Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh).
Beleid yang diundangkan mulai 20 Desember 2022 lalu merupakan aturan turunan dari UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), khususnya klaster PPh.
Dalam beleid tersebut, terdapat penyesuaian pengaturan terkait dengan PPh final atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu sampai dengan Rp4,8 miliar.
Ketentuan soal pemanfaatan PPh final UMKM ini sebelumnya diatur dalam PP 23/2018.
PP 55/2022 memperluas subjek pajak yang bisa memanfaatkan PPh final 0,5%. Kini wajib pajak yang dapat memanfaatkan PPh final 0,5% juga mencakup badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas, atau BUMD/BUMDes Bersama.
Kemudian, sebagaimana diamanatkan dalam UU HPP, wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenai PPh final 0,5%. Perlu digarisbawahi, melalui PP 55/2022 jangka waktu tertentu pengenaan PPh final tetap meneruskan jangka waktu berdasarkan PP 23/2018 atau tidak diulang dari awal.
Lantas, bagaimana detail pengaturan terkait wajib pajak yang dapat memanfaatkan PPh final 0,5% ini?
Berapa lama wajib pajak bisa menggunakan tarif pajak tersebut?
Bagaimana penjelasan lebih lanjut terkait perbedaan dalam peraturan ini yang belum diatur pada PP 23/2018?
Alfadella Octaviana Duraini, Compliance and Litigation Specialist DDTC bersama Rafif sebagai host Bincang Academy mengangkat pembahasan Pajak untuk UMKM berdasarkan Aturan Terbaru (PP 55 Tahun 2022).
-----------------------------------------------------------------------
Mau menguasai transfer pricing?
Ikuti kelas Intensive Course Comprehensive Transfer Pricing.
Belajar transfer pricing dimulai dari dasar bersama prakrtisi pajak berlisensi dan sertifikat internasional
Rezim Baru Antipenghindaran Pajak PP 55/2022
Bagaimana dampaknya bagi wajib pajak?
🗓️ Rabu, 11 Februari-25 Maret 2023
- 4 sesi pertemuan (11 Februari, 25 Februari, 4 Maret, & 11 Maret)
- 1 sesi ujian akhir (25 Mar)
⏰ Pukul: 09.30-15 .30 WIB
📍 Menara DDTC Jakarta
Topik pembelajaran:
- Introduction and Basic Framework of TP
- Global and Domestic TP Landscape
- TP Documentation & Compliance
- Functional Analysis and Value Chain Analysis
- Value Creation
- Arm’s Length Principle
- Comparability Analysis
- Source of Comparable: Internal vs. External comparable
- Practical Issues concerning Comparability Analysis
- Transfer Pricing Method
- Transfer Pricing and Intangibles
- Intra-Group Financing
- Cost Contribution Arrangements (CCA)
- Intra-Group Services
- Transfer Pricing Aspects of Business Restructuring
Spesial!
Topik materi terbaru di batch ini!:
- Transfer pricing dispute prevention and resolution, including MAP and APA
Info pelatihan selengkapnya:
news.ddtc.co.i...
#pelatihanpajak #kursuspajak #pajakUMKM #aturanpajak #PP55tahun2022 #UUHPP #pajakpenghasilan #pph #pphumkm #pajakpenghasilanumkm #transferpricing #pelatihantransferpricing #kursustransferpricing
5 сен 2024