Kalau sudah dicek oleh admin kabupaten...pemilih masuk ke desa kita..keterangannya batal..gimana solusi untuk ngatasinya supaya kita bisa kirim ulang lagi min.
berarti format A5 itu sekarang menjadi DPTB Asal yah ka? jika orang tersebut sudah masuk DPTB Asal, apakah di TPS Tujuan dimasukan lagi ke DPTB Tujuan? syukron
Bagaimana kalau email yang dimasukkan salah bagaimana solusi untuk mengembalikan atau membatalkan orang yang kita jadikan sebagai contoh pada saat menggunakan aplikasi sidalih???
Video yg bermanfaat, bgmna pak klo misalkan kami dpt info dari rt bahwa ada warga baru di des/kelurahan kami, apakah langsung di input ke DPTb Tujuan dengan hanya dokumen KK terbaru tanpa KTP yg belum domisili desa kami??? Mohon pencerahan nya
PPS PPK maupun KPU dapat mengurus DPTb tujuan yg berasal dr daerah manpun asalkan pemilih tersebut terfdaftar di DPT, dapat d cek melalui cekdptonline.kpu.go.id/
Bang saya dari PPS lumajang jawa timur ...ada orang dari kabupaten madiun kerja dilumajang dan ingin memilih di lumajang dan ber ktp el madiun apa harus mengurus terlebih dulu di PPS atau PPK dan KPU madiun terlebih dulu dan syaratnya apa