safrina Nasution dengan Ketua Indonesia Mining & Energi Forum (IMEF), Singgih Widagdo dan Anggota Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno dalam Closing Bell, CNBC Indonesia (Senin, 06/05/2024)
Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di www.cnbcindone....
CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com.
CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision channel 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS.
Follow us on social: Twitter: / cnbcindonesia
Facebook Page: / cnbcindonesia
Instagram: / cnbcindonesia
/ cuap_cuan
Tiktok: bit.ly/38BYtJx
Spotify: spoti.fi/2BR7KkT
6 окт 2024