KOMPAS.TV - Hari ini, Senin (8/7/2024), Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat menggelar sidang putusan praperadilan terkait penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Hakim Tunggal Eman Sulaeman memutuskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah, dengan menyatakan bahwa Pegi Setiawan sebenarnya merupakan korban salah tangkap.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, mengomentari keputusan ini dengan menekankan perlunya reformasi dalam kepolisian untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
5 окт 2024