Pemerintah melalui peraturan terbarunya akan menyediakan alat kontrasepsi untuk pelajar dan remaja. Presiden Jokowi telah mengesahkan peraturan pemerintahan nomor 28 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang didalamnya mengatur tentang penyediaan kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.
Penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kesehatan reproduksi sesuai siklus hidup.
Penjelasan lebih lanjut adalah seusuai dengan yang tertulis di pasal 103 ayat 1 PP nomor 28. Ayat tersebut menjelaskan bahwa upaya Kesehatan system reproduksi usia sekolah dan remaja berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan Kesehatan reproduksi. Penjelasan mengenai bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja tertuang di dalam pasal 103 ayat 4 huruf e yang paling sedikit meliputi deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Aturan mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar menuai pro dan kontra. Pihak yang setuju mengatakan bahwa ini adalah usaha pemerintah memelihara kesehatan seksual generasi muda Indonesia untuk terhindar dari berbagai macam penyakit reproduksi dan hal-halyang tidak diinginkan lainnya. Sedangkan pihak yang tidak setuju meresahkan bahwa ini semacam “lampu hijau” dari pemerintah agar generasi muda bisa lebih bebas dalam pergaulan bebas dengan. Dalam hal ini, pemerintah seakan memberikan fasilitas bagi generasi muda yang ingin “pergaulan bebas asalkan bertanggung jawab”
Namun, Kementerian Kesehatan, telah menyampaikan bahwa penyediaan alat kontrasepsi itu ditujukan untuk para remaja yang sudah menikah tetapi ingin menunda kehamilan. Alat kontrasepsi tidak diberikan atau bisa dengan mudah didapatkan untuk remaja dan pelajar secara umum karena mereka seharusnya memang tidak melakukan aktivitas seksual.
Bagaimna pendapat kalian terhadap hal ini? Tulis dikolom komentar ya.
13 сен 2024