Pemerintah memberikan prioritas bagi organisasi masyarakat (ormas) di bidang keagamaan untuk mengelola tambang wilayah bekas perjanjian kerja pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2024 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Sejak aturan ini terbit, baru satu ormas keagamaan yang menyatakan kesiapannya untuk mengelola yaitu Nahdlatul Ulama (NU). Sementara, ormas keagamaan lain masih mempertimbangkan atau bahkan menolak.
Kalau menurut kalian gimana? Kalian setuju gak kalau ormas keagamaan ngurus tambang?
KATADATA - www.katadata.co.id
======================================================
#Katadata #KatadataIndonesia
Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.
Instagram : / katadatacoid
Facebook : / katadatacoid
Twitter : / katadatacoid
Tiktok : / katadatacoid
Spotify : spoti.fi/3ipaxGY
14 июн 2024